Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | BRI TEGAL KOTA I | Indrawanty | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 101.407.284,00 | ||||
Petitum | Primair :
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:93947548/6073/07/22 tanggal 08 Juli 2022; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat, 4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:93947548/6073/07/22 tanggal 08 Juli 2022; 5.Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 101.407.284,-(seratus satu juta empat ratus tujuh ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 101.407.284,-(seratus satu juta empat ratus tujuh ribu duaratus delapan puluh empat rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian: Tunggakan Pokok Rp.94.795.804,-(Sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah ) Tunggakan Bunga Rp. 6.611.480,-(tujuhbelas juta seratus delapanpuluh tujuhribu tujuhpuluh tujuh rupiah) 7.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Panggung , Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan No.5304/Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atas nama Indrawanty, dengan luas 109 m2 berdasarkan Surat Ukur 00047/2010 tanggal 25/05/2010, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |