Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2023/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit tegal bahari 1.Mukti Ali
2.Insani Muamalah Hasanah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit tegal bahari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mukti Ali
2Insani Muamalah Hasanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.047.715,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1901F7BW/6072/01/2019 tanggal 29 Januari 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1901F7BW/6072/01/2019 tanggal 29 Januari 2019;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 106.047.715,-(seratus enam ribu empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 106.047.715,-(seratus enam ribu empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 72.915.893,-(tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah)

Tunggakan Bunga Rp. 33.131.822,- (tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah)

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.2268/Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atas nama Sopiyah binti Achmad , dengan luas 182 m2 berdasarkan Surat Ukur No.778/1998 tanggal 19/05/1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak