| Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI, pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi. KUSTOMO Bin RAHMAT masuk Dukuh Kramat Desa Kramat Kec. Kramat Kab. Tegal dan di sebuah rumah ikut Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, , dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------
- Pertama, pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB dirumah saksi. KUSTOMO Bin RAHMAT masuk Dukuh Kramat Desa Kramat RT. 003 RW. 001 Kec. Kramat Kab. Tegal terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Tahun 2014 warna White Silver No. Pol: G-3955 NQ, No. Ka: MH1JFK111EK211834, No. Sin: JFK1E1216330 atas nama STNK KONISAH milik saksi KUSTOMO Bin RAHMAT beserta STNK yang berada didalam jok motor tersebut dan 3 (tiga) buah tabung gas elpiji warna hijau.
- Bahwa berawal terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI berangkat dari masjid jalingkut ikut Kab. Brebes dengan niat akan menuju ke arah pemalang kemudian di tengah perjalanan terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI berhenti untuk menyalakan sebatang rokok, lalu terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI melihat ada rumah dengan kondisi rumah tersebut gelap, setelah itu terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI memarkirkan kendaraan yang terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI bawa di semak-sebelah utara rumah tersebut, hingga kemudian terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI menghampiri rumah saksi KUSTOMO Bin RAHMAT dan membuka jendela rumah tersebut dengan cara menekan paku yang ada di jendela yang berfungsi untuk mengkunci jendela dengan menggunakan batu. Kemudian terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI mencongkel jedela tersebut dengan menggunakan stick eskrim secara perlahan hingga terbuka, dan setelah jendela terbuka terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI masuk dengan cara melangkah melalui jendela tersebut.
- Bahwa pada saat itu kunci sepeda motor sudah terpasang di rumah kontak. Terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI mengambil sepeda motor tersebut dan mengambil 3 (tiga) tabung gas elpiji warna hijau berukuran 3 kilogram yang berada di dapur. Terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI memindahkan ketiga tabung gas itu ke atas sepeda motor menggunakan tangan. Setelah itu, terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI membuka pintu utama rumah saksi KUSTOMO Bin RAHMAT, membawa keluar sepeda motor tersebut, dan segera meninggalkan rumah saksi KUSTOMO Bin RAHMAT.
- Bahwa barang milik saksi KUSTOMO Bin RAHMAT yang berhasil diambil terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Tahun 2014 warna White Silver No. Pol: G-3955 NQ, No. Ka: MH1JFK111EK211834, No. Sin: JFK1E1216330 atas nama STNK KONISAH milik saksi KUSTOMO Bin RAHMAT dan 3 (tiga) buah tabung gas elpiji warna hijau.
- Bahwa tujuan terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Tahun 2014 warna White Silver No. Pol: G-3955 NQ, No. Ka: MH1JFK111EK211834, No. Sin: JFK1E1216330 atas nama STNK KONISAH milik saksi KUSTOMO Bin RAHMAT untuk terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI gunakan sendiri dan 3 (tiga) buah tabung gas elpiji warna hijau terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI untuk di jual dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), uang tersebut terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI tersebut, saksi KUSTOMO Bin RAHMAT mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah).
- Kedua, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 bertempat di di sebuah rumah ikut Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal , berawal ketika terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI sedang mengendarai sepeda motor lewat jalan Pantura, ketika melintas didepan rumah saksi IWAN BUDIANTO Bin RUSMADI dan melihat pintu rumah saksi IWAN BUDIANTO Bin RUSMADI dalam keadaan terbuka serta melihat ada sepeda motor yang kepalanya menghadap ke jalan, lalu terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI memiliki niat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Pada saat itu terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI sudah agak jauh melewati rumah saksi IWAN BUDIANTO Bin RUSMADI kemudian terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI memutar balik sepeda motor yang sedang terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI kendarai dan memarkirkan sepeda motor terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI di depan toko yang ada tepat disebelah barat rumah korban. Setelah itu terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI melihat situasi setelah dirasa aman kemudian terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI jalan menuju kedalam rumah saksi IWAN BUDIANTO Bin RUSMADI melalui pintu depan yang sudah terbuka lalu terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Tahun 2018 No. Pol: G 2773 AQF milik saksi IWAN BUDIANTO Bin RUSMADI yang kebetulan kunci kontaknya masih menempel. Setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor tersebut, terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI menuju jalan Raharjo di Kelurahan Panggung Tegal Timur dibawah rell kereta api terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI melepas dua plat nomor sepeda motor tersebut dan membuangnya dilokasi tersebut. Setelah itu, terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI langsung membawa sepeda motor tersebut ke tempat parkir yang ada di RSU Mitra Siaga Texin – Dampyak untuk memarkirkan sepeda motor tersebut, terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI kembali ke arah rumah korban dengan naik bentor yang bertujuan untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI yang pada saat itu ditinggal didepan toko sebelah rumah korban.
- Bahwa barang milik saksi IWAN BUDIANTO Bin RUSMADI yang berhasil diambil terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Tahun 2018 No. Pol: G 2773 AQF milik saksi IWAN BUDIANTO Bin RUSMADI.
- Bahwa tujuan terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI mengambil barang milik saksi IWAN BUDIANTO Bin RUSMADI adalah untuk terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI miliki sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DIMAS IMAM SAPUTRA Bin SLAMET RIYADI tersebut, saksi IWAN BUDIANTO Bin RUSMADI mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ |