Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. AGAM bin KARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-198/M.3.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGAM bin KARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU:

Bahwa terdakwa AGAM bin KARDI pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Blanak (dekat pertigaan lampu merah) Kel. Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada Hari Sabtu, tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 00.00 WIB, saksi ROY GUSWANTO yang merupakan driver Gocar mendapat orderan penumpang yang menggunakan nama akun “M. IRWANTO”, dengan pemesanan costumer RB1092750476617. Kemudian saksi ROY GUSWANTO (korban) mengemudikan mobilnya menuju titik lokasi penjemputan penumpang di depan counter di jalan Brawijaya Kel. Muarareja, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal dengan menggunakan Mobil Daihatsu Merk Sigra 1.0 D MT B400RS-GMLJ tahun 2021 warna silver metalik nopol: G-1195-DG, Nomor rangka: MHKS6DJIJMJ024187 No. Mesin: 1KRA587450, dengan STNK atas nama ROY GUSWANTO, alamat Jalan Pusponegoro nomor 19 Rt. 002/016, Kel. Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes. Kemudian setibanya di lokasi penjemputan penumpang tersebut saksi ROY GUSWANTO (korban) menghampiri seorang penumpang laki-laki yang mana penumpang tersebut adalah terdakwa. Lalu terdakwa berjalan menuju mobil milik saksi ROY GUSWANTO dalam keadaan kaki kiri berjalan pincang kemudian terdakwa masuk ke mobil dan duduk di belakang saksi ROY GUSWANTO. Selanjutnya, ketika dalam perjalanan terdakwa bercerita kepada saksi ROY GUSWANTO masalah kaki terdakwa yang habis mengalami kecelakaan di Brebes, kemudian tidak berselang lama terdakwa meminta tolong kepada saksi ROY GUSWANTO untuk membelikan minuman. Lalu saksi ROY GUSWANTO memberhentikan mobilnya di depan warung klontong di Jalan Blanak ( dekat  pertigaan  lampu merah ) Kel. Tegalsari, Kec.

 

 

 

Tegal Barat Kota Tegal dan terdakwa memberikan uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) satu lembar kepada saksi ROY GUSWANTO. Setelah itu saksi ROY GUSWANTO turun dari mobil (dalam keadaan mesin mobil masih menyala) berjalan menyeberang jalan menuju warung klontong milik saksi TRI HARYANTO bin alm SARPIN. Setelah sampai di  warung klontong tersebut saksi ROY GUSWANTO mengatakan kepada saksi TRI HARYANTO bahwa hendak membeli air aqua lalu saksi TRI HARYANTO begerak hendak mengambilkan air aqua, kemudian tiba-tiba terdakwa mengambil alih kemudi dan membawa kabur mobil milik saksi ROY GUSWANTO tanpa ijin dari saksi ROY GUSWANTO. Setelah itu, terdakwa membawa mobil nya menuju ke arah Brebes, namun sampai di sekitar Brebes dihadang oleh mobil yang tidak dikenal sehingga terdakwa putar balik ke arah Purwokerto dan bermalam di Purwokerto. Kemudian keesokan hari nya Hari Minggu, tanggal 10 Desember 2023 terdakwa baru pulang menuju arah tegal dan di tengah perjalanan terdakwa sempat mengganti plat nomor mobil milik saksi ROY GUSWANTO dengan nopol: B-1504-FBH, sedangkan plat nomor sebelumnya yakni nopol: G-1195 DG terdakwa buang di tengah jalan, lalu terdakwa melanjutkan perjalanan hingga sampai ke tempat Kost AHZA DANISH yang beralamat di Jalan Salatiga, Kel. Debong Tengah, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal dan langsung terdakwa parkir di belakang kost kemudian pada tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Terdakwa diamankan oleh saksi NOVAN HERI selaku petugas kepolisian

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ROY GUSWANTO pada saat tanggal 9 Desember 2023 mengalami kerugian materi senilai Rp. 130.000.000, (seratus tiga puluh juta rupiah)

 

---------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------

 

ATAU:

KEDUA:

 

Bahwa terdakwa AGAM bin KARDI pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Blanak (dekat pertigaan lampu merah) Kel. Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada Hari Sabtu, tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 00.00 WIB, saksi ROY GUSWANTO yang merupakan driver Gocar mendapat orderan penumpang yang menggunakan nama akun “M. IRWANTO”, dengan pemesanan costumer RB1092750476617. Kemudian saksi ROY GUSWANTO (korban) mengemudikan mobilnya menuju titik lokasi penjemputan penumpang di depan counter di jalan Brawijaya Kel. Muarareja, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal dengan menggunakan Mobil Daihatsu Merk Sigra 1.0 D MT B400RS-GMLJ tahun 2021 warna silver metalik nopol: G-1195-DG, Nomor rangka: MHKS6DJIJMJ024187 No. Mesin: 1KRA587450, dengan STNK atas nama ROY GUSWANTO, alamat Jalan Pusponegoro nomor 19 Rt. 002/016, Kel. Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes. Kemudian setibanya di lokasi penjemputan penumpang tersebut saksi ROY GUSWANTO (korban) menghampiri seorang penumpang laki-laki yang mana penumpang tersebut adalah terdakwa. Lalu terdakwa berjalan menuju mobil milik saksi ROY GUSWANTO dalam keadaan kaki kiri berjalan pincang kemudian terdakwa masuk ke mobil dan duduk di belakang saksi ROY GUSWANTO. Selanjutnya, ketika dalam perjalanan terdakwa bercerita kepada saksi ROY GUSWANTO masalah kaki terdakwa yang habis mengalami kecelakaan di Brebes, kemudian tidak berselang lama terdakwa meminta tolong kepada saksi ROY GUSWANTO untuk membelikan minuman. Lalu saksi ROY GUSWANTO memberhentikan mobilnya di depan warung klontong di Jalan Blanak (dekat pertigaan lampu merah) Kel. Tegalsari, Kec. Tegal Barat Kota Tegal dan terdakwa memberikan uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) satu lembar kepada saksi ROY GUSWANTO. Setelah itu saksi ROY GUSWANTO turun dari mobil (dalam keadaan mesin mobil masih menyala) berjalan menyeberang jalan menuju warung klontong milik saksi TRI HARYANTO  bin alm SARPIN.  Setelah  sampai di  warung  klontong  tersebut  saksi  ROY  GUSWANTO

 

 

 

 

mengatakan kepada saksi TRI HARYANTO bahwa hendak membeli air aqua lalu saksi TRI HARYANTO begerak hendak mengambilkan air aqua, kemudian tiba-tiba terdakwa mengambil alih kemudi dan membawa kabur mobil milik saksi ROY GUSWANTO tanpa ijin dari saksi ROY GUSWANTO. Setelah itu, terdakwa membawa mobil nya menuju ke arah Brebes, namun sampai di sekitar Brebes dihadang oleh mobil yang tidak dikenal sehingga terdakwa putar balik ke arah Purwokerto dan bermalam di Purwokerto. Kemudian keesokan hari nya Hari Minggu, tanggal 10 Desember 2023 terdakwa baru pulang menuju arah tegal dan di tengah perjalanan terdakwa sempat mengganti plat nomor mobil milik saksi ROY GUSWANTO dengan nopol: B-1504-FBH, sedangkan plat nomor sebelumnya yakni nopol: G-1195 DG terdakwa buang di tengah jalan, lalu terdakwa melanjutkan perjalanan hingga sampai ke tempat Kost AHZA DANISH yang beralamat di Jalan Salatiga, Kel. Debong Tengah, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal dan langsung terdakwa parkir di belakang kost kemudian pada tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Terdakwa diamankan oleh saksi NOVAN HERI selaku petugas kepolisian

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ROY GUSWANTO pada saat tanggal 9 Desember 2023 mengalami kerugian materi senilai Rp. 130.000.000, (seratus tiga puluh juta rupiah)

 

------------ Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya