Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Tgl Santi Sugiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Santi Sugiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan ibu kandung Pemohon atas nama Saidah Binti Daka telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada hari Rabu, 28 Agustus 2007, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/023/III/2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rojikhi a.n Kepala Desa Sidapurna tertanggal 1 Maret 2022;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal selanjutnya untuk mencatat tentang kematian Saidah Binti Daka dalam buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Saidah Binti Daka;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak