| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang No.9 Tanggal 9 Juni 2023 dibuat dihadapan Notaris Susandrio, SH.,MKn dan Akta Perjanjian Pengakuan Hutang No.2 tanggal 2 Agustus 2024 dibuat dihadapan Notaris Susandrio, SH.MKn;
- Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah);
- Menyatakan imbal hasil usaha yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 1.551.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta rupiah)
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah) secara lunas segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar imbal hasil usaha kepada Penggugat sebesar Rp. 1.551.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta rupiah) secara lunas segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat berupa :
1. Hak milik sebidang tanah hak yasan persil 35b,kelas D III, kohir nomor 511, seluas 3.500 m2 (kurang lebih tiga ribu lima ratus meter persegi), Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT- PBB) Nomor Objek Pajak : 33.28.040.010.055-0131.0, terletak di Desa Pagerwangi. Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, yang diatasnya berdiri kandang clouse hause 3 (tiga) lantai berserta ijin kandangnya.
Dengan batas – batas :
- Sebelah utara : Tanah Abdul Musa
- Sebelah timur : Tanah Abdul Musa
- Sebelah selatan : Tanah Dasri
- Sebelah barat : Tanah Rohimah
2. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.4 A/T, nomor rangka MHFAB3EM8L0015575, nomor mesin 2DGC672395, warna hitam metalik, tercatat atas nama Dedi Santoso.
3. Mesin es batu merek crown dengan kapasitas produksi 30 Ton, berada di lakosi Pabrik es batu milik Tergugat, di Jl.Blanak No.175, RT 002 RW 001, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Kota Tegal.
4. Tanah Dan Bangunan SHM No00740, luas 1.722 M2, Surat Ukur No.00912/Sabarwangi, tanggal 4 April 2019 tercatat atas nama Dedi Santoso dan Yuli Feriantika, terletak di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Dengan batas – batas :
- Sebelah utara : Tanah Ranteng
- Sebelah timur : Tanah Daryati
- Sebelah selatan : Jalan Raya
- Sebelah barat : Tanah Karsinah
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
- Hak milik sebidang tanah hak yasan persil 35b,kelas D III, kohir nomor 511, seluas 3.500 m2 (kurang lebih tiga ribu lima ratus meter persegi), Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT- PBB) Nomor Objek Pajak : 33.28.040.010.055-0131.0, terletak di Desa Pagerwangi. Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, yang diatasnya berdiri kandang clouse hause 3 (tiga) lantai berserta ijin kandangnya.
Dengan batas – batas :
- Sebelah utara : Tanah Abdul Musa
- Sebelah timur : Tanah Abdul Musa
- Sebelah selatan : Tanah Dasri
- Sebelah barat : Tanah Rohimah
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.4 A/T, nomor rangka MHFAB3EM8L0015575, nomor mesin 2DGC672395, warna hitam metalik, tercatat atas nama Dedi Santoso.
- Mesin es batu merek crown dengan kapasitas produksi 30 Ton, berada di lakosi Pabrik es batu milik Tergugat, di Jl.Blanak No.175, RT 002 RW 001, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Kota Tegal.
- Tanah Dan Bangunan SHM No. 00740, luas 1.722 M2, Surat Ukur No.00912/Sabarwangi, tanggal 4 April 2019 tercatat atas nama Dedi Santoso dan Yuli Feriantika, terletak di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Dengan batas – batas :
- Sebelah utara : Tanah Ranteng
- Sebelah timur : Tanah Daryati
- Sebelah selatan : Jalan Raya
- Sebelah barat : Tanah Karsinah
- Apabila Tergugat tidak melaksanakan pembayaran hutang dan pembayaran imbal hasil usaha kepada Penggugat, maka sita jaminan sebagaimana dimaksud petitum angka 8 tersebut di atas untuk dilakukan eksekusi/dilakukan penjualan secara lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Tergugat lalai dalam melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Tergugat harus tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau ada upaya perlawanan dari Tergugat dan Turut Tergugat (uitvobaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebagai akibat diajukannya gugatan ini.
|