Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Tgl TEGUH SUTADI.,SH.MH. DEDI SULAIMAN alias OHARA Bin H. MUHAROM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-498/M.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH SUTADI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SULAIMAN alias OHARA Bin H. MUHAROM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

            Kesatu :

            ----Bahwa Terdakwa DEDI SULAIMAN alias OHARA Bin H. MUHAROM bersama-sama dan bermufakat dengan saksi MEI FATONI Als. TONI Bin. TOMO ARIFIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 23 Pebruari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau suatu waktu pada bulan Pebruari tahun 2024 atau suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pesayangan Rt. 12 Rw. 03 Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, terdakwa dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Tegal, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa  sabu-sabu  dengan berat kurang lebih 0,44 (nol koma empat-empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan saksi MU”AMAR REZA PALAVI (kesemuanya anggota satuan reserse narkotika Polres Tegal Kota) , bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tegal. Kemudian saksi  bersama-sama dengan rekan-rekan yang lainnya melaksanakan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota tersebut, lalu para saksi mencurigai terdakwa dan saksi MEI FATONI yang menurut informasi akhir-akhir ini telah melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan , dan para saksi tersebut melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap saksi MEI FATONI pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 jam 01.30 Wib, di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal terlebih dahulu. Setelah itu baru terdakwa DEDI SULAIMAN alias OHARA ditangkap tidak lama setelahnya di sebuah warung sekitar 100 m atau di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal karena keduanya telah tertangkap tangan membawa, menyimpan dan menguasai 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,44 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna kuning dan isolasi bolak balik warna bening yang ditemukan dalam penguasaan saksi MEI FATONI alias TONI.  Setelah berhasil ditangkap dan diamankan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu saksi menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 0,44 (nol koma empatn empat) gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang yang terbungkus plastik warna kuning dan isolasi bolak balik warna bening. Selain itu juga ikut ditemukan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA CB 150 warna hitam merah dengan No. Pol. : G-5696-ALF berikut kunci kontak dan STNK-nya yang digunakan sebagai sarana untuk mengambil sabu dan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI Redmi Note 10S warna hitam berikut SIM Card-nya  milik  saksi  MEI  FATONI alias TONI Bin TOMO ARIFIN yang digunakan untuk berkomunikasi

 

 

 

 

dengan terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG J7 warna rose gold berikut SIM Card-nya milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi MEI FATONI di bawa ke Mapolres Tegal Kota berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa cara terdakwa mendapatkan sabu tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2024 jam 18.30 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. SIBE (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu berupa paket STNK (setengah) gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut ke Bank BCA  dengan Nomor Rekening terdakwa sudah lupa namun atas nama HADI KUNCORO. Kemudian terdakwa langsung mentransfer uang pembelian Sabu tersebut dengan menggunakan M-Banking di handphone terdakwa. Dan sekitar jam 20.00 Wib., terdakwa memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut di handphone terdakwa dari Sdr. SIBE yaitu tepatnya di sebuah pagar di tanah kosong termasuk di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Setelah memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kemudian terdakwa menuju ke alamat tersebut dengan menggunakan sepeda motor sendirian namun saat itu di alamat pengambilan Sabu tersebut ternyata ramai banyak warga yang sedang duduk-duduk di warung angkringan yang berada tepat di pinggir jalan di sebelah alamat pengambilan Sabu tersebut sehingga terdakwa tidak berani mengambil Sabu tersebut. Setelahnya tersangka pulang kerumahnya. Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib., ketika Saksi MEI FATONI Als. TONI sedang berada dirumahnya kemudian terdakwa menelepon Saksi TONI dan mengatakan bahwa terdakwa telah mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli Sabu kepada Sdr. SIBE serta menanyakan kepada Saksi TONI apakah Saksi TONI bersedia ikut patungan / iuran membeli Sabu tersebut. Kemudian Saksi TONI mengatakan mau, sehingga kemudian terdakwa meminta Saksi TONI untuk datang kerumah terdakwa. Dan tidak lama setelahnya Saksi TONI langsung menuju ke rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA CB 150 warna hitam merah dengan No. Pol. : G-5696-ALF berikut kunci kontak dan STNK-nya milik Saksi SUKIRMAN yang dipinjam oleh saksi TONI.          Kemudian saksi TONI sampai dirumah terdakwa sekitar pukul 21.30 Wib., dan terdakwa mengatakan kepada Saksi TONI bahwa terdakwa sudah memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu tepatnya di sebuah pagar di tanah kosong termasuk di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal namun saat itu terdakwa belum berhasil mengambil Sabu tersebut dikarenakan di tempat tersebut masih ramai banyak warga. Dan terhadap kesepakatan bahwa Saksi TONI akan ikut iuran / patungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun uang tersebut akan Saksi TONI bayarkan nanti setelah berhasil memperoleh Sabu tersebut serta terdakwa juga mengajak Sakisi TONI untuk mengambil Sabu tersebut. Pada sekira pukul 22.00 Wib., terdakwa dan Saksi TONI kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor yang dibawa Saksi TONI untuk mengambil Sabu tersebut, namun sesampainya di tempat tersebut terdakwa meminta turun di sebuah warung untuk makan yang berada tidak jauh dari alamat pengambilan Sabu tersebut, sementara saksi TONI terdakwa suruh untuk mengambil Sabu tersebut sendirian sambil terdakwa menunjukkan lokasi pengambilan Sabu tersebut, akhirnya Saksi TONI sendirian menuju ke warung angkringan didekat alamat tersebut sambil memesan minum dan setelahnya Saksi TONI menuju ke alamat pengambilan Sabu tersebut yang berada disamping warung angkringan tersebut dengan alasan berpura-pura hendak buang air kecil.

Setelah sampai di tempat tersebut Saksi TONI mulai mencari Sabu tersebut dipagar pekarangan sesuai petunjuk dari terdakwa, namun tidak berhasil menemukannya. Akhirnya Saksi TONI kembali lagi ke warung angkringan tersebut agar tidak terlihat mencurigakan warga sambil melanjutkan minum dan makan di warung angkringan tersebut sekaligus menunggu situasi sepi.            

Bahwa Ketika Saksi TONI sedang makan di warung angkringan tersebut, Saksi TONI menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa saksi TONI  tidak menemukan Sabu tersebut sehingga kemudian terdakwa mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada Saksi TONI.

Setelah menerima foto / gambar / alamat di handphone Sdr. TONI tersebut tiba-tiba Saksi TONI dihampiri oleh 4 (empat) anggota satnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan Saksi TONI beserta handphone Saksi TONI yang sedang dipegangnya. Kemudian saksi - saksi tersebut langsung mengecek handphone milik Saksi TONI, dan menanyakan kepada Saksi TONI dimanakah barang yang telah diambil sesuai foto / gambar / alamat di handphone Saksi TONI dan Saksi TONI menjelaskan  bahwa  barang  tersebut  belum  berhasil diambil. Setelah itu para Saksi bertanya kepada

 

 

saksi TONI barang milik siapakah yang akan Saksi TONI ambil, akhirnya Saksi TONI mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang sekarang sedang berada di sebuah warung didekat Saksi TONI diamankan tersebut. Kemudian sebagian para saksi anggota kepolisian langsung menuju ke warung yang Saksi TONI maksud dan mengamankan terdakwa serta langsung membawa terdakwa ke tempat Saksi TONI diamankan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi TONI berkaitan dengan barang yang belum berhasil SAKSI TONI ambil. Bahwa kemudian terdakwa dan Saksi TONI kemudian mengakui bahwa foto / alamat / gambar tersebut adalah alamat / foto pengambilan Sabu yang sebelumnya telah dipesan / dibeli oleh terdakwa yang rencananya akan dipakai bersama-sama dengan Saksi TONI.       

Selanjutnya para saksi yang merupakan  Petugas Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Tegal Kota sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan meminta saksi CIPTO ROSO yang sedang berada di warung angkringan tersebut untuk ikut menyaksikan terdakwa dan Saksi TONI mengambil Sabu tersebut. Akhirnya terdakwa dan Saksi TONI menuju ke tempat pengambilan Sabu tersebut sesuai foto / gambar / alamat yang ada di handphone terdakwa, setelah dicari ternyata ditemukan dibalik pagar bambu berupa 1 (satu) buah bungkus plastik warna kuning. Kemudian terdakwa dan Saksi TONI mengambil barang tersebut dan  membuka isinya, yang ternyata didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Kristal. Selanjutnya saksi dari Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa dan Saksi TONI apakah isi dari plastik klip tersebut dan mereka  menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut,  kemudian dijawab bahwa sabu tersebut milik terdakwa dan Saksi TONI yang rencananya akan dipakai bersama-sama.     Setelah dirasa cukup melakukan interogasi maka terdakwa dan Saksi TONI kemudian dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik), Nomor : 755/NNF/2024, tanggal 16 Maret 2024, yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Kristal dengan berat 0,35020 gram yang disita dari tersangka Sdr. MEI FATONI alias TONI Bin TOMO ARIFIN dan Sdr. DEDI SULAIMAN alias OHARA Bin H. MUHAROM dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 0,33833 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 755/NNF/2024, tanggal 16 Maret 2024), akan digunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dipersidangan.

Bahwa terdakwa dan saksi MEI FATONI Als. TONI tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam membeli atau menerima sabu dan pekerjaan dari terdakwa juga tidak berhubungan dengan narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa DEDI SULAIMAN Als. OHARA Bin. H. MUHAROM diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo. Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

------------Bahwa Terdakwa DEDI SULAIMAN alias OHARA Bin H. MUHAROM bersama-sama dan bermufakat dengan saksi MEI FATONI Als. TONI Bin. TOMO ARIFIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 jam 01.30 Wib, atau suatu waktu pada bulan Pebruari tahun 2024 atau suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai,  atau  menyediakan   narkotika  golongan I  berupa  sabu-sabu  dengan berat kurang lebih

 

 

 

0,44 (nol koma empat-empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan saksi MU”AMAR REZA PALAVI (kesemuanya anggota satuan reserse narkotika Polres Tegal Kota) , bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tegal. Kemudian saksi  bersama-sama dengan rekan-rekan yang lainnya melaksanakan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota tersebut, lalu para saksi mencurigai terdakwa dan saksi MEI FATONI yang menurut informasi akhir-akhir ini telah melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan , dan para saksi tersebut melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap saksi MEI FATONI pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 jam 01.30 Wib, di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal terlebih dahulu. Setelah itu baru terdakwa DEDI SULAIMAN alias OHARA ditangkap tidak lama setelahnya di sebuah warung sekitar 100 m atau di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal karena keduanya telah tertangkap tangan membawa, menyimpan dan menguasai membawa, menyimpan dan menguasai 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,44 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna kuning dan isolasi bolak balik warna bening yang ditemukan dalam penguasaan saksi MEI FATONI alias TONI.  Setelah berhasil ditangkap dan diamankan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu saksi menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 0,44 (nol koma empatn empat) gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang yang terbungkus plastik warna kuning dan isolasi bolak balik warna bening. Selain itu juga ikut ditemukan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA CB 150 warna hitam merah dengan No. Pol. : G-5696-ALF berikut kunci kontak dan STNK-nya yang digunakan sebagai sarana untuk mengambil sabu dan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI Redmi Note 10S warna hitam berikut SIM Card-nya milik saksi MEI FATONI alias TONI Bin TOMO ARIFIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG J7 warna rose gold berikut SIM Card-nya milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi MEI FATONI di bawa ke Mapolres Tegal Kota berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa cara terdakwa mendapatkan sabu tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2024 jam 18.30 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. SIBE (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu berupa paket STNK (setengah) gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut ke Bank BCA  dengan Nomor Rekening terdakwa sudah lupa namun atas nama HADI KUNCORO. Kemudian terdakwa langsung mentransfer uang pembelian Sabu tersebut dengan menggunakan M-Banking di handphone terdakwa. Dan sekitar jam 20.00 Wib., terdakwa memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut di handphone terdakwa dari Sdr. SIBE yaitu tepatnya di sebuah pagar di tanah kosong termasuk di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Setelah memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kemudian terdakwa menuju ke alamat tersebut dengan menggunakan sepeda motor sendirian namun saat itu di alamat pengambilan Sabu tersebut ternyata ramai banyak warga yang sedang duduk-duduk di warung angkringan yang berada tepat di pinggir jalan di sebelah alamat pengambilan Sabu tersebut sehingga terdakwa tidak berani mengambil Sabu tersebut. Setelahnya tersangka pulang kerumahnya. Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib., ketika Saksi MEI FATONI Als. TONI sedang berada dirumahnya kemudian terdakwa menelepon Saksi TONI dan mengatakan bahwa terdakwa telah mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli Sabu kepada Sdr. SIBE serta menanyakan kepada Saksi TONI apakah Saksi TONI bersedia ikut patungan / iuran membeli Sabu tersebut. Kemudian Saksi TONI mengatakan mau , sehingga kemudian terdakwa meminta Saksi TONI untuk datang kerumah terdakwa. Dan tidak lama setelahnya Saksi TONI langsung menuju ke rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA CB 150 warna hitam merah dengan No. Pol. : G-5696-ALF berikut kunci kontak dan STNK-nya milik Saksi SUKIRMAN yang dipinjam oleh saksi TONI.          Kemudian saksi TONI sampai dirumah terdakwa sekitar pukul 21.30 Wib., dan terdakwa mengatakan kepada Saksi TONI bahwa terdakwa sudah memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu tepatnya di sebuah pagar di tanah kosong termasuk di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal namun saat itu terdakwa belum berhasil mengambil Sabu tersebut dikarenakan di tempat tersebut masih ramai banyak warga. Dan terhadap kesepakatan bahwa Saksi TONI akan ikut iuran / patungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun uang tersebut akan Saksi TONI bayarkan nanti setelah berhasil memperoleh Sabu tersebut serta terdakwa juga mengajak Sakisi TONI untuk mengambil Sabu tersebut. Pada sekira pukul 22.00 Wib., terdakwa dan Saksi TONI kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor yang dibawa Saksi TONI  untuk  mengambil  Sabu  tersebut,  namun  sesampainya  di  tempat tersebut terdakwa meminta

 

 

turun di sebuah warung untuk makan yang berada tidak jauh dari alamat pengambilan Sabu tersebut, sementara saksi TONI terdakwa suruh untuk mengambil Sabu tersebut sendirian sambil terdakwa menunjukkan lokasi pengambilan Sabu tersebut, akhirnya Saksi TONI sendirian menuju ke warung angkringan didekat alamat tersebut sambil memesan minum dan setelahnya Saksi TONI menuju ke alamat pengambilan Sabu tersebut yang berada disamping warung angkringan tersebut dengan alasan berpura-pura hendak buang air kecil.           

Setelah sampai di tempat tersebut Saksi TONI mulai mencari Sabu tersebut dipagar pekarangan sesuai petunjuk dari terdakwa, namun tidak berhasil menemukannya. Akhirnya Saksi TONI kembali lagi ke warung angkringan tersebut agar tidak terlihat mencurigakan warga sambil melanjutkan minum dan makan di warung angkringan tersebut sekaligus menunggu situasi sepi.            

Bahwa Ketika Saksi TONI sedang makan di warung angkringan tersebut, Saksi TONI menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwasaksi TONI  tidak menemukan Sabu tersebut sehingga kemudian terdakwa mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada Saksi TONI.

Setelah menerima foto / gambar / alamat di handphone Sdr. TONI tersebut tiba-tiba Saksi TONI dihampiri oleh 4 (empat) anggota satnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan Saksi TONI beserta handphone Saksi TONI yang sedang dipegangnya. Kemudian saksi - saksi tersebut langsung mengecek handphone milik Saksi TONI, dan menanyakan kepada Saksi TONI dimanakah barang yang telah diambil sesuai foto / gambar / alamat di handphone Saksi TONI dan Saksi TONI menjelaskan bahwa barang tersebut belum berhasil diambil. Setelah itu para Saksi bertanya kepada saksi TONI barang milik siapakah yang akan Saksi TONI ambil, akhirnya Saksi TONI mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang sekarang sedang berada di sebuah warung didekat Saksi TONI diamankan tersebut. Kemudian sebagian para saksi anggota kepolisian langsung menuju ke warung yang Saksi TONI maksud dan mengamankan terdakwa serta langsung membawa terdakwa ke tempat Saksi TONI diamankan.        Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi TONI berkaitan dengan barang yang belum berhasil SAKSI TONI ambil. Bahwa kemudian terdakwa dan Saksi TONI kemudian mengakui bahwa foto / alamat / gambar tersebut adalah alamat / foto pengambilan Sabu yang sebelumnya telah dipesan / dibeli oleh terdakwa yang rencananya akan dipakai bersama-sama dengan Saksi TONI.         

Selanjutnya para saksi yang merupakan  Petugas Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Tegal Kota sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan meminta saksi CIPTO ROSO yang sedang berada di warung angkringan tersebut untuk ikut menyaksikan terdakwa dan Saksi TONI mengambil Sabu tersebut. Akhirnya terdakwa dan Saksi TONI menuju ke tempat pengambilan Sabu tersebut sesuai foto / gambar / alamat yang ada di handphone terdakwa, setelah dicari ternyata ditemukan dibalik pagar bambu berupa 1 (satu) buah bungkus plastik warna kuning. Kemudian terdakwa dan Saksi TONI mengambil barang tersebut dan  membuka isinya, yang ternyata didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Kristal. Selanjutnya saksi dari Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa dan Saksi TONI apakah isi dari plastik klip tersebut dan mereka  menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut,  kemudian dijawab bahwa sabu tersebut milik terdakwa dan Saksi TONI yang rencananya akan dipakai bersama-sama.     Setelah dirasa cukup melakukan interogasi maka terdakwa dan Saksi TONI kemudian dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik), Nomor : 755/NNF/2024, tanggal 16 Maret 2024, yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Kristal dengan berat 0,35020 gram yang disita dari tersangka Sdr. MEI FATONI alias TONI Bin TOMO ARIFIN dan Sdr. DEDI SULAIMAN alias OHARA Bin H. MUHAROM dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 0,33833 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 755/NNF/2024, tanggal 16 Maret 2024), akan digunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dipersidangan.

 

 

 

Bahwa terdakwa dan saksi MEI FATONI Als. TONI tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I berupa  sabu-sabu  dan pekerjaan dari terdakwa juga tidak berhubungan dengan narkotika.

 

--------------Perbuatan Terdakwa DEDI SULAIMAN Als. OHARA Bin. H. MUHAROM diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo. Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya