Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. 1.ANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN
2.KHIKMAWATI Binti ASIP SUDJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1458/M.3.15/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN[Penahanan]
2KHIKMAWATI Binti ASIP SUDJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RUDI HARTONO.S.H.,M.HANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN
2RUDI HARTONO.S.H.,M.HKHIKMAWATI Binti ASIP SUDJI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I ANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN Bersama-sama dengan Terdakwa II KHIMAWATI Binti ASIP SUDJI pada Hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Tentara Pelajar Rt. 06 Rw. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:  

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus sekira pukul 10.10 WIB saksi ANDRI SUMARTO alias OTONG Bin SUMARTO menghubungi terdakwa untuk memesan/membeli Sabu paket STNK (setengah gram) dengan harga Rp 650.00,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ANDRI SUMARTO alias OTONG Bin SUMARTO menanyakan kepada terdakwa dimanakah sabu yang enak dan terdakwa menjawab bahwa Sdr. SONIC (DPO) menjual sabu yang enak lalu saksi LIA FEBRI AGUSTINA alias TAROT Binti AGUS SUNARTO menghubungi terdakwa untuk menanyakan Nomor Rekening terdakwa dan terdakwa memberikan akun GOPAY dengan nomor:089507230292 atas nama KHIKMAWATI selanjutnya saksi LIA FEBRI AGUSTINA alias TAROT Binti AGUS SUNARTO mentransfer uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa untuk menyerahkan sabu tersebut kepada saksi ANDRI SUMARTO alias OTONG Bin SUMARTO dan kekurangan uang sebesar Rp 50.000,-(lima Puluh ribu rupiah) akan ditransfer adik dari saksi LIA FEBRI AGUSTINA alias TAROT Binti AGUS SUNARTO kemudian terdakwa mengubungi Sdr. SONIC (DPO) dengan maksud memesan sabu paket STNK dan terdakwa mentrasnfer uang sejumlah Rp 600.00,- (enam ratus ribu rupiah) sekira pukul 13.02 Wib dengan akun Bank SEABANK Nomor Rekening:901473902073 selanjutnya sekitar pukul 17.47 Wib Sdr. SONIC (DPO) mengirimkan foto/gambar/Alamat pengambilan sabu kepada terdakwa ANDRI WIBOWO tepatnya di bawah batu dipinggir jalan tembok di Jalan Tentara Pelajar Rt. 06 Rw 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dan saat itu terdakwa ANDRI WIBOWO sedang bersama terdakwa KHIKMAWATI untuk mengambil sabu tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor HONDA SCOOPY warna coklat dengan Nomor Polisi : G-4741-ACF, Nomor Rangka : MH1JM3110HK117640, Nomor Mesin JM31E-1119843 berikut kunci kontaknya, sesampainya di lokasi sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa ANDRI WIBOWO dan terdakwa KHIKMAWATI langsung mencari sabu, kemudian setelah mendapatkannya lalu disimpan di tangan kiri terdakwa ANDRI WIBOWO, setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa ANDRI WIBOWO dan terdakwa KHIKMAWATI pergi dari Lokasi tetapi sekitar jarak 100 (seratus) meter diberhentikan oleh saksi MU’AMAR REZA PAHLEVI dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA Bersama tim dari Anggota Sat Narkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan terdakwa ANDRI WIBOWO dan terdakwa KHIKMAWATI beserta handphone XIAOMI Redmi 5A warna rose gold dengan No. Imei 1 : 867602039340448, No Imei 2 867602039340455 berikut sim-cardnya dan sabu dengan berat 0,56790 gram (ditimbang beserta plastic klipnya)
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:2379/NNF/2025, tanggal 6 Agustus 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka ANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN  dan KHIMAWATI Binti ASIP SUDJI yaitu:
  1. Barang bukti: BB-5994/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbui kristal 0,56790 POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB-4957/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,56398 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

-------  Bahwa Perbuatan terdakwa I ANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN  dan terdakwa II KHIMAWATI Binti ASIP SUDJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------

 

--------------- ATAU ----------------

KEDUA

------- Bahwa terdakwa I ANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN Bersama-sama dengan Terdakwa II KHIMAWATI Binti ASIP SUDJI pada Hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Tentara Pelajar Rt. 06 Rw. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari infomasi Masyarakat mengenai adanya orang yang dicurigai sering mengedarkan/menjual dan/ atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian Tindakan penyelidikan yang diketahui identitasnya Adalah terdakwa I ANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN dan Terdakwa II KHIMAWATI Binti ASIP SUDJI kemudian pada hari Selasa, tangal 5 Agustus 2025 sekira Pukul 18.30 Wib, saksi MU’AMAR REZA PAHLEVI dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas Kepolisian Resor Tegal Kota Ketika sedang melakukan pengintaian di Jalan Tentara Pelajar Rt. 06 Rw. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal melihat seseorang laki-laki dan Perempuan yang ciri-ciri menyerupai terdakwa ANDRI WIBOWO yang sedang mencari sabu didekat tembok dan terdakwa KHIKMAWATI yang duduk di atas Sepeda Motor HONDA SCOOPY warna coklat dengan Nomor Polisi : G-4741-ACF, Nomor Rangka : MH1JM3110HK117640, Nomor Mesin JM31E-1119843 berikut kunci kontaknya sambil memegang handphone setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa ANDRI WIBOWO mengendarai sepeda motor sekitar 100 m akhirnya saksi saksi MU’AMAR REZA PAHLEVI dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA Bersama tim mengamankan terdakwa terdakwa I ANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN dan Terdakwa II KHIMAWATI Binti ASIP SUDJI kemudian melakukan pengecekan Hanphone XIAOMI Redmi 5A warna rose gold dengan No. Imei 1 : 867602039340448, No Imei 2 867602039340455 berikut sim-cardnya milik terdakwa, setelah melakukan pengecekan didapati adanya bukti petunjuk/foto/gambar/Alamat pengambilan sabu, Kemudian saksi MU’AMAR REZA PAHLEVI dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA melakukan penggeledahan dan terdapat sabu ditangan kiri terdakwa I ANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN dengan berat 0,56790 gram (ditimbang berikut plastiknya) dibeli dari Sdr. SONIC (DPO) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:2379/NNF/2025, tanggal 6 Agustus 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka ANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN  dan KHIMAWATI Binti ASIP SUDJI yaitu:
  1. Barang bukti: BB-5994/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbui kristal 0,56790 POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB-4957/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,56398 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

-------  Bahwa Perbuatan terdakwa I ANDRI WIBOWO Bin CHAIRUN  dan terdakwa II KHIMAWATI Binti ASIP SUDJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya