Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Tgl Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH SUKMA NURCAHYO Bin MARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 803/M.3.43/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKMA NURCAHYO Bin MARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa SUKMA NURCAHYO Bin MARYADI pada beberapa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi ditahun 2021 sampai dengan 2022 di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2021 dan 2022  bertempat Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah syirkah muawanah Kramat (KSPPS SM Kramat) alamat Jl. Garuda Nomor 127 Ds. Bongkok Kec. Kramat Kab. Tegal atau bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, Barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan Yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Marketing Kolektor pada Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah syirkah muawanah Kramat (KSPPS SM Kramat) sejak 01 April 2011 sebagaimana Surat Keputusan Pengurus KJKS/BMT Syirkah Muawanah Kec Kramat Kab. Tegal Nomor : 002/SK/KJKS/IV/2011 tanggal 01 April 2011 tentang Pengangkatan Sdr. SUKMA NUR CAHYO pada posisi jabatan marketing dengan rincian pendapatan sebagai berikut :
    • Gaji pokok sebesar Rp.1.006.000,-
    • Uang makan sebesar Rp.262.500,-
    • Pensiunan sebesar Rp.50.000,-
    • BPJS sebesar Rp.98.994,-
    • Jamsostek sebesar Rp.182.853,-
    • Insetive ( tergantung pencapaian target )
  • Bahwa atas jabatan tersebut terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  • Secara rinci tugas marketing dapat jabarkan sebagai berikut :
  • Melakukan kegiatan pemasaran terhadap produk-produk lembaga  supaya terjual, baik melalui brosur, lobi ataupun pendekatan kekeluargaan terhadap mitra yang membutuhkan.
  • Bertanggung jawab terhadap kualitas pembiayaan mitra/nasabah dibawah kelolaannya
  • Bertanggung jawab terhadap peningkatan simpanan mitra/nasabah dibawah kelolaannya
  • Memastikan angsuran  yang harus jemput  tertagih  sesuai dengan waktunya.
  • Memastikan tidak ada selisih  antara dana yang  yang dijemput  dengan dana yang setorkan pada lembaga.
  • Menyerahkan uang setoran dari mitra/nasabah kepada kasir sesuai dengan uang yang diterima dari mitra/nasabah
  • Membantu memberikan jalan keluar  dan solusi bagi mitra usaha yang bermasalah, melakukan penjualan jaminan dan upaya-upaya lainnya baik secara kekeluargaan  maupun hukum yang berlaku.
  • Menyelenggarakan administrasi yang berisi  daftar nominatif pendaftaran pembiayaan dan simpanan
  • Rekap  hasil tagihan yang memuat  seluruh total pembiayaan yang menjadi target marketing.
  • Menyelesaikan pekerjaan transaksi pada hari yang sama (tidak ada uang dibawa pulang untuk ditransaksikan keesokan harinya)

 

  • Bahwa mekanisme kerja atau standar operaional yang ada dalam koperasi tersebut adalah sebagai berikut :

A.    Pengelolaan simpanan milik mitra pada kantor KSPPS SM Kramat adalah sebagai berikut : 

  1. Simpanan dengan buku simpanan :
  • Buku simpanan diberikan oleh kantor atau melalui marketing kepada mitra
  • Mitra dapat menyetorkan langsung atau melalui marketing sesuai dengan area kerja yang ditentukan dengan mencatatkan ke dalam slip setoran dan kepada  mitra diberikan salinan slip penyetoran.
  • Input data ke sistem dilakukan oleh marketing sesuai dengan slip setoran  dalam laporan kas harian
  • Setoran diserahkan oleh marketing dengan mendasari slip setoran yang sudah ditandatangani mitra dan divalidasi marketing. Untuk kemudian setiap harinya uang setoran diserahkan kepada kasir dengan menyertakan laporan kas harian
  • fisik slip setoran diserahkan kepada bagian pembukuan.
  • Saldo tertuang dalam buku simpanan dalam bentuk print out
  1. Simpanan dengan slip simpanan

 

  • Slip simpanan/penarikan dicetak rangkap dua diberikan oleh kantor kepada marketing
  • Marketing menerima setoran simpanan dari mitra/nasabah dengan mencatatkan dalam slip simpanan dan salinannya diberikan kepada mitra  dengan dibubuhkan tanda tangan mitra dan validasi marketing
  • Satu lembar lainnya dibawa kembali oleh marketing untuk diinput ke dalam sistem dan diserahkan kepada bagian pembukuan.
  • Uang diserahkan oleh marketing kepada kasir dengan menyertakan laporan kas harian
  • Saldo tertuang dalam slip simpanan dalam bentuk print out

B.    Penarikan simpanan mitra

1) Penarikan dilakukan langsung oleh mitra dengan datang ke kantor KSPP SM Kramat dengan mengisi lembar slip penarikan dan diserahkan kepada kasir termasuk penerimaan uang atau.

2) Penarikan dapat dilakukan melalui marketing dengan cara mitra menunjukkan buku simpanan, untuk selanjutnya marketing menuliskan ke dalam slip penarikan berikut menyerahkan uang sesuai nilai transaksi. Satu lembar slip  penarikan diserahkan kepada mitra (warna merah) dan slip asli (warna putih) dikembalikan kepada marketing berikut buku simpanan guna dilakukan cetak;

3) Setelah dilakukan pencetakan dalam buku simpanan selanjutnya dikembalikan oleh supervisor marketing kepada mitra.

 

  • Bahwa diawal tahun 2022 saksi SRI YULI HANDAYANI Bin UDIN KAMALUDIN  menerima beberapa laporan dari beberapa mitra terkait saldo berkurang yang ada pada tabungan mereka sehingga, saksi SRI YULI HANDAYANI Bin UDIN KAMALUDIN  melaporkan hal tersebut kepada management dan setelah ditanyakan kepada terdakwa diperoleh fakta  bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam koperasi diantaranya :
    • Menguasai buku simpanan milik mitra, melakukan  penerimaan setoran dari mitra tersebut dengan dituliskan ke dalam kolom mutasi tanpa memberikan bukti slip setoran kepada mitra. Untuk selanjutnya menulis penerimaan dalam slip dengan nilai yang tidak sesuai penerimaan sebenarnya sebagaimana tertuang dalam kolom mutasi ( mengurangi jumlah setoran sebenarnya )
    • Merubah isi penerimaan setoran dari mitra dalam slip simpanan, dikandung maksud setelah marketing menerima  setoran dari mitra dan telah dituangkan ke dalam slip simpanan selanjutnya marketing merubah isi dalam slip simpanan tersebut sebelum disetorkan ke kantor.
    • Melakukan penarikan saldo dari rekening mitra dengan menggunakan slip yang ada dalam penguasaannya tanpa sepengetahuan dari kantor atau mitra.

Sehingga terjadi selisih penerimaan antara buku atau slip setoran atau slip penarikan dengan jumlah yang tercatat dalam sistem pembukuan kantor

  • Bahwa setelah dilakukan AUDIT INTERNAL tanggal 25 April  2022 yang dilakukan oleh saksi SRI YULI HANDAYANI Bin UDIN KAMALUDIN (Kepala Kantor Cabang Kramat  KSPPS  Syirkah Muawanah Kramat) sebagaimana Perintah Tugas nomor : 043/SPT/ KSPPS.SM/IV /2022  untuk melakukan investigasi di loket Pasar pagi C dengan kesimpulan : Dari hasil audit dapat  disimpulkan sebagai berikut :
  1. Saudara sukma diduga kuat melakukan penggelapan simpanan  dengan tidak menyetorkan uang simpanan mitra kepada KSPPS SM Kramat 
  2. Saudara Sukma diduga kuat telah melakukan pemalsuan tanda tangan mitra KSPPS SM Kramat.
  3. Dengan melakukan penarikan buku simpanan terhadap para mitra ,diduga kuat saudara Sukma Nurcahyo berupaya menyembunyikan serta menghilangkan bukti simpanan yang dimiliki oleh para mitra.

 

  • Bahwa Atas Perbuatan tersebut  KSPPS Syirkah Muawanah Kramat menderita kerugian sebesar Rp.286.373.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ) dengan data sebagai berikut :

No

Nama

No rekening

NilaiKerugian

1.

AdekWarsiti

01-I0524

Rp.  61.974.000

2.

Mutamaroh

01-I0192

Rp.  29.740.000

3.

Sri Harti

01-I0840

Rp.    1.000.000

4.

Sri Herningsih

01-I0446

Rp.  60.000.000

5.

Ramito

01-I0819

Rp.       700.000

6.

UntungSuripno

01-I0851

Rp.  10.000.000

7.

Fasikha

01-I0847

Rp.    5.500.000

8.

EkaSusilawati

01-I0816

Rp.  13.122.000

9.

Hj. Muridah

01-I0456

Rp.  43.200.000

10.

Rukoyah

01-I0268

Rp.    5.000.000

11.

Saidah

01-I0881

Rp.   4.899.000

12.

Abu Seri

01-I0203

Rp.  29.070.000

13.

Hj. Solicha

01-I0712

Rp.  10.668.000

14.

Darkasih

01-I0207

Rp.  11.500.000

Total

Rp. 286.373.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya