Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH NOVITA NURMANINGSIH Binti SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-446/M.3.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVITA NURMANINGSIH Binti SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

                     Bahwa terdakwa Novita Nurmaningsih Binti Slamet  Pada kurun waktu antara tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan tanggal 7 Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 di Kantor Bank Jateng di Jalan Pemuda Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, jika beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut::

            Bahwa sebelumnya pada sekitar tahun 2023 ( hari dan tanggal lupa ) terdakwa  dikenalkan dengan  saksi korban bernama Darsono bin Tarja  oleh teman korban, saat itu karena saksi  korban merupakan seorang single Parent yang mana saksi korban berpikir dia bisa dijadikan pelipur lara karena bisa dijadikan sebagai teman ngobrol. Selanjutnya seiring berjalannya waktu setelah perkenalan itu terdakwa  sering berkunjung/main ke rumah saksi hingga antara saksi korban dengan terdakwa  berdua intens untuk berbincang/ngobrol hingga terdakwa mau dijadikan pacarnya saksi korban Bahwa pada bulan Mei 2023 terdakwa mengantar saksi korban untuk mengambil uang pensiunan milik saksi korban  yang mana pada saat itu korban mengambilnya di belakang Bank Jateng  Kota Tegal tepatnya di parkiran sepeda motor dan pelayanannya menggunakan mobil khusus karena untuk mengambil uang pensiunan. Dikarenakan situasi pada saat itu sangat ramai sehingga terjadi antrian yang cukup panjang, sehingga pada akhirnya saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengantri sambil menyerahkan buku tabungan. Setelah dipanggil oleh petugas Bank kemudian terdakwa yang menuju ke dalam mobil pelayanan tersebut, lalu terdakwa ditanya oleh petugas Bank yang melayani ”Pak Darsono nya ikut mba ?”. Terdakwa jawab ikut. Setelah terdakwa melihat saldo rekening Bank Jateng milik saksi korban sekitar kurang lebih Rp. 180.000.000; (seratus delapan puluh juta rupiah)  terdakwa  mempunyai niat  jahatnya untuk mengambil uang tabungan milik  saksi korban tanpa seijin saksi Darsono  dengan berbagai cara karena prosedurnya  menurut terdakwa sangat mudah yang penting ada orang/atas nama pemilik rekeningnya. Selanjutnya  setelah terdakwa melihat isi saldo rekening tersebut, beberapa hari kemudian pada saat terdakwa  sedang di rumah  saksi korban,  terdakwa mulai  mencari Kartu Tanda Penduduk / KTP milik  DARSONO Bin TARJA  dan menemukan di kolong tempat tidur lalu  terdakwa menyimpannya karena akan  digunakan untuk mengambil uang tabungan milik saksi korban. Selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2023, terdakwa menyuruh  saksi korban untuk menggantinya  buku tabungan dengan buku tabungan baru dengan alasan buku tabungan tersebut telah rusak sehingga terdakwa meminta buku tabungan yang rusak tersebut dengan maksud agar diganti dengan buku yang baru. Dikarenakan tidak ada surat kuasa dari  saksi korban dan dari pihak Bank Jateng tidak bisa menggantinya, sehingga terdakwa bersama dengan  saksi korban  pergi ke Bank Jateng untuk mengganti buku tabungan tersebut. Setelah terdakwa sudah berhasil mengganti buku tabungan yang, buku tabungan yang baru terdakwa serahkan kepada saksi korban sedangkan buku tabungan yang lama ( rusak ) terdakwa simpan di dalam tas warna Hitam yang mana akan terdakwa pergunakan untuk mengambil uang tabungan milik saksi korban tersebut. Setelah terdakwa sudah menguasai Kartu Tanda Penduduk / KTP dan buku rekening milik DARSONO Bin TARJA, terdakwa  mengajak  dengan  saksi korban mendatangi Bank Jateng cabang Tegal, sesampainya di dalam kantor Bank Jateng cabang Tegal tersebut terdakwa  menyuruh  saksi korban  untuk duduk di kursi tunggu yang berada di luar kantor Bank Jateng bersama dengan terdakwa. Setelah itu terdakwa mengambil nomor antrian, dan duduk kembali di kursi semula. Setelah sudah dipanggil nomor antriannya, terdakwa bersama dengan saksi korban  masuk ke dalam kantor Bank Jateng dan terdakwa  menyuruh saksi korban untuk duduk di kursi yang masih kosong, lalu terdakwa maju ke teller untuk menyerahkan slip penarikan   yang sebelumnya sudah terdakwa isi di rumah dan telah ditanda tangani terdakwa sendiri meniru tanda tangan saksi korban Darsono , buku tabungan dan Kartu Tanda Penduduk milik  saksi korban yang sebelumnya sudah terdakwa kuasai. Selanjutnya terdakwa duduk di kursi yang kosong untuk menunggu dipanggil kembali. Setelah teller (yang melayani pengambilan uang dibank) memanggil nama  saksi korban Darsono Bin Tarja kemudian saksi korban hanya mengangkat tangan akan tetapi terdakwa yang berdiri dan menuju ke teller untuk melakukan pencairan yang terdakwa inginkan sesuai dengan yang tertulis di dalam slip penarikan. Setelah teller memberikan uang yang terdakwa inginkan kemudian terdakwa memasukkan uangnya ke dalam tas selanjutnya terdakwa dan korban keluar dari Bank lalu terdakwa mengantar  saksi korban pulang. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sampai beberapa kali melakukan penarikan uang tabungan milik saksi korban Darsono Bin Taarja di Bank Jateng tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari  saksi korban  Yaitu :

  1. Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 40.000.000.- ( empat puluh juta rupiah );
  2. Pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 40.000.000.- ( empat puluh juta rupiah );
  3. Pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 15.000.000.- ( lima belas juta rupiah );
  4. Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah);
  5. Pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 3.800.000.- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah );
  6. Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 1.900.000.- ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah );
  7. Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 1.800.000.- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah );
  8. Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 1.800.000.- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ).

 

      Bahwa total uang yang terdakwa tarik dari rekening Bank BPD Jateng milik saksi korban Darsono bin Tarja adalah sebesar Rp.161.150.000,- (Seratus enam puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). uang  tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari yaitu diantaranya untuk membayar kortrakan rumah melunasi pinjaman  online .

      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Darsono Bin Warja mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp Rp.161.150.000,- (Seratus enam puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

                 Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat(1)  KUHP.

 

                                                      Atau :

KEDUA

                   

                     Bahwa terdakwa Novita Nurmaningsih Binti Slamet Pada kurun waktu antara tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan tanggal 7 Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 di Kantor Bank Jateng di Jalan Pemuda Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah  sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena  tindak kejahatan jika beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut::

            Bahwa sebelumnya pada sekitar tahun 2023 ( hari dan tanggal lupa ) terdakwa  dikenalkan dengan  saksi korban bernama Darsono bin Tarja  oleh teman korban, saat itu karena saksi   korban merupakan seorang single Parent yang mana saksi korban berpikir terdakwa bisa dijadikan pelipur lara karena bisa dijadikan sebagai teman ngobrol. Selanjutnya seiring berjalannya waktu, setelah perkenalan  terdakwa  sering berkunjung/main ke rumah saksi korban hingga antara saksi korban dengan terdakwa  berdua intens untuk berbincang/ngobrol hingga terdakwa mau dijadikan pacarnya saksi korban Bahwa pada bulan Mei 2023 terdakwa mengantar saksi korban untuk mengambil uang pensiunan milik saksi korban  yang mana pada saat itu korban mengambilnya di belakang Bank Jateng Kota Tegal tepatnya di parkiran sepeda motor dan pelayanannya menggunakan mobil khusus karena untuk mengambil uang pensiunan. Dikarenakan situasi pada saat itu sangat ramai sehingga terjadi antrian yang cukup panjang, sehingga pada akhirnya saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengantri sambil menyerahkan buku tabungan. Setelah dipanggil oleh petugas Bank kemudian terdakwa yang menuju ke dalam mobil pelayanan tersebut, lalu terdakwa ditanya oleh petugas Bank yang melayani ”Pak Darsono nya ikut mba ?”. Terdakwa jawab ikut. Selanjutnya  setelah terdakwa melihat isi saldo rekening tersebut, beberapa hari kemudian pada saat terdakwa  sedang di rumah  saksi korban,  terdakwa   menemukan Kartu Tanda Penduduk / KTP milik  DARSONO Bin TARJA   di kolong tempat tidur lalu  terdakwa menyimpannya. Selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2023, terdakwa menyuruh  saksi korban untuk menggantinya buku tabungan dengan buku tabungan baru dengan alasan buku tabungan tersebut telah rusak sehingga terdakwa meminta buku tabungan yang rusak tersebut dengan maksud agar diganti dengan buku yang baru. Dikarenakan tidak ada surat kuasa dari  saksi korban dan dari pihak Bank Jateng tidak bisa menggantinya, sehingga terdakwa bersama dengan  saksi korban  pergi ke Bank Jateng untuk mengganti buku tabungan tersebut. Setelah terdakwa sudah berhasil mengganti buku tabungan tersebut buku tabungan yang baru terdakwa serahkan kepada saksi korban sedangkan buku tabungan yang lama ( rusak ) terdakwa simpan di dalam tas warna Hitam . Setelah terdakwa sudah menguasai Kartu Tanda Penduduk / KTP dan buku rekening milik DARSONO Bin TARJA, terdakwa  mengajak  dengan  saksi korban mendatangi Bank Jateng cabang Tegal, sesampainya di dalam kantor Bank Jateng cabang Tegal tersebut terdakwa  menyuruh  saksi korban  untuk duduk di kursi tunggu yang berada di luar kantor Bank Jateng bersama dengan terdakwa. Setelah itu terdakwa mengambil nomor antrian, dan duduk kembali di kursi semula. Setelah sudah dipanggil nomor antriannya, terdakwa bersama dengan saksi korban  masuk ke dalam kantor Bank Jateng  kota Tegal dan terdakwa  menyuruh saksi korban untuk duduk di kursi yang masih kosong, lalu terdakwa maju ke teller (yang melayani pengambilan uang) untuk menyerahkan slip penarikan   yang sebelumnya sudah terdakwa isi di rumah dan telah ditanda tangani terdakwa sendiri meniru tanda tangan saksi korban DARSONO, buku tabungan dan Kartu Tanda Penduduk milik  saksi korban yang sebelumnya sudah terdakwa kuasai. Selanjutnya terdakwa duduk di kursi yang kosong untuk menunggu dipanggil kembali. Setelah teller memanggil nama  saksi korban DARSONO Bin TARJA kemudian saksi korban hanya mengangkat tangan akan tetapi terdakwa yang berdiri dan menuju ke teller untuk melakukan pencairan yang terdakwa inginkan sesuai dengan yang tertulis di dalam slip penarikan. Setelah teller(yang melayani pengambilan uang)  memberikan uang yang terdakwa inginkan kemudian terdakwa memasukkan uangnya ke dalam tas lalu terdakwa mengantar  saksi korban pulang. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sampai beberapa kali melakukan penarikan uang tabungan milik saksi korban DARSONO Bin TARJA di Bank Jateng tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari  saksi korban  Yaitu :

  1. Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 40.000.000.- ( empat puluh juta rupiah );
  2. Pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 40.000.000.- ( empat puluh juta rupiah );
  3. Pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 15.000.000.- ( lima belas juta rupiah );
  4. Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah);
  5. Pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 3.800.000.- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah );
  6. Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 1.900.000.- ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah );
  7. Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 1.800.000.- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah );
  8. Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 1.800.000.- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ).

 

      Bahwa total uang yang terdakwa tarik dari rekening Bank Jateng milik saksi korban Darsono bin Tarja  tanpa seijin pemiliknya adalah sebesar Rp.161.150.000,- (Seratus enam puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). uang  tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari yaitu untuk membayar kortrakan rumah melunasi pinjaman  online .

      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Darsono Bin Warja mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp Rp.161.150.000,- (Seratus enam puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

                 Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  jo Pasal 64 ayat(1) KUHP

      ATAU

      Ketiga :

                     Bahwa terdakwa Novita Nurmaningsih Binti Slamet Pada kurun waktu antara tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan tanggal 7 Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 di Kantor Bank Jateng di Jalan Pemuda Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut::

            Bahwa sebelumnya pada sekitar tahun 2023 ( hari dan tanggal lupa ) terdakwa  dikenalkan dengan  saksi korban bernama Darsono bin Tarja  oleh teman korban, saat itu karena saksi  korban merupakan seorang single Parent yang mana saksi korban berpikir terdakwa bisa dijadikan pelipur lara karena bisa dijadikan sebagai teman ngobrol. Selanjutnya seiring berjalannya waktu, setelah perkenalan itu terdakwa  sering berkunjung/main ke rumah saksi hingga antara saksi korban dengan terdakwa  berdua intens untuk berbincang/ngobrol hingga terdakwa mau dijadikan pacarnya saksi korban Bahwa pada bulan Mei 2023 terdakwa mengantar saksi korban untuk mengambil uang pensiunan milik saksi korban  yang mana pada saat itu korban mengambilnya di belakang Bank Jateng kota Tegal tepatnya di parkiran sepeda motor dan pelayanannya menggunakan mobil khusus, karena untuk mengambil uang pensiunan. Dikarenakan situasi pada saat itu sangat ramai sehingga terjadi antrian yang cukup panjang, sehingga pada akhirnya saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengantri sambil menyerahkan buku tabungan. Setelah dipanggil oleh petugas Bank kemudian terdakwa yang menuju ke dalam mobil pelayanan tersebut, lalu terdakwa ditanya oleh petugas Bank yang melayani ”Pak Darsono nya ikut mba ?”. Terdakwa jawab ikut. Setelah terdakwa melihat saldo rekening Bank Jateng milik  saksi korban sekitar kurang lebih Rp. 180.000.000; (seratus delapan puluh juta rupiah)  terdakwa  mempunyai niat  jahatnya untuk mengambil uang tabungan milik  saksi korban tanpa seijin saksi Darsono  dengan berbagai cara karena prosedurnya  menurut terdakwa sangat mudah yang penting ada orang/atas nama pemilik rekeningnya. Selanjutnya  setelah terdakwa melihat isi saldo rekening tersebut, beberapa hari kemudian pada saat terdakwa  sedang di rumah  saksi korban,  terdakwa mulai  mencari Kartu Tanda Penduduk / KTP milik  DARSONO Bin TARJA  dan menemukan di kolong tempat tidur lalu  terdakwa menyimpannya karena akan  digunakan untuk mengambil uang tabungan milik saksi korban. Selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2023, terdakwa menyuruh  saksi korban untuk menggantinya  buku tabungan dengan buku tabungan baru dengan alasan buku tabungan tersebut telah rusak sehingga terdakwa meminta buku tabungan yang rusak tersebut dengan maksud agar diganti dengan buku yang baru. Dikarenakan tidak ada surat kuasa dari  saksi korban dan dari pihak Bank Jateng tidak bisa menggantinya, sehingga terdakwa bersama dengan  saksi korban  pergi ke Bank Jateng untuk mengganti buku tabungan tersebut. Setelah terdakwa sudah berhasil mengganti buku tabungan yang, buku tabungan yang baru terdakwa serahkan kepada saksi korban sedangkan buku tabungan yang lama ( rusak ) terdakwa simpan di dalam tas warna Hitam yang mana akan terdakwa pergunakan untuk mengambil uang tabungan milik saksi korban tersebut. Setelah terdakwa sudah menguasai Kartu Tanda Penduduk / KTP dan buku rekening milik DARSONO Bin TARJA, terdakwa  mengajak  dengan  saksi korban mendatangi Bank Jateng cabang Tegal, sesampainya di dalam kantor Bank Jateng cabang Tegal tersebut terdakwa  menyuruh  saksi korban  untuk duduk di kursi tunggu yang berada di luar kantor Bank Jateng bersama dengan terdakwa. Setelah itu terdakwa mengambil nomor antrian, dan duduk kembali di kursi semula. Setelah sudah dipanggil nomor antriannya, terdakwa bersama dengan saksi korban  masuk ke dalam kantor Bank Jateng dan terdakwa  menyuruh saksi korban untuk duduk di kursi yang masih kosong, lalu terdakwa maju ke teller untuk menyerahkan slip penarikan   yang sebelumnya sudah terdakwa isi di rumah dan telah ditanda tangani terdakwa sendiri meniru tanda tangan saksi korban Darsono , buku tabungan dan Kartu Tanda Penduduk milik  saksi korban yang sebelumnya sudah terdakwa kuasai. Setelah itu terdakwa duduk di kursi yang kosong untuk menunggu dipanggil kembali. Setelah teller memanggil nama  saksi korban DARSONO Bin TARJA kemudian saksi korban hanya mengangkat tangan akan tetapi terdakwa yang berdiri dan menuju ke teller untuk melakukan pencairan yang terdakwa inginkan sesuai dengan yang tertulis di dalam slip penarikan. Setelah teller memberikan uang yang terdakwa inginkan kemudian terdakwa memasukkan uangnya ke dalam tas dan kami berdua makan lalu terdakwa mengantar  saksi korban pulang. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sampai beberapa kali melakukan penarikan uang tabungan milik saksi korban DARSONO Bin TARJA di Bank Jateng  kota Tegal tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari  saksi korban  Yaitu :

  1. Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 40.000.000.- ( empat puluh juta rupiah );
  2. Pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 40.000.000.- ( empat puluh juta rupiah );
  3. Pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 15.000.000.- ( lima belas juta rupiah );
  4. Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah);
  5. Pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 3.800.000.- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah );
  6. Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 1.900.000.- ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah );
  7. Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 1.800.000.- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah );
  8. Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 saksi melayani penarikan uang sebesar Rp. 1.800.000.- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ).

 

      Bahwa total uang yang terdakwa tarik dari rekening Bank BPD Jateng milik saksi korban DARSONO Bin TARJA tanpa seijin pemiliknya  adalah sebesar Rp.161.150.000,- (Seratus enam puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). uang tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari yaitu untuk membayar kortrakan rumah melunasi pinjaman  online .

      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Darsono Bin Warja mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp Rp.161.150.000,- (Seratus enam puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

                 Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 yat(1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya