Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Jual – Beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Para Tergugat sebagaimana tertuang dalam Akte Jual Beli Nomor : 141/2023 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SURADI, SH, tertanggal 09 Juni 2023;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunannya, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor:1279 atas nama Tobi’in seluas 150 m2, yang terletak di Perumahan Tegal Residence RT. 004 RW 004, Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari orang lain atas ijinnya;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |