Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2026/PN Tgl Sumirah YS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumirah YS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah tahun lahir anak Kedua Pemohon yang semula tahun 2018 menjadi 2019 di Akta Kelahiran Nomor: 3376-LT-03122024-0001 dari Kantor Catatan Sipil Kota Tegal;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan Pergantian/perubahan nama anak pertama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya