| Tanggal Pendaftaran | 
				Selasa, 03 Jun. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Perbuatan Melawan Hukum | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				26/Pdt.G/2025/PN Tgl | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Senin, 02 Jun. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				018/G.PDT/S.K/V-2025 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | KARTINI BINTI (Alm) IRFAN MOEDAKIR |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | SUTORO JAYA, S.H. | KARTINI BINTI (Alm) IRFAN MOEDAKIR |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SEKAWAN ABDI SEJATI |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Akbar Budi Prakoso, S.H | KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SEKAWAN ABDI SEJATI |  
  	
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						| No | Nama |  | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang |  | 2 | Badan Pertanahan Kota Tegal (BPN) |  
  	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Mohammad Abdul Khalim, S.H. | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang |  
  	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				  
PRIMER 
 - Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan lelang tersebut batal demi hukum
 
 - Menetapkan waktu pelunasan sisa hutang Penggugat dengan pasti/ jelas dan bungga ataupun tunggakan bunga dari pokok kredit menjadi terhapuskan dan denda yang tidak di tambah setelah adanya gugatan ini;
 
 - Menghukum Turut Tergugat II agar obyek sengketa tidak di limpahkan dan di alihkan hak terhadap siapapun ataupun pihak lain;
 
 - Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melelang sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5079 atas nama KARTINI dengan luas ± 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Jl. Layang RT.001 RW. 009 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal,;
 
 - Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya supaya menyerahkan jaminan / agunan kredit kepada PENGGUGAT setelah PENGGUGAT melunasi sisa kreditnya yang sudah ditentukan secara pasti/ jelas dan bila perlu menggunakan alat Negara Kepolisian Republik Indonesia yakni sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5079 atas nama KARTINI dengan luas ± 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Jl. Layang RT.001 RW. 009 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal;
 
 - Menghukum TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT I,TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada keputusan ini dan membayar biaya perkara ini dari awal hingga akhir;
 
 
  
SUBSIDER 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |