Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. ADI NUGROHO alias JOVI Bin SOEJITO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-701/M.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI NUGROHO alias JOVI Bin SOEJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU:

Bahwa terdakwa ADI NUGROHO alias JOVI bin SEOJITO  pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa diajak oleh Sdr. MAMBES (DPO) atau terdakwa biasa menyebutnya GEMBES PANGGUNG, untuk iuran bersama membeli sabu pada malam hari nya, akan tetapi tidak jadi terlaksana karena hujan
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada Hari Sabtu, tanggal 11 Mei2024 sekira pukul 16.45 Sdr. MAMBES (DPO) menghubungi terdakwa kembali untuk mengajak iuran bersama membeli sabu pada malam hari nya, akan tetapi terdakwa menyampaikan kepada Sdr. MAMBES (DPO) bahwa uang terdakwa hanya tersisa Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan baru ada uang lagi pada hari Selasa atau Rabu setelah mendapatkan insentif dari tempat kerja nya, lalu sdr. MAMBES (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk uang patungan  atau iuran dibayarkan terlebih dahulu oleh Sdr. MAMBES (DPO) dan terdakwa menganti uang iuran tersebut setelah mendapatkan uang insentifnya. Pada akhirnya terdakwa dan sdr. MAMBES (DPO) bersepakat untuk membeli sabu bersamasama dengan menggunakan uang Sdr. MAMBES terlebih dahulu baru terdakwa menggantinya nanti setelah mendapatkan insentif dari tempatnya bekerja.
  • Bahwa selanjutnya, pada malam hari nya di Hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 00.00 WIB  sdr.  MAMBES ( DPO )  mengirimkan  web / Alamat / foto  pengambilan  sabu  tersebut kepada

 

 

 

 terdakwa yang tepatnya di bawah batu dengan kemasan di dalam bungkus permen tolak angin di bawah tiang Listrik di samping SD Negeri Kejambon 10 Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, kemudian setelah mengirim alamat tersebut Sdr. MAMBES (DPO) langsung menjemput terdakwa di pinggir jalan di depan SMP Negeri 9 Kota Tegal dan ketika itu saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY selaku petugas Kepolisian Satresnarkoba Tegal Kota bersama tim berada di sekitar area tersebut untuk melakukan pemantauan, kemudian terdakwa membonceng sdr. MAMBES (DPO) menggunakan sepeda motor sdr. MAMBES (DPO) untuk mengambil sabu tersebut, setelah sdr. MAMBES (DPO) berhasil mengambil sabu tersebut terdakwa dan sdr. MAMBES (DPO) pergi dari tempat tersebut. lalu ketika terdakwa dan sdr MAMBES (DPO) dalam perjalanan, turun hujan deras sehingga terdakwa dan sdr. MAMBES (DPO) berhenti di sebuah poskamling di Jalan Nakula tepatnya di pertigaan Jalan Nakula dengan Jalan Nakula Utara di dekat Perumahan Arimbi Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, kemudian di tempat tersebut sabu yang sebelumnya telah diambil oleh Sdr. MAMBES (DPO) diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa masukkan sabu tersebut ke dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa bersama Sdr. MAMBES (DPO) melanjutkan perjalanan bermaksud ke rumah terdakwa untuk menggunakan Sabu tersebut bersama-sama. Selanjutnya, ketika sedang melintas dengan kecepatan sedang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, terdakwa sempat mengambil sabu dari saku celana kiri terdakwa untuk dipindahkan dipegang ditangan kanan terdakwa pada saat di jalan tersebut. Lalu ketika sampai di depan Gereja Jemaat Allah di Jalan Perintis Kemerdekaan kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, tiba-tiba ada yang mendekati terdakwa dari arah sebelah kanan belakang terdakwa yaitu Briptu YONAZ ARIO JATMIKO yang berboncengan dengan saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA langsung menarik kerah sweater (baju) terdakwa dari arah belakang hingga terdakwa dan Sdr. MAMBES hampir terjatuh dari sepeda motor. Kemudian terdakwa melompat ke arah kiri dari sepeda motor agar tidak terjatuh, kemudian terdakwa langsung berlari menuju ke pinggir jalan tepatnya di semak-semak di samping sebuah tembok. Setelah melompat dan hendak lari terdakwa terpeleset hingga sempat terjatuh di semak-semak tersebut yang basah terkena air hujan, setelah itu terdakwa sempat bangun bermaksud untuk kabur lalu membuang Sabu yang sebelumnya dipegang dengan tangan kanan terdakwa tetapi pada waktu itu terdakwa tidak mengetahui kemana arah  membuangnya. Selanjutnya terdakwa berusaha untuk lari kembali tetapi didepan terdakwa sudah ada sekitar 3 (tiga) orang petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota yang menghadang di depan sehingga terdakwa berhasil disergap dan diamankan, sedangkan sdr. MAMBES (DPO) berhasil kabur. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Pada mulanya tidak didapatkan barang bukti berupa sabu tersebut hingga pada akhirnya saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas kepolisian melihat di atas pagar tembok belakang terdakwa berdiri ada sebuah bungkus permen Tolak Angin yang mana setelah dibuka bungkus permen tersebut isinya adalah 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Sabu denngan berat 0,59 gram (ditimbang dengan plastiknya) berlapis isolasi hijau dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,60 gram (ditimbang berikut plastiknya)

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1542/NNF/2024 Tanggal 21 Mei 2024 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka/ terdakwa ADI NUGROHO alias JOVI bin SOEJITO dengan hasil:
  1. BB – 3355/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,41875 gram adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,40631 gram

  1. BB – 3356/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,43931 gram adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,42850 gram

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------

 

ATAU:

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ADI NUGROHO Alias JOVI Bin SOEJITO pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa diajak oleh Sdr. MAMBES (DPO) atau terdakwa biasa menyebutnya GEMBES PANGGUNG, untuk iuran bersama membeli sabu pada malam hari nya, akan tetapi tidak jadi terlaksana karena hujan
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada Hari Sabtu, tanggal 11 Mei2024 sekira pukul 16.45 Sdr. MAMBES (DPO) menghubungi terdakwa kembali untuk mengajak iuran bersama membeli sabu pada malam hari nya, akan tetapi terdakwa menyampaikan kepada Sdr. MAMBES (DPO) bahwa uang terdakwa hanya tersisa Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan baru ada uang lagi pada hari Selasa atau Rabu setelah mendapatkan insentif dari tempat kerja nya, lalu sdr. MAMBES (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk uang patungan  atau iuran dibayarkan terlebih dahulu oleh Sdr. MAMBES (DPO) dan terdakwa mengganti uang iuran tersebut setelah mendapatkan uang insentifnya. Pada akhirnya terdakwa dan sdr. MAMBES (DPO) bersepakat untuk membeli sabu bersamasama dengan menggunakan uang Sdr. MAMBES terlebih dahulu baru terdakwa menggantinya nanti setelah mendapatkan insentif dari tempatnya bekerja.
  • Bahwa selanjutnya, pada malam hari nya di Hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 00.00 WIB sdr. MAMBES (DPO) mengirimkan web/Alamat/foto pengambilan sabu tersebut kepada terdakwa yang tepatnya di bawah batu dengan kemasan di dalam bungkus permen tolak angin di bawah tiang Listrik di samping SD Negeri Kejambon 10 Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, kemudian setelah mengirim alamat tersebut Sdr. MAMBES (DPO) langsung menjemput terdakwa di pinggir jalan di depan SMP Negeri 9 Kota Tegal dan ketika itu saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY selaku petugas Kepolisian Satresnarkoba Tegal Kota bersama tim berada di sekitar area tersebut untuk melakukan pemantauan, kemudian terdakwa membonceng sdr. MAMBES (DPO) menggunakan sepeda motor sdr. MAMBES (DPO) untuk mengambil sabu tersebut, setelah sdr. MAMBES (DPO) berhasil mengambil sabu tersebut terdakwa dan sdr. MAMBES (DPO) pergi dari tempat tersebut. lalu ketika terdakwa dan sdr MAMBES (DPO) dalam perjalanan, turun hujan deras sehingga terdakwa dan sdr. MAMBES (DPO) berhenti di sebuah poskamling di Jalan Nakula tepatnya di pertigaan Jalan Nakula dengan Jalan Nakula Utara di dekat Perumahan Arimbi Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, kemudian di tempat tersebut sabu yang sebelumnya telah diambil oleh Sdr. MAMBES (DPO) diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa masukkan sabu tersebut ke dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa bersama Sdr. MAMBES (DPO) melanjutkan perjalanan bermaksud ke rumah terdakwa untuk menggunakan Sabu tersebut bersamasama. Selanjutnya, ketika sedang melintas dengan kecepatan sedang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, terdakwa sempat mengambil sabu dari saku celana kiri terdakwa untuk dipindahkan dipegang ditangan kanan terdakwa pada saat dijalan tersebut. Lalu ketika sampai di depan Gereja Jemaat Allah di Jalan Perintis  Kemerdekaan  kelurahan  Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, tibatiba ada yang

 

 

 

mendekati terdakwa dari arah sebelah kanan belakang terdakwa yaitu Briptu YONAZ ARIO JATMIKO yang berboncengan dengan saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA langsung menarik kerah sweater (baju) terdakwa dari arah belakang hingga terdakwa dan Sdr. MAMBES hampir terjatuh dari sepeda motor. Kemudian terdakwa melompat ke arah kiri dari sepeda motor agar tidak terjatuh, kemudian terdakwa langsung berlari menuju ke pinggir jalan tepatnya di semak-semak di samping sebuah tembok. Setelah melompat dan hendak lari terdakwa terpeleset hingga sempat terjatuh di semak-semak tersebut yang basah terkena air hujan, setelah itu terdakwa sempat bangun bermaksud untuk kabur lalu membuang Sabu yang sebelumnya dipegang dengan tangan kanan terdakwa tetapi pada waktu itu terdakwa tidak mengetahui kemana arah  membuangnya. Selanjutnya terdakwa berusaha untuk lari kembali tetapi didepan terdakwa sudah ada sekitar 3 (tiga) orang petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota yang menghadang di depan sehingga terdakwa berhasil disergap dan diamankan, sedangkan sdr. MAMBES (DPO) berhasil kabur. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Pada mulanya tidak didapatkan barang bukti berupa sabu tersebut hingga pada akhirnya saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas kepolisian melihat di atas pagar tembok belakang terdakwa berdiri ada sebuah bungkus permen Tolak Angin yang mana setelah dibuka bungkus permen tersebut isinya adalah 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Sabu denngan berat 0,59 gram (ditimbang dengan plastiknya) berlapis isolasi hijau dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,60 gram (ditimbang berikut plastiknya)

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1542/NNF/2024 Tanggal 21 Mei 2024 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka/ terdakwa ADI NUGROHO alias JOVI bin SOEJITO dengan hasil:
  1. BB – 3355/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,41875 gram adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,40631 gram

  1. BB – 3356/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,43931 gram adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,42850 gram

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya