Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa DIMYATI YUSUF Alias UCUP Bin FAIZIN Tegal pada Hari Senin, tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Industri Kelurahan Panggung , Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada Hari Senin 5 Mei 2025 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa pergi kerumah Sdr KHARIK ( masuk dalam daftar pencarian orang ) yang berada di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal dan terdakwa menyampaikan ke Sdr KHARIK kalau ingin membeli tembakau gorilla yang mengandung narkotika, bahwa pada saat itu pengakuan dari terdakwa bahwa Sdr KHARIK menyetujui apa yang terdakwa sampaikan.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi akun Instagram dengan nama @elephantcrow.energy untuk membeli tembakau gorilla yang mengandung narkotika tersebut sebesar Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Bahwa kemudian terdakwa mendapat tanggapan dari akun Instagram @elephantcrow.energy dan disuruh untuk mentransfer uangnya, setelah terdakwa mendapat pemberitahuan tersebut kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian tembakau gorilla yang mengandung narkotika tersebut sebesar RP 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ke akun Dana dengan Nomor: 087821785349 atas nama Akrom.
- Bahwa pengakuan dari terdakwa pada saat terdakwa membeli tembakau gorilla yang mengandung narkotika tersebut Sdr KHARIK ikut iuran sebesar Rp 150.000 ( saretus lima puluh ribu rupiah )
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 13.00 Wib terdakwa mendapat pemberitahuan dari pihak akun@elephantcrow.energy berupa foto tempat pengambilan tembakau gorilla yang mengandung narkotika yang terdakwa pesan tersebut bertempat di jalan Industri , Kelurahan Panggung , Kecamatan Tegal Timur, kota Tegal tepatnya di bawah tiang Listrik.
- Bahwa selajutnya setelah terdakwa mendapat pemberitahuan tersebut terdakwa langsung menuju tempat tersebut dengan menggunakan 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol : G-2630-ZQ Tahun 2015, No rangka MH1JFP121FKO39487, No Mesin : JFP1204313 milik terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa sampai di tempat yang sudah di tentukan tersebut selanjutnya terdakwa mengambil tembakau gorilla yang mengandung narkotika tersebut seberat sekitar 4,60037 gram dengan terbungkus tissue warna putuh berlapis isolasi coklat
- Bahwa beberapa saat kemudian setelah terdakwa mengambil tembakau gorilla yang mengandung narkotika tersebut ada petugas dari Polres Kota tegal yang datang menghampiri dan langsung mengamankan terdakwa .
- Bahwa pada saat di lakukan Penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti yang saat itu ada pada terdakwa diantaranya berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila yang mengandung narkotika dengan berat 5,09 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi coklat;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung M15 5G warna Dark Blue dengan No. Imei 1 : 350716260818601, No. Imei 2 : 353291620818607 berikut Sim Card.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA Beat warna hitam dengan No. Pol. : G-2630-ZQ, tahun 2015, No. Rangka : MH1JFP121FKO39487, No. Mesin : JFP1E2043413 berikut kunci kontak, dan STNK.
- Bahwa maksud tujuan terdakwa membeli tembakau yang mengandung narkotika tersebut tersebut dengan maksud akan di pakai bersama dengan Sdr KHARIK dan ada juga rencananya untuk di jual kepada orang lain yang datang kepada terdakwa .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Benda / Barang Bukti Nomor : Rik/24/V/2025/Pengadaian Syariah Kota Tegal tanggal 05 Mei 2025 diketahui telah dilakukan Penimbangan Barang Bukti didapatkan hasil sebagai berikut :
- 1 ( satu ) Plastik Klip berisikan tembakau gorilla dengan berat 5,09 gram ( di timbang berikut plastic klipnya terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi coklat )
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1387/ tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S,SI, M.Biotech, jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba bidang laboraturium Forensik, EKO FERY PRASETYO, S.Si, jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang narkoba Bidang Laboraturium forensik, DANY APRIASTUTI, A,Md. Farm, SE jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang narkoba Bidang Laboratorium Forensik.
Dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti : BB-3498/2025/NNF berupa 1 (satu ) bungkus plastic klip di dalamnya terdapat 1 ( satu) bungkus plastic klip yang di bungkus tissue dan di lakban warna coklat berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 4,60037 gram .
Kesimpulan : setelah di lakukan pemeriksaan secara laboratoris krininalistik di simpulkan : BB-3498/2025/NNF berupa irisan daun diatas mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan 1 ( satu) Nomor urut 183 ( seratus delapan puluh tiga ) peraturan menkes RI No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang undang Repuplik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa DIMYATI YUSUF Alias UCUP Bin FAIZIN pada Hari Senin , tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Industri Kelurahan Panggung , Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa awalnya pada Hari Senin, tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan Industri Kelurahan Panggung , Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, terdakwa telah di tangkap oleh Petugas dari Polres Kota Tegal di karenakan pada saat itu terdakwa telah membawa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila yang mengandung narkotika dengan berat sekitar 4,60037 gram yang terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna coklat
- Bahwa berawal pada Hari Senin 5 Mei 2025 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa pergi kerumah Sdr KHARIK ( masuk dalam daftar pencarian orang ) yang berada di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal dan terdakwa menyampaikan ke Sdr KHARIK kalau ingin membeli tembakau gorilla yang mengandung narkotika, pada saat itu pengakuan terdakwa kalau sdr KHARIK juga mendukung keinginan terdakwa.
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa menghubungi akun Instagram dengan nama @elephantcrow.energy untuk membeli tembakau gorilla yang mengandung narkotika tersebut sebesar Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa mendapat tanggapan dari akun Instagram @elephantcrow.energy dan disuruh untuk mentransfer uangnya, setelah terdakwa mendapat pemberitahuan tersebut kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian tembakau gorilla yang mengandung narkotika tersebut sebesar RP 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ke akun Dana dengan Nomor: 087821785349 atas nama Akrom.
- Bahwa pengakuan dari terdakwa pada saat terdakwa memperoleh tembakau gorilla yang mengandung narkotika tersebut Sdr KHARIK ikut iuran sebesar Rp 150.000 ( saratus lima puluh ribu rupiah )
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 13.00 Wib terdakwa mendapat pemberitahuan dari pihak akun Instagram @elephantcrow.energy tersebut berupa foto tempat pengambilan tembakau gorilla yang mengandung narkotika di jalan Industri , Kelurahan Panggung , Kecamatan Tegal Timur kota Tegal tepatnya di bawah tiang Listrik.
- Bahwa selajutnya setelah terdakwa medapat pemberitahuan tersebut terdakwa langsung bergegas menuju tempat tersebut dengan menggunakan 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol : G-2630-ZQ Tahun 2015, No rangka MH1JFP121FKO39487, No Mesin : JFP1204313 milik terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa sampai di tempat yang sudah di tentukan tersebut selanjutnya terdakwa mengambil tembakau gorilla yang mengandung narkotika tersebut seberat kurang lebih 4,60037 gram yang terbungkus tissue warna putuh berlapis isolasi coklat .
- Bahwa setelah terdakwa mengambil tembakau gorilla yang mengandung narkotika tersebut beberapa saat kemudian ada petugas dari Polres Kota tegal yang datang menghampiri dan langsung mengamankan terdakwa .
- Bahwa pada saat di lakukan Penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti yang saat itu ada pada terdakwa diantaranya berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila yang mengandung narkotika dengan berat 5,09 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi coklat;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung M15 5G warna Dark Blue dengan No. Imei 1 : 350716260818601, No. Imei 2 : 353291620818607 berikut Sim Card.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA Beat warna hitam dengan No. Pol. : G-2630-ZQ, tahun 2015, No. Rangka : MH1JFP121FKO39487, No. Mesin : JFP1E2043413 berikut kunci kontak, dan STNK .
- Bahwa maksud tujuan terdakwa membawa tembakau yang mengandung narkotika tersebut tersebut dengan maksud akan di pakai bersama dengan Sdr KHARIK dan ada juga rencananya untuk di jual kepada orang lain yang datang kepada terdakwa .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Benda / Barang Bukti Nomor : Rik/24/V/2025/Pengadaian Syariah Kota Tegal tanggal 05 Mei 2025 diketahui telah dilakukan Penimbangan Barang Bukti didapatkan hasil sebagai berikut :
- 1 ( satu ) Plastik Klip berisikan tembakau gorilla dengan berat 5,09 gram ( di timbang berikut plastic klipnya terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi coklat )
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1387/ tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S,SI, M.Biotech, jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba bidang laboraturium Forensik, EKO FERY PRASETYO, S.Si, jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang narkoba Bidang Laboraturium forensik, DANY APRIASTUTI, A,Md. Farm, SE jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang narkoba Bidang Laboratorium Forensik.
Dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti : BB-3498/2025/NNF berupa 1 (satu ) bungkus plastic klip di dalamnya terdapat 1 ( satu) bungkus plastic klip yang di bungkus tissue dan di lakban warna coklat berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 4,60037 gram .
Kesimpulan : setelah di lakukan pemeriksaan secara laboratoris krininalistik di simpulkan : BB-3498/2025/NNF berupa irisan daun diatas mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan 1 ( satu) Nomor urut 182 ( seratus delapan puluh dua) peraturan menkes RI No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang undang Repuplik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
|