Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Tgl Diah Rahmawati, SH.,MH. 1.AKHMAD GHANI KASOGHI Bin TASRIPIN
2.RAHMAT TULLAH Bin JAENAL ILAFI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 695 /M.3.43/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD GHANI KASOGHI Bin TASRIPIN[Penahanan]
2RAHMAT TULLAH Bin JAENAL ILAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan Farhannudin SHAKHMAD GHANI KASOGHI Bin TASRIPIN
2Yan Farhannudin SHRAHMAT TULLAH Bin JAENAL ILAFI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa mereka Terdakwa I RAHMAT TULLAH bin JAENAL ILAFI bersama-sama dengan Terdakwa II AKHMAD GHANI KASOGHI bin TASRIPIN pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 ataupun dalam tahun 2024, bertempat di di sebuah warung angkringan yang terletak di pinggir jalan turut Ds. Mejasem Barat, Kec. Kramat, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa II menggunakan 1 (satu) Unit SPM Honda Vario, Nopol G 3862 PZ, Warna : Merah Hitam milik Terdakwa II menuju rumah Terdakwa I, sesampainya di rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I langsung pergi dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) Unit SPM Honda Vario milik Terdakwa II dengan tujuan jalan-jalan. Beberapa saat setelah meninggalkan rumah Terdakwa I, ditengah perjalanan Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menemui IPANG (DPO) dengan maksud untuk melakukan transaksi penerimaan paket ganja kering dari IPANG. Terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II bahwa nanti IPANG akan memberikan paket ganja kering dengan maksud sebagai uci coba / tester dan IPANG juga meminta Terdakwa I untuk mempromosikan daun ganja kering tersebut kepada orang lain, yang mana Terdakwa II menyetujui untuk ikut melakukan transaksi penerimaan paket ganja kering dari IPANG.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju lokasi di sekitar RS. Mitra Siaga Dampyak sesuai lokasi yang disepakati antara Terdakwa I dan IPANG. Sesampainya di lokasi sekitar RS. Mitra Siaga Dampyak Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju salah satu warung kopi dengan maksud untuk menunggu kabar dari IPANG melalui handphone Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mendapatkan pesan WA dari IPANG yang mengabari Terdakwa I untuk mengubah lokasi pertemuan menjadi di sebuah warung angkringan yang terletak di pinggir jalan turut Ds. Mejasem Barat, Kec. Kramat, Kab. Tegal. Setelah menerima pesan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju lokasi warung angkringan yang dimaksud, sesampainya di lokasi warung angkring pinggir jalan turut Ds. Mejasem Barat, Kec. Kramat, Kab. Tegal Terdakwa I dan Terdakwa II melihat IPANG sudah duduk di lokasi warung angkringan tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung memarkirkan sepeda motor milik Terdakwa II dan segera turun lalu berjalan menghampiri IPANG, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II serta IPANG duduk di warung angkringan tersebut dan mengobrol serta memesan minuman, setelah mengobrol cukup lama selanjutnya IPANG menyerahkan 1 (satu) paket ganja kering kepada Terdakwa II dengan cara memasukannya ke  dalam  saku jaket  warna hitam-hijau merk BULLISH MEW YORK yang dipakai Terdakwa II, kemudian lanjut mengobrol lagi hingga selanjutnya IPANG mengatakan akan kencing sebentar, lalu datang beberapa Petugas Kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polres Tegal yang menanyakan maksud dan tujuan para Terdakwa berada di lokasi warung angkringan pinggir jalan tersebut, kemudian para Terdakwa menjelaskan maksud dan tujuannya adalah menemui IPANG untuk melakukan transaksi penyerahan paket ganja kering, sedangkan untuk IPANG berhasil melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II di dapati 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih kemudian dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dari saku depan jaket warna hitam-hijau merk BULLISH MEW YORK yang saat itu di pakai oleh terdakwa II dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5, warna: Hitam milik Terdakwa II, kemudian terhadap Terdakwa I dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12i, warna: Biru dongker milik Terdakwa I yang pada saat itu handphone tersebut berada tergeletak di bawah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian  Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah sampai di kantor kepolisian dihadapan para Terdakwa dilakukan penimbangan terhadap  barang  bukti yaitu berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih kemudian dibungkus dengan plastik kresek warna hitam, setelah ditimbang hasil berat kotor / bruto 14.13 (empat belas koma tiga belas) gram.
  • Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1051/NNF/2024 tanggal 04 April 2024, yang ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S. Si, M. Biotech, NUR TAUFIK, ST, dan Sugiyanta, S.H. serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M.Si.

Barang bukti :

BB- 2332/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas putih bergaris yang berisi batang, daun dan biji diduga ganja

dengan berat bersih batang, daun dan biji 9,32548 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

BB- 2332/2024/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (depalan) lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti : nomor BB-2332.2024/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih 9,30194 gram.—sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel dan pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel.

---------- Perbuatan mereka terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa mereka Terdakwa I RAHMAT TULLAH bin JAENAL ILAFI bersama-sama dengan Terdakwa II AKHMAD GHANI KASOGHI bin TASRIPIN pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 ataupun dalam tahun 2024, bertempat di di sebuah warung angkringan yang terletak di pinggir jalan turut Ds. Mejasem Barat, Kec. Kramat, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

Barang bukti :

BB- 2332/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas putih bergaris yang berisi batang, daun dan biji diduga ganja

dengan berat bersih batang, daun dan biji 9,32548 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

BB- 2332/2024/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (depalan) lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti : nomor BB-2332.2024/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih 9,30194 gram.—sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel dan pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel.

 

---------- Perbuatan mereka terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya