| Petitum | 
				PRIMAIR : 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhannya.
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
 
 - Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah berhutang kepada Penggugat dengan jaminan SHM rumah milik tergugat.
 
 - Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
 
 - Menyatakan patutlah di hukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) secara seketika dan  tunai dan hutangnya sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tunai dan lunas.
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar denda Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah) perharinya setiap keterlambatan membayar dan terhitung sejak putusan perkara ini di ucapkan Pengadilan Negeri Tegal.
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
 
  
SUBSIDAIR : 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, (ex aequo et bono), mohon putusan yang seadil-adilnya  |