INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | PT BPR BKK Kab.Tegal (Perseroda) | 1.FAHMI AMRULLOH 2.LUTFATUL HASANAH |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 268.704.257,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 40/BPR BKK KAB.TEGAL/KPO/III/2023; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat; 4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 40/BPR BKK KAB.TEGAL/KPO/IIi/2022.
-Baki debet : Rp 199.071.420,-
-Tunggakan Bunga : Rp. 10.170.398,-
-Tagihan Bunga Berjalan : Rp 2.550.000,-
-Pinalty : Rp 2.550.000,-
-Total Denda : Rp. 308.859,-
-Total Kewajiban : Rp. 268.704.257,-
5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 18 Juli 2024 sebesar Rp. 268.704.257,- rincian sebagai berikut :
5. Memerintahkan penjualan agunan melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal untuk pembayaran hutang Para Tergugat;
yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Milik Atas nama Lutfatul Hasanah, Nomor: 145, Luas 770 meter persegi terletak di desa Pengarasan, Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |