Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Tgl TONI'IN 1.TARWANTO
2.LINTANG ANGGUN PERMANA SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TONI'IN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROKHMANTONO, SH.,MHTONI'IN
Tergugat
NoNama
1TARWANTO
2LINTANG ANGGUN PERMANA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 62.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Jual – Beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Para Tergugat sebagaimana tertuang dalam Akte Jual Beli Nomor : 141/2023 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SURADI, SH, tertanggal 09 Juni 2023;
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunannya, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor:1279 atas nama Tobi’in seluas 150 m2, yang terletak di Perumahan Tegal Residence RT. 004 RW 004, Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari orang lain atas ijinnya;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  7. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak