Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga, Buku Nikah, Surat Ijin Mengemudi, BPKB yang semula bernama “DHIFA AGHISNI” menjadi “MUHAMMAD DIPA WIJAYA”, berdasarkan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 2511/TP/2004, Kartu Tanda Penduduk nomor 3328132810980006 dan Kartu Keluarga nomor 3328132112160011;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|