Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Tgl BRI TEGAL KOTA II 1.Faizal Andri
2.Risdiana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI TEGAL KOTA II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Faizal Andri
2Risdiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.171.743,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:83437847/3026/06/21 tanggal 07 Juni 2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:83437847/3026/08/21 tanggal 07 Juni 2021;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 139.171.743,-(seratus tigapuluh Sembilan juta seratus tujuhpuluh satu ribu tujuhratus empatpuluh tiga rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 139.171.743,-(seratus tigapuluh sembilan juta seratus tujuhpuluh satu ribu tujuhratus empatpuluh tiga rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
  • Tunggakan Pokok Rp.94.839.748,-( sembilanpuluh empat juta delapanratus tigapuluh Sembilan ribu tujuh ratus empatpuluh delapan rupiah )
  • Tunggakan Bunga Rp. 44.331.995,-( empatpuluh empat juta tigaratus tigapuluh satu ribu sembilanratus sembilanpuluh lima rupiah)
  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Penarukan , Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan No.01871/Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal atas nama Faizal Andri dengan luas 86 m2 berdasarkan Surat Ukur 00435/Penarukan/2015 tanggal 30/06/2015, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak