Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. MUHAMAD IKBAL Bin WARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-640/M.3.15/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD IKBAL Bin WARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa terdakwa MUHAMAD IKBAL Bin WARDI pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Merpati, Kelurahan, Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa membeli 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan CAMLET ®ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) lempeng atau 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau dengan harga kurang lebih Rp. 150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa yakni Sdr. JUNET (DPO) melalui whatsapp, yang mana pembayaran nya melalui transfer ke Nomor DANA 082179420323 atas nama GILANG milik Sdr. JUNET. Kemudian pengiriman obat tersebut menggunakan TIKI Exprees dengan ongkos kirim dari JAKARTA ke KOTA TEGAL sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga keseluruhan uang yang terdakwa transfer ke Nomor DANA 082179420323 atas nama GILANG milik Sdr. JUNET adalah Rp. 375.000,-  (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 15.30 wib., terdakwa dihubungi oleh kurir dari pihak eskpedisi TIKI Express dan menanyakan kepada terdakwa hendak dikirim kemana paket yang terdakwa beli tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada kurir TIKI  tersebut untuk bertemu di lokasi alamat penerima yang tercantum di paket yaitu di Jl. Merpati No. 4 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Dan si kurir TIKI Express mengiyakan ajakan terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB kurir TIKI Ekspres tersebut datang menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa, Setelah terdakwa menerima paket dan hendak kembali ke tempat proyek tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh saksi ADITYA PRADANA, saksi FIRMAN DANNY dan tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota kemudian dibuka paket tersebut, setelah dibuka isi paket tersebut yaitu 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan CAMLET ®ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 5 (lima) lempeng atau 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang diakui adalah milik terdakwa. Kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG Galaxy A07 warna grey dengan No. Imei 1 : 353481520326849, No. Imei 2 : 354178600326843 berikut Sim Card-nya milik terdakwa yang mana dalam Handphone tersebut terdapat bukti percakapan antara terdakwa dengan seseorang yang dalam kontak handphone terdakwa diberi nama ”Bang Junnet Bor Pel” perihal pembelian obat-obatan.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 823/NPF/2026 tanggal 9 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari MUHAMAD IKBAL Bin WARDI berupa:
  1. BB – 2180/2026/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg adalah Positif mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 8 (delapan) butir tablet

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau pemerintah untuk memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika  ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUHAMAD IKBAL Bin WARDI pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Merpati, Kelurahan, Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan tindak pidana yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan/ atau yang tidak memenuhi standar, dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa membeli 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan CAMLET ®ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) lempeng atau 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau dengan harga kurang lebih Rp. 150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa yakni Sdr. JUNET (DPO) melalui whatsapp, yang mana pembayaran nya melalui transfer ke Nomor DANA 082179420323 atas nama GILANG milik Sdr. JUNET. Kemudian pengiriman obat tersebut menggunakan TIKI Exprees dengan ongkos kirim dari JAKARTA ke KOTA TEGAL sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga keseluruhan uang yang terdakwa transfer ke Nomor DANA 082179420323 atas nama GILANG milik Sdr. JUNET adalah Rp. 375.000,-  (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 15.30 wib., terdakwa dihubungi oleh kurir dari pihak eskpedisi TIKI Express dan menanyakan kepada terdakwa hendak dikirim kemana paket yang terdakwa beli tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada kurir TIKI  tersebut untuk bertemu di lokasi alamat penerima yang tercantum di paket yaitu di Jl. Merpati No. 4 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Dan si kurir TIKI Express mengiyakan ajakan terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB kurir TIKI Ekspres tersebut datang menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa, Setelah terdakwa menerima paket dan hendak kembali ke tempat proyek tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh saksi ADITYA PRADANA, saksi FIRMAN DANNY dan tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota kemudian dibuka paket tersebut, setelah dibuka isi paket tersebut yaitu 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan CAMLET ®ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 5 (lima) lempeng atau 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang diakui adalah milik terdakwa. Kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG Galaxy A07 warna grey dengan No. Imei 1 : 353481520326849, No. Imei 2 : 354178600326843 berikut Sim Card-nya milik terdakwa yang mana dalam Handphone tersebut terdapat bukti percakapan antara terdakwa dengan seseorang yang dalam kontak handphone terdakwa diberi nama ”Bang Junnet Bor Pel” perihal pembelian obat-obatan.
  • Bahwa rencananya 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang terdakwa beli tersebut hendak terdakwa pakai / konsumsi sendiri dan jika ada teman yang minta terdakwa akan memberikannya dan terdakwa akan mendapatkan imbalan berupa rokok. Namun belum sempat  terdakwa bagikan ke teman yang meminta terlebih dahulu terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Polisi
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan atau membagikan obat keras kepada orang lain
  • Berdasarkan pendapat ahli ENY ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Jenis tablet obat mengandung TRAMADOL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya yang berwenang mengedarkan atau menjual obat tersebut adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek sehingga dengan adanya orang/ pelaku tersebut yang bukan sebagai orang atau pihak yang mempunyai kewenangan terkait sediaan farmasi maka dapat dikatakan orang tersebut tidak mempunyai ijin
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 823/NPF/2026 tanggal 9 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari MUHAMAD IKBAL Bin WARDI berupa:
  1. BB – 2181/2026/NPF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi POSITIF mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 48 (empat puluh delapan) butir

 

----- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa MUHAMAD IKBAL Bin WARDI pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Merpati, Kelurahan, Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa membeli 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan CAMLET ®ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) lempeng atau 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau dengan harga kurang lebih Rp. 150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa yakni Sdr. JUNET (DPO) melalui whatsapp, yang mana pembayaran nya melalui transfer ke Nomor DANA 082179420323 atas nama GILANG milik Sdr. JUNET. Kemudian pengiriman obat tersebut menggunakan TIKI Exprees dengan ongkos kirim dari JAKARTA ke KOTA TEGAL sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga keseluruhan uang yang terdakwa transfer ke Nomor DANA 082179420323 atas nama GILANG milik Sdr. JUNET adalah Rp. 375.000,-  (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 15.30 wib., terdakwa dihubungi oleh kurir dari pihak eskpedisi TIKI Express dan menanyakan kepada terdakwa hendak dikirim kemana paket yang terdakwa beli tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada kurir TIKI  tersebut untuk bertemu di lokasi alamat penerima yang tercantum di paket yaitu di Jl. Merpati No. 4 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Dan si kurir TIKI Express mengiyakan ajakan terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB kurir TIKI Ekspres tersebut datang menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa, Setelah terdakwa menerima paket dan hendak kembali ke tempat proyek tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh saksi ADITYA PRADANA, saksi FIRMAN DANNY dan tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota kemudian dibuka paket tersebut, setelah dibuka isi paket tersebut yaitu 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan CAMLET ®ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 5 (lima) lempeng atau 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang diakui adalah milik terdakwa. Kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG Galaxy A07 warna grey dengan No. Imei 1 : 353481520326849, No. Imei 2 : 354178600326843 berikut Sim Card-nya milik terdakwa yang mana dalam Handphone tersebut terdapat bukti percakapan antara terdakwa dengan seseorang yang dalam kontak handphone terdakwa diberi nama ”Bang Junnet Bor Pel” perihal pembelian obat-obatan.
  • Bahwa rencananya 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang terdakwa beli tersebut hendak terdakwa simpan dan akan terdakwa pakai / konsumsi sendiri. Namun belum sempat  terdakwa simpan, terlebih dahulu terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Polisi
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk menyimpan obat keras/ Daftar G
  • Berdasarkan pendapat ahli ENY ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Jenis tablet obat mengandung TRAMADOL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya yang berwenang mengedarkan atau menjual obat tersebut adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek sehingga dengan adanya orang/ pelaku tersebut yang bukan sebagai orang atau pihak yang mempunyai kewenangan terkait sediaan farmasi maka dapat dikatakan orang tersebut tidak mempunyai ijin
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 823/NPF/2026 tanggal 9 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari MUHAMAD IKBAL Bin WARDI berupa:
  1. BB – 2181/2026/NPF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi POSITIF mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 48 (empat puluh delapan) butir

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya