Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Tgl HAERATI.,SH. ANANDA PANDU DIAN PUTRA Alias PANDU Bin (Alm) SUBADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-547/M.3.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAERATI.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA PANDU DIAN PUTRA Alias PANDU Bin (Alm) SUBADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Novi Pradewi, SHANANDA PANDU DIAN PUTRA Alias PANDU Bin Alm SUBADI
2Budi Purwanto, S.H.ANANDA PANDU DIAN PUTRA Alias PANDU Bin Alm SUBADI
3Yan farhannudin SHANANDA PANDU DIAN PUTRA Alias PANDU Bin Alm SUBADI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama

--------“Bahwa Ia terdakwa Ananda Pandu  pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 sekira jam 08.00 Wib, hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl.Temanggung Gang Bawal 3 No. 17 Rt.002/Rw.005 Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal tempat tersebut masih wilayah Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bermula Ia terdakwa Ananda Pandu karena ada banyak kebutuhan dan hutang sehingga  timbul niat jahat dari terdakwa untuk menguasai mobil saksi korban tanpa seijin saksi korban Ivan Awan Oktavia Putra, bahwa terdakwa mengarang cerita bohong dimana mobil tersebut akan digunakan pribadi sampai 2 (dua) kali perbuatan secara terus menerus dimulai pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 sekira jam 08.00 Wib terdakwa ananda Pandu datang ke rumah saksi korban Ivan di jalan Temanggung Gang Bawal 3 No. 17 Rt.002/Rw.005 Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal, bahwa terdakwa menyampaikan akan menyewa 1 unit mobil  merk  Honda  type  Brio warna putih nopol G-1193-QE tahun 2023 atas nama STNK Silvia

 

 

Devi untuk kepentingan pribadi  dengan sewa kontrak selama per bulan dengan harga Rp. 7.500.000,- Bahwa saksi korban percaya perkataan terdakwa dan menyerahkan mobilnya untuk disewa. Bahwa pembayaran lancar dengan total pembayaran sewa Rp. 22.000.000,-. Bahwa terdakwa kembali ke rumah saksi korban pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 13.00 Wib dengan maksud kembali meminta pada saksi korban agar dipinjamkan mobil lain dengan alasan mobil sebelumnya dipakai teman untuk operasional pekerjaan yaitu 1 (satu) unit mobil Merk Honda type Brio warna Abu abu tahun 2023 Nopol G-1065-RE atas nama STNK Muhammad Sarifudin untuk disewa kontrak bulanan dengan harga yang sama mobil sebelumnya, bahwa saksi korban percaya ucapan terdakwa dan menyerahkan mobilnya kepada terdakwa. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta uang pembayaran sewa 2 (dua) unit mobil Honda Brio tersebut akan tetapi terdakwa selalu menghindar, dan pada tanggal 12 Januari 2024 terdakwa mengaku pada saksi korban bahwa kedua mobil Brio tersebut telah digadaikan pada orang lain tanpa seijin saksi korban.

Bahwa mobil Brio warna putih digadaikan pada Akbar Saputra alamat Ds. Pejagoan Kec/Kab. Kebumen  sekitar bulan November 2023 dengan uang gadai sebesar Rp. 25.000.000,-(duapuluh lima juta rupiah) sedangkan mobil Brio warna abu abu digadaikan pada Wiwit di Slawi Kabupaten Tegal sekitar bulan Januari 2024 dengan uang gadai sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)

Bahwa terdakwa menikmati uang gadai untuk membayar kerugian usaha biro pariwisata yang dijalankan terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa saksi korban  mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 378 KUHPjo pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------

Atau

Kedua

--------“Bahwa Ia terdakwa Ananda Pandu  pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 sekira jam 08.00 Wib, hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl.Temanggung Gang Bawal 3 No. 17 Rt.002/Rw.005 Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal tempat tersebut masih wilayah Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------

Bermula pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 sekira jam 08.00 Wib terdakwa ananda Pandu  datang  ke  rumah saksi korban Ivan di jalan Temanggung Gang Bawal 3 No. 17 Rt.002 /

 

 

 

Rw.005 Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal, bahwa terdakwa menyampaikan akan menyewa 1 unit mobil merk Honda type Brio warna putih nopol G-1193-QE tahun 2023 atas nama STNK Silvia Devi untuk kepentingan pribadi  dengan sewa kontrak selama per bulan dengan harga Rp. 7.500.000,- Bahwa saksi korban menyerahkan mobilnya untuk disewa. Bahwa pembayaran lancar dengan total pembayaran sewa Rp. 22.000.000,-. Bahwa terdakwa kembali ke rumah saksi korban pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 13.00 Wib dengan maksud kembali meminta pada saksi korban agar dipinjamkan mobil lain yaitu 1 (satu) unit mobil Merk Honda type Brio warna Abu abu tahun 2023 Nopol G-1065-RE atas nama STNK Muhammad Sarifudin untuk disewa kontrak bulanan dengan harga Rp. 7.500.000,- per bulan bahwa saksi korban menyerahkan mobilnya kepada terdakwa. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta uang pembayaran sewa 2 (dua) unit mobil Honda Brio tersebut akan tetapi terdakwa selalu menghindar, dan pada tanggal 12 Januari 2024 terdakwa mengaku pada saksi korban bahwa kedua mobil Brio tersebut telah digadaikan pada orang lain tanpa seijin saksi korban.

Bahwa mobil Brio warna putih digadaikan pada Akbar Saputra alamat Ds. Pejagoan Kec/Kab. Kebumen  sekitar bulan November 2023 dengan uang gadai sebesar Rp. 25.000.000,-(duapuluh lima juta rupiah) sedangkan mobil Brio warna abu abu digadaikan pada Wiwit di daerah Slawi Kabupaten Tegal sekitar bulan Januari 2024 dengan uang gadai sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)

Bahwa terdakwa menikmati uang gadai untuk membayar kerugian usaha biro pariwisata yang dijalankan terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa saksi korban  mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 372 KUHPjo pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya