Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Tegal Kota IV Zahirudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Tegal Kota IV
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zahirudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.528.406,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 99939686/8073/02/2023 tanggal 08 Pebruari 2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat:’
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 99939686/8073/02/2023 tanggal 08 Pebruari 2023;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 171.528.406,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat  secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 171.528.406,- yang terdiri dari:

Sisa Pokok           Rp   154.035.741,-

Bunga Berjalan    Rp    17.492.665,-

Total                   Rp  171.528.406,-

 

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 3644 /Kel Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atas nama 1.Zahirudin 2,Sri Rahayu, dengan luas 118m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00007/Mintaragen/2014 tanggal 06/03/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak