Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2021/PN Tgl PT. BUMI INDO JAYA PT. CNL MAJU BERSATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2021/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat 352/II-Eks/KHH/II/2021
Penggugat
NoNama
1PT. BUMI INDO JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iis ratnawatiPT. BUMI INDO JAYA
Tergugat
NoNama
1PT. CNL MAJU BERSATU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukumtindakanTergugatadalahPerbuatanMelawanHukumkarenasengaja bertindak gegabah dan seenaknya denganmembuat malu dan merusak citra nama baik Penggugatatas tuduhan tanpa ada bukti yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan demi hukum tindakan Tergugat adalah tindakan yang mempermainkan ketentuan hukum yang berlaku, karena tindakan Tergugat yang seenaknya mencabut gugatan tanpa mendapat persetujuan dahulu dari Penggugat yang berakibat pada kerugian secara moril dan materi yang dialami Penggugat;

 

  1. MenghukumTergugatuntuksegeramembayar secaratunai Kerugian Materiil biaya yang dikeluarkandalam penyelesaian perkara Perbuatan Melawan HukumkepadaPenggugat yaknisenilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk segera membayar secara tunai atas Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat pencemaran nama baik Perusahaan milik Penggugat didepan semua pengusaha dan buyer dari tuduhan tanpa bukti adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga secara hukum tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. W.R. Supratman No.131 RT.01/RW.013 Kel. Panjang Wetan Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prop. Jawa Tengah sebagai sita jaminan (conservatoir bieslag);

 

  1. MenghukumTergugatuntukmembayaruangpaksa (dwangsom)sebesarRp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) per harisecaratunaidanseketikaapabilaTergugatlalaimelaksanakanisiputusanperkarainiterhitungsejakputusanberkekuatanhukumtetap;

 

  1. Menyatakanputusanperkarainidapatdilaksanakanterlebihdahulumeskipunadaperlawanan, banding, kasasiataupunupayahukumlainnyadariTergugat, dikarenakankerugian yang dideritaPenggugatataskesengajaan dalam tindakan gegabah dan seenaknya dengan membuat malu dan merusak citra nama baik Penggugatatas tuduhan tanpa ada buktiyang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. ApabilaMajelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara iniberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak