Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Tgl Mutiara Ayu Mindita Pratuya 1.Budi Setiawan
2.Elsye
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mutiara Ayu Mindita Pratuya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SLAMET SHMutiara Ayu Mindita Pratuya
Tergugat
NoNama
1Budi Setiawan
2Elsye
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah uang Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
  5. Meletakkan sita jaminan terhadap bangunan milik Tergugat II yang beralamat di Perumahan Taman Sejahtera, Kelurahan kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 964 luas 190 M2 atas nama ELSYE dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara : Santo
  • Timur : Elsye
  • Selatan : Elsye
  • Barat : Jalan

Dan juga akan dimohonkan melalui surat permohonan tersendiri;

  1. Bahwa selain kerugian materiil Penggugat berhak menuntut biaya dan bunga sebesar 6% (Enam Persen) per tahun sejak  Juni 2023 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut:

6% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 15.000.000,- dikalikan 2 (Dua) tahun =

Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak