| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Tgl | Musyalamah | PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero)Tbk cabang tegal | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Tgl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan batal dan tidak sah rencana lelang objek SHM No.567/Tegalmlati tanggal 21-02-1976 ditanggal 2 juni 2026. 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan restrukturisasi sisa utang ±Rp 373.296.290 dengan angsuran Rp 1.000.000 per bulan selama 150 bulan tanpa pengenaan bunga baru. 5. Memberikan waktu 6 bulan kepada Penggugat untuk menjual sendiri objek tersebut dengan harga wajar. 6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi moril sebesar Rp 50.000.000 kepada Penggugat. 7. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu / uitvoerbaar bij voorraad. 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. Apabila Penggugat tidak mampu, mohon dikabulkan permohonan prodeo.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya / ex aequo et bono.
IV. PERMOHONAN PENETAPAN SELA - SANGAT MENDESAK Bahwa lelang akan dilaksanakan pada tanggal 2 juni 2026. Jika lelang tetap berjalan, maka gugatan Penggugat menjadi sia-sia. Berdasarkan Pasal 118 HIR dan SEMA No. 4 Tahun 2016, Penggugat mohon Ketua Pengadilan Negeri Tegal berkenan mengeluarkan Penetapan Sela berupa: "Menunda pelaksanaan lelang objek SHM No. 2420 atas nama Musyalamah yang dijadwalkan tanggal 2 juni 2026, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap." |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
