Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Tgl GHUFROIN KHASANI EKO CANDRA MUWIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat 27/S.GUGAT.PDT-GA/VI/2024
Penggugat
NoNama
1GHUFROIN KHASANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Catur Wildanil Ukhro,SHGHUFROIN KHASANI
Tergugat
NoNama
1EKO CANDRA MUWIBOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR;

  1.  Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian lisan hutang dengan jaminan/ gadai antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang diartikan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum bukti transaksi pemindahbukuan pada rekening koran sebagai alat pembayaran;
  4. Menyatakan secara fisik satu unit kendaraan bermotor roda empat Toyota camry warna putih dengan nomor polisi G1707 PC adalah jaminan hutang TERGUGAT.
  5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian dan membayar kerugian materiil dan moriil kepada PENGGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), yaitu berupa:
    a. Kerugian Materiil:
    Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT atas perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pinjaman Sebesar Rp. 26.500.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kesepakatan bagi hasil Rp. 2.650.000,00 ( Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan, dikali 3 bulan menjadi Rp. 7.950.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
    b. Kerugian Moriil:
    Berupa keresahan di dalam bidang usaha dan tekanan bathin yang mengakibatkan PENGGUGAT merasa dipermalukan oleh TERGUGAT; oleh karenanya PENGGUGAT menuntut ganti rugi moriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak