| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN pada Hari Senin, tanggal 15 September Tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mencoba melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN menghubungi saksi SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan maksud agar saksi SAFIK mencarikan informasi orang yang menjual obat – obatan jenis TRAMADOL dan ALPRAZOLAM karena Terdakwa TALIB hendak membeli / memesan 1000 (seribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL dan 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg, kemudian saksi SAFIK saat itu bekerja sebagai supir taksi yang sedang berada di Jakarta mengatakan bahwa saksi SAFIK dapat membantu terdakwa TALIB untuk mencari obat – obatan tersebut di sebuah Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa TALIB bersama dengan Sdri. NINA (DPO) berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Bus, kemudian sekira pukul 19.30, terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) langsung bertemu dengan saksi SAFIK dan bergegas menuju Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur dengan menggunakan Taksi yang dikendarai oleh saksi SAFIK, sesampainya di Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur, Sdri. NINA (DPO) memberikan sebuah kertas catatan berisi catatan obat – obat yang akan dibeli kepada Terdakwa TALIB, lalu saksi SAFIK dan terdakwa TALIB turun dari mobil dan masuk kedalam Toko Kosmetik, kemudian Terdakwa TALIB memesan 70 Box atau 7000 (tujuh ribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL, 2 Box atau 2000 (dua ribu) obat HEXYMER, 1 Box atau 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg, 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg kepada Sdr. SYIHA (DPO) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah) kepada Sdr. SYIHA (DPO) sebagai uang muka pembelian obat – obatan tersebut, Sdr. SYIHA (DPO) kemudian mengatakan kepada saksi SAFIK dan Terdakwa TALIB untuk menunggu di rumah makan didekat toko milik Sdr. SYIHA (DPO) sambil menunggu Sdr. SYIHA (DPO) menyiapkan obat – obat yang dipesan tersebut, selanjutnya saksi SAFIK, Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) pergi kerumah makan didekat toko Sdr. SYIHA (DPO), tidak lama kemudian Sdr. SYIHA (DPO) datang kerumah makan tersebut dengan membawa 1 (satu) dus berwarna coklat yang didalamnya berisi 70 Box atau 7000 (tujuh ribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL, 2 Box atau 2000 (dua ribu) obat HEXYMER, 1 Box atau 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg yang tidak dimasukkan kedalam Dus kepada saksi SAFIK, kemudian Sdr. SYIHA (DPO) mengembalikan kertas catatan pembelian obat tersebut dan mengatakan bahwa harga total keseluruhan dari Obat – obatan tersebut yaitu Rp. 23.280.000. (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu) dan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 21.280.000.- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu), yang mana Sdr. SYIHA (DPO) mengatakan untuk membayarkan kekurangan tersebut hanya Rp. 21.250.000.- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Rekening BCA atas nama SYIHABUDDIN dengan nomor rekening 2740581212, setelah itu Sdri. NINA (DPO) mentransfer kekurangan pembayaran tersebut melalui M-Banking dari Handphone milik Terdakwa TALIB, setelah itu saksi SAFIK, Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) menuju ke Terminal untuk pulang kerumah Terdakwa TALIB yang berada di Pemalang, dalam perjalan saksi SAFIK sempat meminum 1 (satu) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 Mg sementara Sdri. NINA meminum 3 (tiga) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 Mg.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekira pukul 03.30 Wib, saksi SAFIK, Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) sampai di Pemalang dan langsung beristirahat di rumah terdakwa TALIB sementara Dus Coklat berisi obat – obatan tersebut disimpan didalam kamar milik terdakwa TALIB, kemudian pada sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa TALIB terbangun dan mendapati bahwa obat yang tersisa hanya 50 box atau 5000 (lima ribu) TRAMADOL lalu terdakwa TALIB menanyakan kepada Sdri. NINA (DPO) Dimana sisa Obat – obatan yang lain dan Sdri. NINA menjawab anak Sdri. NINA (DPO) yaitu Sdr. REYHAN telah mengambil obat HEXYMER dan sebagian obat TRAMADOL, setelah itu terdakwa TALIB diberikan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg dan mengkonsumsinya sebanyak 1 (satu) butir.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 September sekira pukul 17.00 Wib, saksi SAFIK, Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) menemui Sdr. IPUNG di Jalan Ababil, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan maksud untuk menawarkan obat TRAMADOL dan Sdr. IPUNG kemudian membeli obat TRAMADOL tersebut sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp. 450.000. (empat ratus lima puluh ribu), kemudian pada sekira pukul 19.30 Wib, saksi SAFIK menghubungi Sdr. DAIM (DPO) untuk menawarkan obat TRAMADOL sebanyak 1 box atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) dan Sdr. DAIM bersedia untuk membeli 30 Box atau 300 (tiga ribu) obat TRAMADOL seharga Rp. 13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disepakati transaksinya akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.30 Wib di depan ALFAMART, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.45 Wib, saksi SAFIK mengajak Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) untuk bertemu dengan Sdr. DAIM (DPO) di depan ALFAMART, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal untuk menjual / mengedarkan obat TRAMADOL yang sudah dipesan oleh Sdr. DAIM (DPO), sesampainya di depan ALFAMART, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal, Sdri NINA (DPO) menyuruh saksi SAFIK dan terdakwa TALIB untuk bergeser / pindah ke Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal yang agak sepi untuk bertransaksi obat TRAMADOL tersebut, setelah sampai di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Sdri. NINA menyiapkan 30 box atau 3000 (tiga ribu) butir obat TRAMADOL didalam plastic hitam berikut 100 (seratus) butir obat TRAMADOL sebagai bonus yang nantinya akan diberikan kepada saksi SAFIK untuk dijual / diedarkan kepada Sdr. DAIM (DPO), kemudian saksi SAFIK menemui Sdr. DAIM (DPO) namun Sdr. DAIM (DPO) mengatakan kepada saksi SAFIK bahwa Sdr. DAIM (DPO) hendak mengambil uang terlebih dahulu untuk membayar Obat TRAMADOL tersebut, kemudian saksi SAFIK menunggu di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sementara Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) menunggu tidak jauh dari Lokasi saksi SAFIK, tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian yang langsung mengamankan saksi SAFIK, melihat saksi SAFIK yang diamankan oleh Petugas Kepolisian kemudian Sdri. NINA (DPO) langsung berlari menuju kedalam Rumah Sakit Mitra Keluarga, Terdakwa TALIB yang tidak sempat mengikuti Sdri. NINA (DPO) kemudian turut diamankan oleh saksi ADITYA PRADANA R.D. dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas Kepolisian, setelah terdakwa TALIB diamankan, saksi ADITYA dan saksi ILHAM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa TALIB dan berhasil menemukan 68 (enam puluh delapan) butir obat dalam kemasan warna silver dan 9 (sembilan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg didalam tas berukuran sedang warna hitam milik terdakwa TALIB dan 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 8 warna Shimmer Black, dengan No. Imei 1 : 860483063588773, No. Imei 2 : 860483063588765 berikut SIM Cardnya milik tersangka didalam saku celana terdakwa TALIB.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 2891/ NPF / 2025, tanggal 18 September diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN yaitu:
- Barang bukti: BB-7217/2025/NPF berupa 68 (enam puluh delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang disita dari tersangka TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN adalah NEGATIF mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5536/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 65 (enam puluh lima) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau.
- Barang bukti: BB - 7218/2025/NPF berupa 9 (Sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg yang disita dari tersangka TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN adalah mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan sisa barang bukti: BB-7216/2025/NPF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 7 (tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg.
Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 2891/NPF/2025, tanggal 18 September 2025).
---- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa Terdakwa TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN pada Hari Senin, tanggal 15 September Tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN menghubungi saksi SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan maksud agar saksi SAFIK mencarikan informasi orang yang menjual obat – obatan jenis TRAMADOL dan ALPRAZOLAM karena Terdakwa TALIB hendak membeli / memesan 1000 (seribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL dan 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg, kemudian saksi SAFIK saat itu bekerja sebagai supir taksi yang sedang berada di Jakarta mengatakan bahwa saksi SAFIK dapat membantu terdakwa TALIB untuk mencari obat – obatan tersebut di sebuah Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa TALIB bersama dengan Sdri. NINA (DPO) berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Bus, kemudian sekira pukul 19.30, terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) langsung bertemu dengan saksi SAFIK dan bergegas menuju Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur dengan menggunakan Taksi yang dikendarai oleh saksi SAFIK, sesampainya di Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur, Sdri. NINA (DPO) memberikan sebuah kertas catatan berisi catatan obat – obat yang akan dibeli kepada Terdakwa TALIB, lalu saksi SAFIK dan terdakwa TALIB turun dari mobil dan masuk kedalam Toko Kosmetik, kemudian Terdakwa TALIB memesan 70 Box atau 7000 (tujuh ribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL, 2 Box atau 2000 (dua ribu) obat HEXYMER, 1 Box atau 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg, 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg kepada Sdr. SYIHA (DPO) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah) kepada Sdr. SYIHA (DPO) sebagai uang muka pembelian obat – obatan tersebut, Sdr. SYIHA (DPO) kemudian mengatakan kepada saksi SAFIK dan Terdakwa TALIB untuk menunggu di rumah makan didekat toko milik Sdr. SYIHA (DPO) sambil menunggu Sdr. SYIHA (DPO) menyiapkan obat – obat yang dipesan tersebut, selanjutnya saksi SAFIK, Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) pergi kerumah makan didekat toko Sdr. SYIHA (DPO), tidak lama kemudian Sdr. SYIHA (DPO) datang kerumah makan tersebut dengan membawa 1 (satu) dus berwarna coklat yang didalamnya berisi 70 Box atau 7000 (tujuh ribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL, 2 Box atau 2000 (dua ribu) obat HEXYMER, 1 Box atau 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg yang tidak dimasukkan kedalam Dus kepada saksi SAFIK, kemudian Sdr. SYIHA (DPO) mengembalikan kertas catatan pembelian obat tersebut dan mengatakan bahwa harga total keseluruhan dari Obat – obatan tersebut yaitu Rp. 23.280.000. (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu) dan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 21.280.000.- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu), yang mana Sdr. SYIHA (DPO) mengatakan untuk membayarkan kekurangan tersebut hanya Rp. 21.250.000.- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Rekening BCA atas nama SYIHABUDDIN dengan nomor rekening 2740581212, setelah itu Sdri. NINA (DPO) mentransfer kekurangan pembayaran tersebut melalui M-Banking dari Handphone milik Terdakwa TALIB, setelah itu saksi SAFIK, Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) menuju ke Terminal untuk pulang kerumah Terdakwa TALIB yang berada di Pemalang, dalam perjalan saksi SAFIK sempat meminum 1 (satu) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 Mg sementara Sdri. NINA meminum 3 (tiga) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 Mg.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekira pukul 03.30 Wib, saksi SAFIK, Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) sampai di Pemalang dan langsung beristirahat di rumah terdakwa TALIB sementara Dus Coklat berisi obat – obatan tersebut disimpan didalam kamar milik terdakwa TALIB, kemudian pada sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa TALIB terbangun dan mendapati bahwa obat yang tersisa hanya 50 box atau 5000 (lima ribu) TRAMADOL lalu terdakwa TALIB menanyakan kepada Sdri. NINA (DPO) Dimana sisa Obat – obatan yang lain dan Sdri. NINA menjawab anak Sdri. NINA (DPO) yaitu Sdr. REYHAN telah mengambil obat HEXYMER dan sebagian obat TRAMADOL, setelah itu terdakwa TALIB diberikan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg dan mengkonsumsinya sebanyak 1 (satu) butir.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 September sekira pukul 17.00 Wib, saksi SAFIK, Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) menemui Sdr. IPUNG di Jalan Ababil, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan maksud untuk menawarkan obat TRAMADOL dan Sdr. IPUNG kemudian membeli obat TRAMADOL tersebut sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp. 450.000. (empat ratus lima puluh ribu), kemudian pada sekira pukul 19.30 Wib, saksi SAFIK menghubungi Sdr. DAIM (DPO) untuk menawarkan obat TRAMADOL sebanyak 1 box atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) dan Sdr. DAIM bersedia untuk membeli 30 Box atau 300 (tiga ribu) obat TRAMADOL seharga Rp. 13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disepakati transaksinya akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.30 Wib di depan ALFAMART, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.45 Wib, saksi SAFIK mengajak Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) untuk bertemu dengan Sdr. DAIM (DPO) di depan ALFAMART, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal untuk menjual / mengedarkan obat TRAMADOL yang sudah dipesan oleh Sdr. DAIM (DPO), sesampainya di depan ALFAMART, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal, Sdri NINA (DPO) menyuruh saksi SAFIK dan terdakwa TALIB untuk bergeser / pindah ke Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal yang agak sepi untuk bertransaksi obat TRAMADOL tersebut, setelah sampai di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Sdri. NINA menyiapkan 30 box atau 3000 (tiga ribu) butir obat TRAMADOL didalam plastic hitam berikut 100 (seratus) butir obat TRAMADOL sebagai bonus yang nantinya akan diberikan kepada saksi SAFIK untuk dijual / diedarkan kepada Sdr. DAIM (DPO), kemudian saksi SAFIK menemui Sdr. DAIM (DPO) namun Sdr. DAIM (DPO) mengatakan kepada saksi SAFIK bahwa Sdr. DAIM (DPO) hendak mengambil uang terlebih dahulu untuk membayar Obat TRAMADOL tersebut, kemudian saksi SAFIK menunggu di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sementara Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) menunggu tidak jauh dari Lokasi saksi SAFIK, tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian yang langsung mengamankan saksi SAFIK, melihat saksi SAFIK yang diamankan oleh Petugas Kepolisian kemudian Sdri. NINA (DPO) langsung berlari menuju kedalam Rumah Sakit Mitra Keluarga, Terdakwa TALIB yang tidak sempat mengikuti Sdri. NINA (DPO) kemudian turut diamankan oleh saksi ADITYA PRADANA R.D. dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas Kepolisian, setelah terdakwa TALIB diamankan, saksi ADITYA dan saksi ILHAM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa TALIB dan berhasil menemukan 68 (enam puluh delapan) butir obat dalam kemasan warna silver dan 9 (sembilan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg didalam tas berukuran sedang warna hitam milik terdakwa TALIB dan 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 8 warna Shimmer Black, dengan No. Imei 1 : 860483063588773, No. Imei 2 : 860483063588765 berikut SIM Cardnya milik tersangka didalam saku celana terdakwa TALIB.
- Berdasarkan pendapat ahli ENY PURWIASTUTI. SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Jenis tablet obat mengandung TRAMADOL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat membahayakan Kesehatan tubuh manusia.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 2891/ NPF / 2025, tanggal 18 September diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN yaitu:
- Barang bukti: BB-7217/2025/NPF berupa 68 (enam puluh delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang disita dari tersangka TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN adalah NEGATIF mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5536/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 65 (enam puluh lima) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau.
- Barang bukti: BB - 7218/2025/NPF berupa 9 (Sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg yang disita dari tersangka TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN adalah mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan sisa barang bukti: BB-7216/2025/NPF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 7 (tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg.
Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 2891/NPF/2025, tanggal 18 September 2025).
---- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo 55 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Bahwa Terdakwa TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN pada Hari Senin, tanggal 15 September Tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula saat saksi ADITYA PRADANA R.D. dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal Kota bersama tim sedang melakukan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya, bahwa saksi SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID (terdakwa dalam berkas terpisah) dicurigai akan melakukan transaksi / jual beli obatobatan terlarang yang proses transaksinya secara bertemu langsung / COD (Cash On Delivery). Setelah dilakukan Surveillance / Penyelidikan kemudian diketahui bahwa Saksi SAFIK akan melakukan transaksi obat – obatan jenis TRAMADOL pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib disekitar Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.45 Wib, saksi ADITYA dan saksi ILHAM melihat saksi SAFIK yang berada didepan ALFAMART, Jalan Kolonel Sugiono bersama dengan terdakwa TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN dan Sdri. NINA (DPO), setelah dilakukan pemantauan kemudian saksi SAFIK, terdakwa TALIB dan Sdri. NINA pergi menuju ke arah utara tepatnya di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kemudian sesampainya di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, saksi ADITYA dan saksi ILHAM melihat saksi SAFIK yang dihampiri oleh Sdr. DAIM (DPO) dengan gerak – gerik yang mencurigakan namun tidak lama kemudian Sdr. DAIM (DPO) pergi, setelah itu Saksi ADITYA dan Saksi ILHAM bersama dengan tim langsung mengamankan saksi SAFIK, melihat saksi SAFIK yang diamankan oleh saksi ADITYA dan saksi ILHAM, Sdri. NINA (DPO) langsung berlari menuju kedalam Rumah Sakit Mitra Keluarga, Terdakwa TALIB yang tidak sempat mengikuti Sdri. NINA (DPO) kemudian turut diamankan oleh saksi ADITYA dan saksi ILHAM, kemudian setelah terdakwa TALIB diamankan, saksi ADITYA dan saksi ILHAM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa TALIB dan berhasil menemukan 68 (enam puluh delapan) butir obat dalam kemasan warna silver dan 9 (sembilan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg didalam tas berukuran sedang warna hitam milik terdakwa TALIB dan 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 8 warna Shimmer Black, dengan No. Imei 1 : 860483063588773, No. Imei 2 : 860483063588765 berikut SIM Cardnya milik tersangka didalam saku celana terdakwa TALIB.
- Bahwa 9 (sembilan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg diperoleh / didapatkan oleh terdakwa TALIB bermula pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa TALIB bersama dengan Sdri. NINA (DPO) berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Bus, kemudian sekira pukul 19.30, terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) langsung bertemu dengan saksi SAFIK dan bergegas menuju Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur dengan menggunakan Taksi yang dikendarai oleh saksi SAFIK, sesampainya di Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur, Sdri. NINA (DPO) memberikan sebuah kertas catatan berisi catatan obat – obat yang akan dibeli kepada Terdakwa TALIB, lalu saksi SAFIK dan terdakwa TALIB turun dari mobil dan masuk kedalam Toko Kosmetik, kemudian Terdakwa TALIB memesan 70 Box atau 7000 (tujuh ribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL, 2 Box atau 2000 (dua ribu) obat HEXYMER, 1 Box atau 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg, 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg kepada Sdr. SYIHA (DPO) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah) kepada Sdr. SYIHA (DPO) sebagai uang muka pembelian obat – obatan tersebut, Sdr. SYIHA (DPO) kemudian mengatakan kepada saksi SAFIK dan Terdakwa TALIB untuk menunggu di rumah makan didekat toko milik Sdr. SYIHA (DPO) sambil menunggu Sdr. SYIHA (DPO) menyiapkan obat – obat yang dipesan tersebut, selanjutnya saksi SAFIK, Terdakwa TALIB dan Sdri. NINA (DPO) pergi kerumah makan didekat toko Sdr. SYIHA (DPO), tidak lama kemudian Sdr. SYIHA (DPO) datang kerumah makan tersebut dengan membawa 1 (satu) dus berwarna coklat yang didalamnya berisi 70 Box atau 7000 (tujuh ribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL, 2 Box atau 2000 (dua ribu) obat HEXYMER, 1 Box atau 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg yang tidak dimasukkan kedalam Dus kepada saksi SAFIK, kemudian Sdr. SYIHA (DPO) mengembalikan kertas catatan pembelian obat tersebut dan mengatakan bahwa harga total keseluruhan dari Obat – obatan tersebut yaitu Rp. 23.280.000. (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu) dan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 21.280.000.- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu), yang mana Sdr. SYIHA (DPO) mengatakan untuk membayarkan kekurangan tersebut hanya Rp. 21.250.000.- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Rekening BCA atas nama SYIHABUDDIN dengan nomor rekening 2740581212, setelah itu Sdri. NINA (DPO) mentransfer kekurangan pembayaran tersebut melalui M-Banking dari Handphone milik Terdakwa TALIB, setelah itu saksi SAFIK
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 2891/ NPF / 2025, tanggal 18 September diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN yaitu:
- Barang bukti: BB-7217/2025/NPF berupa 68 (enam puluh delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang disita dari tersangka TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN adalah NEGATIF mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5536/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 65 (enam puluh lima) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau.
- Barang bukti: BB - 7218/2025/NPF berupa 9 (Sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg yang disita dari tersangka TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN adalah mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan sisa barang bukti: BB-7216/2025/NPF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 7 (tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg.
Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 2891/NPF/2025, tanggal 18 September 2025).
- Bahwa terdakwa TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN dalam hal untuk memiliki, menyimpan, dan / atau membawa Psikotropika tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ------ |