Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Tgl | Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS)Pusat Kab.Tegal | PT BANK MANDIRI (PERSERO)Tbk BUINESS BANKING CENTER TEGAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2025/PN Tgl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen 2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki LEGALITAS HAK GUGAT. 3. Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum 4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah: a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 ayat (1) PUJK wajib beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau memberikan produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen. (2) PUJK wajib memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian. (3) PUJK wajib memastikan pihak ketiga yang bekerja untuk dan/atau mewakili kepentingan PUJK memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 6. Menyatakan atas Pelanggaran TERGUGAT terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 dapat dikenakan sangsi sebagaimana diatur dalam Ayat: (5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf (g) dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (8) Dalam hal PUJK tidak memenuhi pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang tercantum dalam penetapan sanksi, PUJK dapat dikenai sanksi sesuai dengan undangundang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (9) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4) dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 7. Menyatakan TERGUGAT dalam Pembuatan SKMHT menggunakan surat KUASA dari KONSUMEN secara langsung tanpa dihadapan NOTARIS atau PPAT dinyatakan telah melakukan Pelanggaran terhadap ketentuan pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 Huruf (h) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila Menyata kan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan. 8. Menyatakan TERGUGAT dalam Pembuatan SKMHT menggunakan surat KUASA dari KONSUMEN secara langsung tanpa dihadapan NOTARIS atau PPAT dinyatakan telah melakukan Pelanggaran atas ketentuan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 46 ayat (2) huruf (e) PUJK dilarang membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi yang berisi menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran. 9. Menyatakan TERGUGAT atas pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 46 ayat (2) dikenakan sangsi menurut ayat : (3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (g) dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a). (5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (e) dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (6) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 10. Menyatakan SURAT KUASA MENJUAL AGUNAN yang dibuat dan ditandatangani tanpa materai dinyatakan tidak sah secara Hukum. 11. menyatakan Pengumuman Lelang Melalui Surat Kabar harian yang dilakukan oleh TERGUGAT dinyatakan melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 68 ayat (5) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) harus dimuat pada halaman utama atau reguler dengan huruf yang jelas dan mudah terbaca. (6) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang dimuat pada halaman suplemen/ tambahan/ khusus. 12. menyatakan PELAKSANAAN LELANG yang dilakukan oleh KPKNL atas tidak sesuai Pemasangan Pengumuman tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pasal 68 ayat (6) dinyatakan Batal demi Hukum. 13. menyatakan sah atas Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT selama PERSIDANGAN di Pengadilan Negeri Tegal ditanggung oleh TERGUGAT dengan besar dan rincian sbb:
14. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad) 15. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT . SUBSIDAIR Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |