INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.P/2024/PN Tgl | Santi Sugiana | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2024/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan ibu kandung Pemohon atas nama Saidah Binti Daka telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada hari Rabu, 28 Agustus 2007, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/023/III/2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rojikhi a.n Kepala Desa Sidapurna tertanggal 1 Maret 2022;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal selanjutnya untuk mencatat tentang kematian Saidah Binti Daka dalam buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Saidah Binti Daka;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |