Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 5 (lima) bidang tanah asal pembelian dari Sony Yuwono, masing-masing :
- Sebidang Sebidang Tanah dengan Kutipan buku letter C No. 3168 Persil No. 21, S. III, Kelurahan Margadana, Luas kurang lebih 890 M2 atas nama KARDI SENAH dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rasnya Wastiah
- Sebelah Timur : Jln. Abdul Syukur
- Sebelah Selatan : Hj. Rokhayah
- Sebelah Barat : Saluran air/ galengan
- Sebidang Tanah dengan Kutipan buku letter C No. 918 Persil No. 7, S. III, Kelurahan Margadana, Luas kurang lebih 1.550 M2 atas nama RASNYA WASTIAH dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rasnya Wastiah
- Sebelah Timur : Jln. Abdul Syukur
- Sebelah Selatan : Kardi Senah
- Sebelah Barat : Saluran air/galengan
- Sebidang Tanah dengan Kutipan buku letter C No. 918 Persil No. 7 S. III, Kelurahan Margadana, Luas kurang lebih 1220 M2 atas nama RASNYA WASTIAH dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Mukti Rahman
- Sebelah Timur : Jln. Abdul Syukur
- Sebelah Selatan : Rasnya Wastiah
- Sebelah Barat : Saluran air/galengan
- Sebidang Tanah dengan Kutipan buku letter C No. 2699 Persil No. 7, S. III, Kelurahan Margadana, Luas kurang lebih 650 M2 atas nama MUKTI RAHMAN dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Mukti Rahman
- Sebelah Timur : Jln. Abdul Syukur
- Sebelah Selatan : Rasnya Wastiah
- Sebelah Barat : Saluran air/galengan
- Sebidang Tanah dengan Kutipan buku letter C No. 2699 Persil No. 7 S. III, Kelurahan Margadana, Luas kurang lebih 950 M2 atas nama MUKTI RAHMAN dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Taniri Suhardjo/ Dimas Muhamad
- Sebelah Timur : Jln. Abdul Syukur
- Sebelah Selatan : Mukti Rahman
- Sebelah Barat : Saluran air/galengan
- Menyatakan Akta Jual Beli antara Sony Yuwono dengan Penggugat (Hj. Rokhayah) yang dibuat dihadapan Hertanti Pindayani, SH.MH terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara ini adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan sertipikat Hak Milik No. 5423 atas nama DIMAS MUHAMMAD dengan luas tanah kurang lebih 4.556 M2 Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak menghalang-halangi Penggugat dalam melakukan balik nama tanah obyek sengketa milik Penggugat tanpa syarat apapun juga.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat digunakan sebagai dasar bagi Penggugat untuk memproses balik nama tanah obyek sengketa menjadi sertipikat kepada Kantor Pertanahan Kota Tegal (Turut Tergugat 6).
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, Turut Tergugat 3, Turut Tergugat 4, Turut Tergugat 5, Turut Tergugat 6 dan Turut Tergugat 7 tunduk dan patuh atas putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |