Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Tgl Diah Rahmawati, SH.,MH. ENDRA SETIABUDI Bin WARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 411 /M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRA SETIABUDI Bin WARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ENDRA SETIABUDI Bin WARNO pada hari dan tanggal lupa bulan November 2021 sampai dengan hari dan tanggal lupa bulan Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di kantor CV. Tiga Bintang Sejahtera di alamat Jl. Raya Dampyak Km.3 Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan  cara sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa berawal Terdakwa yang bekerja di CV Tiga Bintang Sejahtera, yang bergerak dalam bidang perdagangan yaitu distributor sembako dan makan ringan (snack) sejak bulan februari 2018 kemudian Terdakwa diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan Surat nomor : 29/SKPKT/HRD/III/2018 tanggal 4 Agustus 2018, sebagai Sales Taking Order di bagian pemasaran yang ditugaskan untuk pemasaran produk dan penagihan serta menyerahkan hasil tagihan kepada kasir setiap hari kerja, tidak termasuk pengiriman barang kepada konsumen. serta bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan kepada supervisor yaitu Saksi  IS IRYANTO.
  • Bahwa mekanisme penjualan :
    • Pengajuan tertulis atas pesanan barang dari outlet
    • Proses verifikasi data pesanan kepada supervisor 
    • Dibuat invoice oleh bagian fakturisasi
    • Invoice diserahkan kepada bagian pengiriman untuk dilakukan pendistribusian barang sesuai invoice
    • Setelah pengiriman barang, invoice diteruskan ke bagian administrasi pengiriman barang dan diserahkan ke bagian administrasi piutang
    • Oleh bagian administrasi piutang disiapkan dan dibawakan sesuai jadwal per area yang salah satunya adalah Terdakwa selaku sales taking order
    • Oleh sales taking order, dilakukan penagihan ke outlet
    • Hasil penagihan dibuat laporan piutang (slip setoran) oleh bagian administrasi piutang untuk diteruskan ke Sales TO untuk disetorkan kepada kasir oleh Sales TO.
  • Bahwa sejak bulan November 2021 sampai bulan Mei 2022 Terdakwa melakukan duplikasi invoice dengan meminta cetak ulang invoice yang digunakan untuk menagih piutang dari outlet dari Saksi RAEKHAN PRASETYO Bin RATMO selaku Admin Fakturisasi, Terdakwa meminta kepada saksi Saksi RAEKHAN PRASETYO Bin RATMO untuk di buatkan duplikat atau cetakan ke 2 pada faktur orderan, saat itu Terdakwa mengatakan untuk dilakukan penagihan kepada outlet namun faktanya Terdakwa sudah meminta faktur cetakan ke 1 pada bagian Admin Piutang yaitu Saksi YENI SULASTIN, yang mana pada faktur yang cetakan ke 2 tersebut di serahkan kembali ke bagian Admin Piutang sedangkan faktur cetakan ke 1 di pergunakan Terdakwa untuk melakukan penagihan, yang kemudian faktur cetakan ke-1 tersebut di serahkan kepada outlet setelah outlet membayar lunas. Namun di perusahaan CV Tiga Bintang Sejahtera tergambarkan outlet masih memiliki hutang padahal faktanya Terdakwa sudah melakukan penagihan dan uang hasil penagihan tersebut tidak di setorkan kepada perusahaan CV Tiga Bintang Sejahtera, outlet outlet yang sudah membayar lunas adalah sebagai berikut :

 

No

Nama Outlet

No. Faktur

Nominal

Keterangan

1.

Nagawiru

BO000107

Rp 33.824.780

Tidak di setorkan

2.

Artomoro

CV817168

Rp 2.758.300

Tidak di setorkan

3.

Bapak Kukuh

CV817771

Rp 7.550.000

Tidak di setorkan

 

  • Bahwa Terdakwa juga melakukan pengalihan pengiriman barang, dengan mengirimkan barang yang tidak sesuai invoive, barang tersebut dialihkan ke outlet lain yang tidak memesan, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan berupa klarifikasi kepada toko / outlet tersebut bahwa toko Bilqiz, Vivi TK, Rohim TK, UPK Damp Tanjung, dan Romli menerangkan tidak pernah order pada produk yang terdaftar sesuai dengan nomor faktur tersebut.

 

No

Nama Outlet

No. Faktur

Nominal

Keterangan

1.

Bilqiz

CV816897

Rp 2.308.975

Fiktif

2.

Vivi TK

CV813684

Rp 3.157.539

Fiktif

3.

Rohim TK

CV815713

Rp 2.083.500

Fiktif

4.

Rohim TK

CV816917

Rp 1.350.000

Fiktif

5.

UPK Damp Tanjung

CV815403

Rp 8.350.000

Fiktif

6.

Romli

CV818124

Rp 183.650

Fiktif

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa mengalami kecelakaan di jalan raya balapulang kemudian terdakwa menelepon Saksi  IS IRYANTO untuk mengabari bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan dan ada beberapa uang hasil penagihan yang hilang, kemudian karena merasa curiga Saksi Is Iryanto menelepon pemilik toko Nagawiru menanyakan apakah orderan Toko Nagawiru sudah di bayarkan atau belum, namun pemilik toko Nagawiru mengatakan bahwa sudah di bayarkan sejak bulan April 2022, kemudian setelah itu Saksi  IS IRYANTO melakukan audit, klarifikasi dilapangan dan klarifikasi terhadap Terdakwa, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (Audit) tanggal 31 Maret 2023 sebagai berikut :

 

No

Nama Outlet

No. Faktur

Nominal

Keterangan

1.

Nagawiru

BO000107

Rp 33.824.780

Tidak di setorkan

2.

Artomoro

CV817168

Rp 2.758.300

Tidak di setorkan

3.

Bilqiz

CV816897

Rp 2.308.975

Fiktif

4.

Vivi TK

CV813684

Rp 3.157.539

Fiktif

5.

Rohim TK

CV815713

Rp 2.083.500

Fiktif

6.

Rohim TK

CV816917

Rp 1.350.000

Fiktif

7.

UPK Damp T

CV815403

Rp 8.350.000

Fiktif

8.

Romli

CV818124

Rp 183.650

Fiktif

9.

Bapak Kukuh

CV817771

Rp 7.550.000

Tidak di setorkan

10.

Daisah

CV814649

Rp 100.000

Uang hilang

11.

Isti Ibu

CV814665

Rp 7.962.000

Uang hilang

12.

Eni Jaya

CV816477

Rp 158.000

Uang hilang

13.

Baru TK

CV817761

Rp 11.612.372

Uang hilang

14.

Harsih

CV817772

Rp 95.350

Uang hilang

15.

Kori

CV817755

Rp 521.500

Uang hilang

16.

Zam – Zam 2

CV817746

Rp 5.595.191

Uang hilang

17.

Azizah Ibu

CV819255

Rp 115.000

Uang hilang

18.

Ulfa Plastik

CV819260

Rp 289.950

Uang hilang

19.

Malika

CV817768

Rp 50.000

Uang hilang

20.

Kanah Ibu

CV819253

Rp 50.000

Uang hilang

21.

Latifah

CV819257

Rp 50.000

Uang hilang

22.

Saidah (Solihin)

CV819254

Rp 56.500

Uang hilang

 

Total Keseluruhan

 

Rp 88.222.607

 

 

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada ijin dan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan CV. Tiga Bintang Sejahtera, perbuatan Terdakwa mengakibatkan CV. Tiga Bintang Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 88.222.607 (delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah), yang mana uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya