Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Tgl 1.DIAN DWI RUSIYATI
2.LUHUR PRABOWO
1.Direktur PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery, Regional VII / Jawa 2
2.Direktur PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tegal Sudirman
3.SUSIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAN DWI RUSIYATI
2LUHUR PRABOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waris Prabowo,S.H.DIAN DWI RUSIYATI
2Waris Prabowo,S.H.LUHUR PRABOWO
Tergugat
NoNama
1Direktur PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery, Regional VII / Jawa 2
2Direktur PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tegal Sudirman
3SUSIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan secara hukum membebankan Penggugat I,Sisa Kewajiban sebesar Rp 352.194.714.08 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat belas koma nol delapan rupiah), adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar  kerugian secara materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 352.194.714,08,- dan juga membayar kerugian immateriil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  5. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)
  6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.      

Subsider :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak