Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tgl 1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
Kejaksaan Negeri Kota Tegal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2Miftachudin
3Komar Raenudin
4Edy Kurniawan Fitrianto
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

  1. Menyatakan Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Ini Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tegal Berwenang Memeriksa Dan Memutus Permohonan a quo ;
  3. Menyatakan Para PEMOHON Sah Dan Berdasar Hukum Sebagai Pihak Ketiga Yang Berkepentingan Untuk Mengajukan Permohonan Praperadilan Atas Perkara a quo.
  4. Menyatakan Secara Hukum TERMOHON Telah Melakukan TindakanPENGHENTIAN PENYIDIKAN” Secara Materiel Dan Diam – Diam Yang Tidak Sah Menurut Hukum Atas Dugaan Perkara Korupsi Dana CSR PDAM Kota Tegal Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Di Kota Tegal. Berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 142/M.3.15/Fd.2/02/2021 Tangal 24 Februari 2021.
  5. Memerintahkan TERMOHON Untuk  Melanjutkan Dan Menyelesaikan Penyidikan Dugaan Perkara Korupsi Dana CSR PDAM Kota Tegal Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Di Kota Tegal.Berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 142/M.3.15/Fd.2/02/2021 Tangal 24 Februari 2021.
  6. Memerintahkan TERMOHON Untuk Menetapakan Tersangka Dugaan Perkara Korupsi Dana CSR PDAM Kota Tegal Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Di Kota Tegal. Berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 142/M.3.15/Fd.2/02/2021 Tangal 24 Februari 2021.

S U B S I D A I R :

Memeriksa Dan Mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Ini Dengan Seadil-Adilnya Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya