| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa ADE INDRA SAPUTRA Bin INDARA pada Hari Kamis, tanggal 09 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 00.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Setiabudi, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa ADE INDRA SAPUTRA Bin INDARA sedang berada di rumahnya yang berada di Bandar Lampung, terdakwa ADE dihubungi oleh temannya yang bernama Sdr. KIKI (DPO) yang menawarkan untuk membeli Sabu secara patungan kepada Sdr. UMAR (DPO) sebanyak 1 (satu) paket F (satu gram) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang nantinya terdakwa ADE iuran sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) dan Sdr. KIKI (DPO) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) dan setelah dibeli Sabu tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua) paket dengan masing – masing paket seberat setengah gram, kemudian terdakwa ADE mengiyakan ajakan untuk patungan / iuran tersebut, lalu Sdr. KIKI (DPO) menghampiri terdakwa ADE dirumahnya dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) kepada terdakwa ADE, setelah itu terdakwa ADE bersama dengan Sdr. KIKI (DPO) bersama – sama menuju Jalan Gudang Garam, Bandar Lampung untuk bertemu orang suruhan Sdr. UMAR (DPO), sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa ADE bertemu dengan orang suruhan Sdr. UMAR (DPO) dan orang suruhan Sdr. UMAR (DPO) kemudian memberikan Sabu tersebut kepada terdakwa ADE, terdakwa ADE lalu memberikan uang pembelian Sabu sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut kepada orang suruhan Sdr. UMAR (DPO), setelah berhasil mendapatkan Sabu tersebut, kemudian terdakwa ADE dan Sdr. KIKI (DPO) pulang kerumah Sdr. KIKI (DPO) yang berada di Jalan HI. Agus Salim Gg. Bengkel No. 40 LKIII Kec. Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung dan langsung membagi Sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing – masing setengah gram, setelah itu Sabu tersebut terdakwa ADE simpan dalam saku Celana dan dibawa pulang.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa ADE pergi ke Kota Tegal sambil membawa Sabu yang sudah terdakwa ADE beli tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa ADE menghubungi teman terdakwa ADE yang Bernama Sdr. ALING (DPO) yang berada di Kota Tegal dengan maksud untuk mengajak Sdr. ALING (DPO) untuk memakai / mengkonsumsi Sabu bersama dan sdr. ALING (DPO) kemudian mengiyakan ajakan tersebut, setelah itu terdakwa ADE dijemput oleh Sdr. ALING (DPO) untuk pergi kerumah temannya Sdr. ALING (DPO) yang terdakwa ADE tidak kenal untuk memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut bersama – sama, setelah itu terdakwa ADE pulang ke Kostnya yang berada di Jalan Panggung Timur, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dengan diantar oleh Sdr. ALING (DPO), kemudian pada sekira pukul 22.00 Wib, Sdr. ALING (DPO) menghubungi terdakwa ADE dan mengatakan bahwa teman Sdr. ALING (DPO) hendak memesan / membeli Sabu sebanyak 1 (satu) Paket C (seperempat) seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ADE, yang mana terdakwa ADE mengatakan kepada Sdr. ALING (DPO) untuk datang langsung ke Kostnya saja, Setelah itu Sdr. ALING (DPO) datang kekosan terdakwa ADE dan langsung memberikan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa ADE langsung memberikan Sabu sebanyak 1 (satu) paket C (seperempat) kepada Sdr. ALING (DPO) dan untuk sisa uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa ADE berikan kepada Sdr. ALING (DPO) sebagai Upah. Setelah itu Sdr. ALING (DPO) pergi menuju kerumah temannya untuk memberikan pesanan Sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober sekira pukul 00.10 Wib, Sdr. ALING (DPO) kembali menghubungi terdakwa ADE dengan maksud hendak memesan / membeli kembali Sabu
1 (satu) paket C (seperempat) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana
terdakwa ADE mengatakan kepada Sdr. ALING (DPO) untuk bertemu di Jalan Setiabudi, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, kemudian pada sekira pukul 00.40 Wib terdakwa ADE yang sedang berjalan di Jalan Setiabudi, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal langsung diamankan oleh Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi FIRMAN DANNY PUTRA PRATAMA Selaku Petugas Kepolisian, setelah diamankan kemudian Saksi REZA dan Saksi FIRMAN melakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap terdakwa ADE dan berhasil menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas gram) disaku celana sebelah kiri yang diakui terdakwa ADE sebagai miliknya, Saksi REZA
dan Saksi FIRMAN juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s warna merah, dengan No. Imei 1 : 861930048574558, No. Imei 2 : 861930048574541 berikut SIM Card-nya milik terdakwa ADE, setelah itu terdakwa ADE mengatakan bahwa dikamar Kostnya Jalan Panggung Timur, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal masih terdapat Sabu, kemudian Saksi REZA dan Saksi FIRMAN melakukan penggeledahan dikamar Kost terdakwa ADE dan berhasil menemukan ditemukan1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 gram (nol koma tiga belas gram) yang ditemukan tergeletak dibawah kasur tersangka, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram), 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,11 gram (nol koma sebelas gram), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik kecil kemasan AQUA, 1 (satu) buah korek gas warna hijau, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam ditemukan disamping tempat tidur terdakwa ADE.
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,13717 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETHAMINE yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,12972 gram.
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,13248 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETHAMINE yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,12650 gram
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,08127 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETHAMINE yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,07353 gram.
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,11193 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETHAMINE yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,10643 gram.
Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 3212/NNF/2025, tanggal 10 Oktober 2025)
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa ADE INDRA SAPUTRA Bin INDARA pada Hari Kamis, tanggal 09 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 00.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Setiabudi, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi FIRMAN DANNY PUTRA PRATAMA sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan / surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa terdakwa ADE INDRA SAPUTRA Bin INDARA sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu, Kemudian pada Hari Kamis, tanggal 09 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 00.40 Wib Saksi REZA dan Saksi FIRMAN melihat terdakwa ADE di Jalan Setiabudi, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan langsung mengamankan terdakwa ADE, setelah diamankan kemudian Saksi REZA dan Saksi FIRMAN melakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap terdakwa ADE dan berhasil menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas gram) disaku celana sebelah kiri yang diakui terdakwa ADE sebagai miliknya, Saksi REZA dan Saksi FIRMAN juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s warna merah, dengan No. Imei 1 : 861930048574558, No. Imei 2 : 861930048574541 berikut SIM Card-nya milik terdakwa ADE, setelah itu terdakwa ADE mengatakan bahwa dikamar Kostnya Jalan Panggung Timur, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal masih terdapat Sabu, kemudian Saksi REZA dan Saksi FIRMAN melakukan penggeledahan dikamar Kost terdakwa ADE dan berhasil menemukan ditemukan1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 gram (nol koma tiga belas gram) yang ditemukan tergeletak dibawah kasur tersangka, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram), 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,11 gram (nol koma sebelas gram), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik kecil kemasan AQUA, 1 (satu) buah korek gas warna hijau, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam ditemukan disamping tempat tidur terdakwa ADE.
- Bahwa Sabu tersebut diperoleh / didapatkan oleh terdakwa ADE pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa ADE INDRA SAPUTRA Bin INDARA sedang berada di rumahnya yang berada di Bandar Lampung, terdakwa ADE dihubungi oleh temannya yang bernama Sdr. KIKI (DPO) yang menawarkan untuk membeli Sabu secara patungan kepada Sdr. UMAR (DPO) sebanyak 1 (satu) paket F (satu gram) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang nantinya terdakwa ADE iuran sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) dan Sdr. KIKI (DPO) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) dan setelah dibeli Sabu tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua) paket dengan masing – masing paket seberat setengah gram, kemudian terdakwa ADE mengiyakan ajakan untuk patungan / iuran tersebut, lalu Sdr. KIKI (DPO) menghampiri terdakwa ADE dirumahnya dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) kepada terdakwa ADE, setelah itu terdakwa ADE bersama dengan Sdr. KIKI (DPO) bersama – sama menuju Jalan Gudang Garam, Bandar Lampung untuk bertemu orang suruhan Sdr. UMAR (DPO), sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa ADE bertemu dengan orang suruhan Sdr. UMAR (DPO) dan orang suruhan Sdr. UMAR (DPO) kemudian memberikan Sabu tersebut kepada terdakwa ADE, terdakwa ADE lalu memberikan uang pembelian Sabu sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut kepada orang suruhan Sdr. UMAR (DPO), setelah berhasil mendapatkan Sabu tersebut, kemudian terdakwa ADE dan Sdr. KIKI (DPO) pulang kerumah Sdr. KIKI (DPO) yang berada di Jalan HI. Agus Salim Gg. Bengkel No. 40 LKIII Kec. Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung dan langsung membagi Sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing – masing setengah gram, setelah itu Sabu tersebut terdakwa ADE simpan dalam saku Celana dan dibawa pulang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3212/NNF/2025, tanggal 10 Oktober 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Tersangka ADE INDRA SAPUTRA Bin INDARA dengan hasil :
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,13717 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETHAMINE yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,12972 gram.
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,13248 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETHAMINE yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,12650 gram
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,08127 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETHAMINE yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,07353 gram.
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,11193 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETHAMINE yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,10643 gram.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------ |