Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Tgl PT. WAHYU ESTHER MANAGEMENT PT SEMANGAT HIDUP SEHAT FOR GYMNEST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHYU ESTHER MANAGEMENT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHANES BLASIUS VERNANDO, S.H., M.H.PT. WAHYU ESTHER MANAGEMENT
Tergugat
NoNama
1PT SEMANGAT HIDUP SEHAT FOR GYMNEST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Kebersihan antara PT Semangat Hidup Sehat For Gymnes dengan PT Wahyu Esther Management adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat (PT. Semangat Hidup Sehat For Gymnest) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Lexus, No Pol: G-168-MT, Tipe Lexus RX 350H Luxury 4X2 A/T, Jenis Mobil Penumpang, Tahun Pembuatan 2024, Warna abu-abu metalik, Page 2Nomor Rangka: JTJCLCAA2R2017457, Nomor Mesin: A25A3C94060, Nomor BPKB: U031889801; atas nama BPKB RONALD STEPHANUS DARSONO yang secara administratif  terdaftar atas nama suami Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat berupa Kerugian Materiil:
  1. Pinalti/denda/ganti rugi sebesar Rp 148.345.469,- ( Seratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah );
  2. Bunga Rp. 148.345.469,- x 6% yaitu sebesar Rp. 8.900.728.14 (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Empat Belas Sen Rupiah) tiap bulannya yang dikenakan kepada Tergugat hingga Tergugat melaksanakan putusan ini;

Yang apabila dijumlahkan keseluruhan hingga perkara a quo disampaikan adalah berjumlah Rp. 148.345.469,- + Rp. 62.305.096.98 total adalah Rp. 210.650.565.98 (Dua Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Sembilan Puluh Delapan Sen Rupiah);

  1. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak