| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa MUJIB ANAFI ZAHIR Bin MULATIFULOH bersama-sama dengan AMAD (DPO), pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 23.55 Wib, Terdakwa MUJIB ANAFI ZAHIR Bin MULATIFULOH bersama-sama dengan FATIH (DPO) pada hari Jumat Tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kademangaran Rt 002 Rw002 Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal dan Desa Bandasari Rt 003 Rw 001 Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, dan telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira Pukul 23.55 Wib Terdakwa bertemu dengan AMAD (DPO) di jalan dekat Balai Desa Karanganyar Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal yang kemudian AMAD mengajak Terdakwa untuk bersama-sama mengambil sepeda motor di rumah Saksi MALA, setelah itu bersama-sama menuju ke lokasi rumah Saksi MALA dan saat itu sepeda motor Honda Vario Warna Putih Biru, No. Pol : G-5463-AAF Tahun 2017 terparkir di teras rumah depan pintu rumah Saksi MALA, kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor yang tidak di kunci stang tersebut dengan cara menuntun sepeda motor tersebut ke arah jalan tempat dimana AMAD menunggu yang berjarak kurang lebih 5 meter dari rumah Saksi MALA;
- Bahwa setelah Terdakwa dan AMAD berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario, Warna Putih Biru No. Pol : G-5463-AAF Tahun 2017 di rumah Saksi MALA tersebut kemudian Terdakwa dan AMAD membawa sepeda motor tersebut dengan dinyalakan menggunakan kunci motor yang ditaruh di dashboard oleh Saksi MALA kemudian dinaiki dengan posisi AMAD didepan dan Terdakwa membonceng dibelakang, sepeda motor tersebut dibawa ke Lebaksiu dan berhenti di pinggir jalan dekat jembatan dan di lokasi tersebut AMAD mengganti Plat Nomor tersebut dengan plat nomor yang sudah disiapkan kemudian Terdakwa dan AMAD mencoba menjual sepeda motor tersebut namun belum laku terjual sampai kemudian Terdakwa sudah ditangkap oleh warga;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira Pukul 04.00 Wib Terdakwa mengajak FATIH (DPO) untuk mencuri, hingga kemudian terdakwa dan FATIH menuju ke rumah Saksi TOTOK SETYAWAN Bin SETIYANTO bertempat di Desa Bandasari Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, plat Nomor Polisi : G- 3188-AY milik FATIH sesampainya dirumah Saksi TOTOK SETYAWAN Bin SETIYANTO Terdakwa dan FATIH merusak pintu belakang rumah tersebut dengan cara mencongkel pintu tersebut, setelah pintu berhasil di buka kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah sendirian sedangkan FATIH menunggu di atas sepeda motor disamping rumah tersebut, setelah berada di dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa melihat ada tumpukan tabung gas elpiji isi 3 kg yang saat itu ada di ruangan dapur, selanjutnya Terdakwa mengambil 2 buah tabung gas tersebut dan membawa keluar melalui pintu belakang dan diserahkan kepada FATIH setelah itu Terdakwa kembali lagi masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 buah tabung gas lagi dan diserahkan kepada FATIH dan kemudian kembali lagi masuk kedalam rumah mengambil 2 buah tabung gas lagi dan pada saat pengambilan yang ketiga tersebut pada saat Terdakwa sedang membawa tabung gas tersebut ke arah FATIH perbuatan Terdakwa dan FATIH tersebut di ketahui oleh seorang warga sehingga saat itu Terdakwa langsung naik ke sepeda motor dan pada saat FATIH menjalankan sepeda motor saat itu orang tersebut berusaha mengamankan Terdakwa dan FATIH dengan cara menghalangi laju sepeda motor yang dinaiki oleh Terdakwa dan FATIH dan berusaha memegang tangan FATIH sehingga sepeda motor yang dinaiki Terdakwa dan FATIH tersebut roboh setelah sepeda motor yang Terdakwa naiki bersama FATIH tersebut roboh kemudian Terdakwa dan FATIH melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan barang-barang milik Terdakwa dan FATIH berupa handphone serta 6 buah tabung gas elpiji milik Saksi TOTOK SETYAWAN Bin SETIYANTO yang baru saja diambil di dalam rumah tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan AMAD (DPO) mengambil barang berupa sepeda motor Honda Vario Warna Putih Biru, No. Pol : G-5463-AAF Tahun 2017, Saksi MALA mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan FATIH (DPO) mengambil barang berupa 6 buah tabung gas berisi gas elpiji 3 Kg, Saksi TOTOK SETYAWAN Bin SETIYANTO mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------- |