Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Tgl SUBEHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUBEHAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada akta kelahiran No. 3328NU041220120046 dari NAELU RISQI ELSHIRAZY menjadi NAELU RIZQI MUBAROK
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak