Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Dukuhturi 1.Zaenal Arifin
2.Sopiatun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Dukuhturi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zaenal Arifin
2Sopiatun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 228.515.968,00
Petitum

I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No. SPH : PK2002AYGI/6059/02/2020 tanggal 21 Februari 2020; 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH : PK2002AYGI/6059/02/2020 tanggal 21 Februari 2020;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 228.515.968,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 228.515.968,- yang terdiri dari:
   Sisa Pokok        Rp    149.030.733,-
   Bunga Berjalan Rp      57.689.910,-
   Sisa Bunga        Rp      21.795.325,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02547 /Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Zaenal Arifin, dengan luas 292 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00974/Dukuhturi/2019 tanggal 25/09/2019, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak