Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Tgl BRI Unit Karanganyar 1.Handayani
2.Achmad Faozi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Karanganyar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri MulyadiBRI Unit Karanganyar
Tergugat
NoNama
1Handayani
2Achmad Faozi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.492.635,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK1909I5W8/6072/09/2019 tanggal 19 September 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK1909I5W8/6072/09/2019 tanggal 19 September 2019;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 135.492.635,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 135.492.635,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian

Tunggakan Pokok Rp 102.182.994,-(seratus dua juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah)

Tunggakan Bunga Rp 33.309.641,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus Sembilan ribu enam ratus empatpuluh satu rupiah)

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1008/Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atas nama Achmad Faozi,dengan luas 47 m2 berdasarkan Surat Ukur No.171/Pekaumankulon/2004 tanggal 22/04/2004, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak