Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhannya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah berhutang kepada Penggugat dengan jaminan SHM rumah milik tergugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menyatakan patutlah di hukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) secara seketika dan tunai dan hutangnya sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tunai dan lunas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah) perharinya setiap keterlambatan membayar dan terhitung sejak putusan perkara ini di ucapkan Pengadilan Negeri Tegal.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, (ex aequo et bono), mohon putusan yang seadil-adilnya |