Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | BRI TEGAL KOTA II | Tarini | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 251.646.438,00 | ||||
Petitum | Primair :
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1902KFYD/7121/02/2019 tanggal 25 Pebruari 2019; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat, 4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1902KFYD/7121/02/2019 tanggal 25 Pebruari 2019; 5.Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 251.646.438,-( duaratus limapuluh satu juta enamratus empatpuluh enam ribu empatratus tigapuluh delapan rupiah) 6.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 251.646.438,-( duaratus limapuluh satu juta enamratus empatpuluh enam ribu empatratus tigapuluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian: Tunggakan Pokok Rp.163.141.729,-(seratus enampuluh tiga juta seratus empatpuluh satu ribu tujuhratus duapuluh sembilan rupiah ) Tunggakan Bunga Rp. 88.504.709,-( delapanpuluh delapan juta limaratus empat ribu tujuhratus sembilan rupiah) 7.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Tegalsari , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan No.2949/Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atas nama Tarinih dengan luas 92 m2 berdasarkan Surat Ukur No.1140 tanggal 29-5-1992, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |