Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH EDY KUSWANTO BIN MOHAMMAD ABBAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 353/ M.3.43/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY KUSWANTO BIN MOHAMMAD ABBAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa EDY KUSWANTO Bin MOHAMMAD ABBAS, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut Kelurahan Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara  : -----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa EDY KUSWANTO Bin MOHAMMAD ABBAS menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A12, warna biru, Nomor IMEI 1 : 861693050869551, Nomor IMEI 2 : 861693050869544, Nomor Simcard : +62895381030627 milik terdakwa menghubungi Sdr. YOSI (DPO) dengan tujuan untuk membeli paketan sabu atau paketan prem kemudian setelah mendapatkan jawaban dari Sdr. YOSI (DPO) terdakwa diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu ke nomor rekening yang terdakwa terima, setelah itu terdakwa membayarkan dengan cara mentransferkan uang diatas melalui m-banking milik teman terdakwa ke nomor rekening yang terdakwa terima dari Sdr. YOSI (DPO), kemudian terdakwa diminta untuk menunggu maps atau tempat lokasi pengambilan barang atau paketan sabu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.05 WIB di warung madura depan rumah sakit ikut Kelurahan Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal terdakwa EDY KUSWANTO Bin MOHAMMAD ABBAS bertemu dengan Sdr. YOSI (DPO), setelah itu Sdr. YOSI (DPO) mengirimkan sebuah gambar yang disertai dengan maps atau Lokasi tempat pengambilan kemudian terdakwa buka lokasinya dan tidak jauh dari tempat terdakwa bertemu dengan Sdr. YOSI (DPO), lalu terdakwa berpamitan dengan Sdr. YOSI (DPO) untuk mengambil paketan sabu tersebut yang berjarak kurang lebih 500 meter kemudian setelah terdakwa tiba di titik lokasi terdakwa kembali membuka handphone milik terdakwa untuk melihat gambar yang saat itu diketahui untuk 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening kemudian dilapisi kapas warna putih selanjutnya dibungkus bekas bungkus permen Yupi warna hijau tersebut posisinya di sela-sela batang pohon, setelah itu terdakwa mengambilnya menggunakan tangan sebelah kanan dan setelah itu 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening kemudian dilapisi kapas warna putih selanjutnya dibungkus bekas bungkus permen Yupi warna hijau berhasil terdakwa ambil dan kuasai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 171/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa:
  • BB- 530/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dibungkus kapas warna putih dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus permen yupi warna hijau dengan berat bersih serbuk kristal 0,62387 gram

yang disita dari terdakwa diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa EDY KUSWANTO Bin MOHAMMAD ABBAS, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat Petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penyelidikan di wilayah kecamatan Kramat, kabupaten tegal saat itu terdakwa EDY KUSWANTO Bin MOHAMMAD ABBAS baru saja mengambil paket narkotika jenis shabu tidak jauh dari Lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dilapisi kapas warna putih selanjutnya dibungkus bekas bungkus permen Yupi warna hijau di atas tanah samping badan terdakwa dan diakui oleh terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri yang sebelumnya di ambil disela-sela batang pohon.
  • Bahwa terdakwa EDY KUSWANTO Bin MOHAMMAD ABBAS kemudian mengakui kepada Petugas Kepolisian Polres Tegal barang bukti 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dilapisi kapas warna putih selanjutnya dibungkus bekas bungkus permen Yupi warna hijau dari Sdr. YOSI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 171/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa:
  • BB- 530/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dibungkus kapas warna putih dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus permen yupi warna hijau dengan berat bersih serbuk kristal 0,62387 gram

yang disita dari terdakwa diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Pihak Dipublikasikan Ya