Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Tersangka SAEFUL AMRI Bin CARUM pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 maupun dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu, perbuatan tersebut Tersangka lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira 12.00 wib tersangka mendapatkan pesan WA dari PRAS (DPO) yang akan membeli barang yang dimaksud shabu sebanyak 1 (satu) gram selanjutnya tersangka menghubungi RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI (penuntutan terpisah) melalui pesan WA mengatakan apakah ada barang yang dimaksud shabu sebanyak 1 (satu) gram lalu tidak lama kemudian tersangka mendapatkan balasan dari RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI yang saat itu mengatakan bahwa barang ada untuk harganya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya antara tersangka dengan RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI sepakat untuk bertemu atau COD di pinggir jalan lapangan kemantran ikut Desa Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
- Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB di pinggir jalan lapangan kemantran ikut Desa Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tersangka menerima 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih dari RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI kemudian terkait pembayaran tersangka mengatakan akan tersangka serahkan sehabis magrib setelah itu tersangka dan RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya setelah tersangka menerima 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih tersebut tersangka kembali menghubungi PRAS dengan mengatakan untuk barang yang dimaksud shabu sudah ada dan sudah tersangka pegang namun untuk harga sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang saat itu tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian tersangka mendapatkan balasan dari PRAS yang menyetujui terkait harga yang tersangka tawarkan yang selanjutnya tersangka mengajak PRAS untuk bertemu atau COD secara langsung kemudian anatar tersangka dengan Sdr. PRAS saat itu sepakat untuk bertemu di pinggir jalan ikut Desa Jatiwangi, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
- bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 16.00 wib di pinggir jalan raya ikut Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tersangka sempat bertemu dengan PRAS yang saat itu posisi tersangka duduk di atas sepeda motor bertemu dengan PRAS dengan tujuan akan menjual atau mengedarkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih tersebut kepada PRAS kemudian pada saat sedang mengobrol bersama PRAS tidak lama kemudian tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal namun PRAS berhasil melarikan diri.
- Bahwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri tersangka, menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih dari tangan sebelah kiri tersangka yang diakui oleh Tersangka barang bukti tersebut adalah milik tersangka yang sebelumnya tersangka dapat dari RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI yang akan tersangka jual kepada PRAS, petugas Kepolisian Polres Tegal juga menemukan barang bukti lainya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54, warna biru, Nomor Imei 1 : 861008054564456, Nomor Imei 2 : 861008054564449, Nomor Simcard : 082313092739 milik tersangka sendiri yang sebelumnya tersangka gunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian atau penjualan shabu, saat ditemukan handphone tersebut posisinya di dalam saku celana sebelah kanan, dan petugas Kepolisian Polres Tegal juga menyita 1 (satu) unit sepada motor merk Honda Vario, Warna abu-abu, tanpa plat nomor, tahun -, Nomor rangka : MH1KF1119GK637790, Nomor Mesin : KF11E16366891 milik tersangka sendiri yang sebelumnya tersangka gunakan sebagai sarana transportasi dalam pembelian ataupun penjualan 1 (satu) paket shabu.
- Bahwa setelah Tersangka beserta barangbukti sampai di kantor polres tegal kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih, dengan hasil penimbangan berat kotor / bruto 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa Tersangka tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari Tersangka tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 1520/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 disimpulkan bahwa BB-3302/2024/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,90907 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti : BB-3302/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,89856 gram. Sisanya dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
---------- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Tersangka SAEFUL AMRI Bin CARUM pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 maupun dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan tersebut Tersangka lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 16.15 WIB di pinggir jalan ikut Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tersangka bertemu dengan PRAS (DPO) untuk menjual 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih kepada PRAS kemudian pada saat sedang mengobrol bersama PRAS tidak lama kemudian tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal namun PRAS berhasil melarikan diri dari lokasi
- bahwa dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, Petugas Kepolisian Polres Tegal berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih dari tangan sebelah kiri tersangka yang diakui oleh Tersangka barang bukti tersebut adalah milik tersangka yang sebelumnya tersangka dapat dari RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI (penuntutan terpisah), petugas Kepolisian Polres Tegal juga menemukan barang bukti lainya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54, warna biru, Nomor Imei 1 : 861008054564456, Nomor Imei 2 : 861008054564449, Nomor Simcard : 082313092739 milik tersangka sendiri yang sebelumnya tersangka gunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian atau penjualan shabu di atas saat ditemukan handphone tersebut posisinya di dalam saku celana sebelah kanan selanjutnya petugas Kepolisian Polres Tegal juga menyita 1 (satu) unit sepada motor merk Honda Vario, Warna abu-abu, tanpa plat nomor, tahun -, Nomor rangka : MH1KF1119GK637790, Nomor Mesin : KF11E16366891 milik tersangka sendiri yang sebelumnya tersangka gunakan sebagai sarana transportasi dalam pembelian ataupun penjualan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih di atas.
- Bahwa setelah Tersangka beserta barangbukti sampai di kantor polres tegal kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih, dengan hasil penimbangan berat kotor / bruto 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa Tersangka tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari Tersangka tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 1520/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 disimpulkan bahwa BB-3302/2024/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,90907 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti : BB-3302/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,89856 gram. Sisanya dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
---------- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Tersangka SAEFUL AMRI Bin CARUM pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 maupun dalam tahun 2024 bertempat di Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 14.00 WIB di pinggir jalan lapangan Kemantran ikut Desa Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tersangka menerima 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih dari RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI (penuntutan terpisah),
- Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih dari RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI kemudian sekira pukul 17.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka ikut Desa Jatiwangi, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Tersangka mengkonsumsi atau menggunakan sedikit shabu yang di dapatkan dari RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 1520/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 disimpulkan bahwa BB-3302/2024/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,90907 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti : BB-3302/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,89856 gram. Sisanya dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
- Bahwa Tersangka telah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu sekira sejak tahun 2019.
- Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan Klinik Sehat Polres Tegal No : Sket/243/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine Tersangka SAEFUL AMRI Bin CARUM Positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).
------- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- |