Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Tgl NI'MATUN BINTI H. MASYHAR 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA, TBK KANTOR CABANG TEGAL
2.RAKHMAT BUDI SULISTYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI'MATUN BINTI H. MASYHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI HENDRA SAPUTRA, S.HNI'MATUN BINTI H. MASYHAR
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA, TBK KANTOR CABANG TEGAL
2RAKHMAT BUDI SULISTYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER : 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk seluruhnya ---------------
2. Menyatakan Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum-----------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tidak Berkekuatan Hukum Tetap atas SURAT KEPUTUSAN KREDIT dengan Nomer TGL.7/154/R tertanggal 15 Maret 2023.-------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan SHM NO : 03131 dan SHM NO; 03132 kepada PENGGUGAT dan SHM NO. 1612 dikembalikan kepada TERGUGAT II
5. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar hutang kepada TERGUGAT I Atas Kredit KMK RC Terbatas sejumlah Rp.  Rp. 2.403.788.695 (dua miliar empat ratus tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah). 
6. Menyatakan batal demi hukum Surat Hak Tanggungan Nomor 03881/2020 tanggal 08/10/2020 dan Surat Hak Tanggungan Nomor 01018/2021 tanggal 03/03/2021.
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi Materil dan Immateriil dengan rincian sebagai berikut : 
1) Kerugian Materiil
- Beban Bunga yang Tidak Sah
Biaya bunga sebesar 12 persen per tahun yang dipungut setiap tanggal 25. Beban bunga ini selama satu tahun mencapai Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 
- Beban Denda yang Tidak Sah
Biaya denda keterlambatan sebesar 5 persen per tahun, dengan total denda selama satu tahun sebesar Rp125.000.000,- 
- Biaya Propisi yang Tidak Sah
Biaya propisi sebesar 1 persen dari total kredit, yaitu Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 
- Biaya Administrasi yang Tidak Sah
Biaya administrasi sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Biaya Asuransi yang Tidak Sah
biaya asuransi sebesar Rp26.829.444,- (dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) 
- Biaya Lain-lain yang Tidak Sah
Total keseluruhan biaya lain-lain adalah Rp37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 
- Biaya Hukum untuk Membela Diri
Biaya sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk membayar jasa pengacara 
- Biaya Penanganan Perkara PMH (Nomor: 9/Pdt.g/2024/PN.Bbs)
o Biaya sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk jasa pengacara 
o Biaya akomodasi dalam proses hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan No: 9/Pdt.g/2024/PN.Bbs sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
o Biaya perawatan untuk kedua orang tuanya yang berusia 88 tahun dan 70 tahun yang diikutsertakan sebagai TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam perkara PMH dengan No: 9/Pdt.g/2024/PN.Bbs sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Biaya Hukum untuk Menghadapi Gugatan Banding (No.7/Pdt.BD/2024/PN Bbs Jo No.9/Pdt.G/2024/PN)
Biaya untuk jasa pengacara, akomodasi, dan administrasi dalam perkara gugatan banding sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). 
- Kerugian Akibat Efek Snowball dari permasalahan ini adalah sebesar Rp.2.767.900.500 (dua miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Appraisal barang dagang yang hilang sebesar  Rp1.267.900.500,- (satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah)
2. Penggantian pendapatan selama setahun dan terus berjalan ini diperkirakan sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
3. Biaya penurunan standar hidup selama setahun dan terus berjalan ini diperkirakan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Sehingga Total Kerugian Materiil: Rp.3.609.729.944,- (tiga miliar enam ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) 
2) Kerugian Imateriil
- Stres dan Tekanan Psikologis
Kompensasi untuk stres dan tekanan psikologis ini sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
- Kehilangan Kepercayaan terhadap Institusi Perbankan dan Orang Lain
Kompensasi untuk kerugian ini sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
- Nama Baik dan Reputasi yang Tercemar
Kompensasi atas tercemarnya nama baik ini sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Perasaan Ketidakadilan dan Ketidakberdayaan
Kompensasi untuk perasaan ketidakadilan dan ketidakberdayaan ini sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sehingga Total Kerugian Imateriil: Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
TOTAL KERUGIAN: Rp.11.135.400.500 (sebelas miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu lima ratus rupiah)
8. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN terlebih dahulu yang telah untuk diletakan atas SHM yang menjadi Agunan di BANK NEGARA INDONESIA KANTOR CABANG TEGAL yaitu berupa: 
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 03131 Tgl. 07-09-2006 Su No. 001/Ketanggungan/2006 Tgl. 21-06-2006 dengan Luas Tanah 250 m2 atas Nama : Rakhmat Budi Sulistyo (TERGUGAT II) dan Ni’matun (PENGGUGAT) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan : Tanah milik Safrida
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Barat : Jalan Raya Ketanggungan
Sebelah Utara : Tanah Milik Ropiah/Bau Basur
- SHM No. 03132 Tgl. 07-09-2006 Su No. 002/Ketanggungan/2006 Tgl 21-06-2006 dengan Luas Tanah 295 m2 atas nama: Rakhmat Budi Sulistyo (TERGUGAT II) dan Ni’matun (PENGGUGAT). yang saat ini dikuasai dan ditempati TERGUGAT II dengan batas-batas sebagai berikut: 
Sebelah Selatan : Tanah Milik Ni’matun dan Rahmat
Sebelah Timur : Tanggul Sungai
Sebelah Utara : Tanah Milik Basir / Basur
Sebelah Barat : Jl. Jendral Sudirman /jl. Raya Ketanggungan 
- SHM No. 1612 Tgl. 06/12/1997, Su No. 2766/1997 Tgl. 23/09/1997 Dengan Luas Tanah 380 m2 Atas Nama : Rakhmat Budi Sulistyo (TERGUGAT II) yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT II dengan batas-batas sebagi berikut:
Sebelah Selatan : Tanah Milik Ibu Wiwi
Sebelah Timur : Jl KH. Ali Mashar
Sebelah Utara : Tanah Milik Ibu Jamilah
Sebelah Barat : Tanah Milik Bapak Kurdi
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, banding, kasasi: perlawanan dan/atau peninjuan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad). ------------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I Dan TERGUGAT II lalai dalam memenuhi Isi Putusan Perkara A quo Ini.
11. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR 

Apabila Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak