Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Tgl PT. Bank PerekonomianRakyat (BPR) Hidup Artha Putra 1.Karno
2.Wasiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank PerekonomianRakyat (BPR) Hidup Artha Putra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Karno
2Wasiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 367.981.300,00
Petitum

Primair ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2268/KC/XI/21 tanggal 26 November 2021;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2268/KC/XI/21 tanggal 26 November 2021
  4. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat adalah sebesar Rp. 256.291.750,- (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus embilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 367.981.300,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
    Pokok Hutang                        Rp. 256.291.750,
    Bunga yang belum dibayar Rp. 40.033.750,-
    Denda Keterlambatan              Rp. 71.655.800,-
  6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda enam dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor 0-00769449, tertulis atas nama KOPERASI PRIMA BAHARI, dengan ulamat Jalan Sangir 04, Rukun Tetangga 06/U, Kelurahan Minturugen, Tegal Timur, Kota Tegal;
  7. Menghukum Pura Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp, 100,000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum letup (inkracht van yewijsde) dalam perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan mempunyai kekualun hukum yang mengikat sita jaminan (conservatior beslag) yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda enam dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O- 00769449, tertulis atas nama KOPERASI PRIMA BAHARI, dengan alamat Jalan Sangir 04, Rukun Tetangga 06/11, Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal;
  9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi atau verzet dari Para Tergugat;
  10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini,

Subsidiair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak