| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + denda) kepada Penggugat sebesar Rp506.100.000,00 (Lima Ratus Enam Juta Seratus Ribu Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 474 atas nama Agung Wahyudi dengan Luas Tanah sebesar 3592 M2 berlokasi di Tegalwangi yang diterbitkan di Kabupaten Tegal Tanggal 28 April 2006 dan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 1306 atas nama Nurbuati dengan Luas Tanah sebesar 154 M2 berlokasi di Kemandungan yang diterbitkan di Kota Tegal Tanggal 03 Januari 2011 yang dijaminkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dapat dijual dibawah tangan atau dimuka umum ( lelang ) oleh Penggugat dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan obyek agunan dan Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan :
- Surat - Hak Milik (SHM) Nomor 474 atas nama Agung Wahyudi berupa tanah Pertanian /sawah dengan Luas Tanah sebesar 3592 M2 berlokasi di Tegalwangi yang diterbitkan di Kabupaten Tegal Tanggal 28 April 2006;
- Surat Hak Milik (SHM) Nomor 1306 atas nama Nurbuati berupa tanah dan bangunan semi permanen yang berdiri diatasnya dengan Luas Tanah sebesar 154 M2 berlokasi di Kemandungan yang diterbitkan di Kota Tegal Tanggal 03 Januari 2011;
Sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|