| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa DESI ATIKA SARI Alias ALEXA Binti TOID pada Hari Minggu, tanggal 10 Agustus Tahun 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kapuas, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Sdr. MAHESA (DPO) datang ke tempat Kost terdakwa DESI ATIKA SARI Alias ALEXA Binti TOID di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal dengan maksud untuk mengajak terdakwa ALEXA untuk iuran membeli / memesan Sabu namun dikarenakan Sdr. MAHESA (DPO) tidak mempunyai uang, Sdr. MAHESA (DPO) mengatakan kepada terdakwa ALEXA untuk mencarikan uang pinjaman terlebih dahulu untuk membeli / memesan Sabu tersebut yang nantinya uang pinjaman tersebut akan diganti oleh Sdr. MAHESA (DPO) pada keesokan harinya, kemudian terdakwa ALEXA menghubungi teman terdakwa ALEXA yang bernama Sdri. ELY untuk meminjam uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu pada sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa ALEXA menghubugi Sdr. MASYANTO (DPO) melalui WhatsApp untuk memesan / membeli Sabu sebanyak 1 paket C (seperempat gram) dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. MASYANTO (DPO) mengirimkan Rekening Bank BCA dengan Nomor 2530255291 atas nama RUSMAN. P kepada terdakwa ALEXA, kemudian terdakwa ALEXA menghubungi kembali Sdri. ELY dan meneruskan Rekening Bank BCA dengan Nomor 2530255291 atas nama RUSMAN. P dan terdakwa ALEXA meminta kepada Sdri. ELY agar uang pinjaman sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) tersebut lansung ditransfer kepada Bank BCA dengan Nomor 2530255291 atas nama RUSMAN. P tersebut, setelah itu Sdri. ELY mengirimkan struk bukti transfer kepada terdakwa ALEXA yang mana terdakwa ALEXA kemudian meneruskan struk bukti transfer tersebut kepada Sdr. MASYANTO (DPO), setelah itu Sdr. MASYANTO (DPO) mengirimkan foto / gambar Web / alamat pengambilan Sabu tersebut yang titiknya berada di Jalan Kapuas, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, kemudian pada sekira pukul 04.20 Wib, terdakwa ALEXA mengambil Sabu tersebut sendirian dengan mengendarai Sepeda Motor YAMAHA NMAX Warna Silver dengan Nomor Polisi terpasang : G-2153-BGF, Nomor Rangka : MH3SG3120GK230298, Nomor Mesin : MH3SG3120GK230298, No. Mesin : G3E4E-0333750 milik teman terdakwa ALEXA, sesampainya di titik sesuai foto / gambar Web / alamat pengambilan Sabu yaitu tepatnya di sebuah pagar di pinggir jalan Kapuas, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, terdakwa ALEXA berhenti dan turun dari motor untuk mencari Sabu tersebut, setelah itu terdakwa ALEXA berhasil mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,29 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus dalam suatu paket berbentuk isolasi warna biru berlapis isolasi double tip warna hijau, kemudian terdakwa berencana untuk pulang ke Kost-an terdakwa ALEXA untuk memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut bersama dengan Sdr. MAHESA (DPO) akan tetapi saat terdakwa ALEXA ingin pulang, terdakwa ALEXA diamankan oleh Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku Petugas Kepolisian, sebelum diamankan oleh saksi REZA dan ILHAM, terdakwa ALEXA sempat membuang paket 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,29 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus dalam suatu paket berbentuk isolasi warna biru berlapis isolasi double tip warna hijau tersebit ke pinggir jalan, namun Saksi REZA dan Saksi ILHAM yang menyaksikan hal tersebut kemudian menyuruh terdakwa ALEXA untuk mencari Paket Sabu tersebut dan membuka Paket Sabu tersebut yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,29 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang diakui terdakwa ALEXA sebagai miliknya dan Sdr. MAHESA (DPO), saksi REZA dan saksi ILHAM juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG GALAXY A52 warna hitam, dengan No. Imei 1 : 352938774008002, No. Imei 2 : 354350334008001 berikut SIM Card-nya milik terdakwa ALEXA dan 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA NMAX warna silver dengan Nomor Polisi Terpasang : G-2153-BGF, Nomor Rangka : MH3SG3120GK230298, Nomor Mesin : G3E4E-0333750 berikut kunci kontak-nya milik teman terdakwa ALEXA yang terdakwa ALEXA gunakan sebagai sarana transportasi untuk mengambil Sabu.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 2476/NNF/2025, tanggal 13 Agustus 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
- BB - 6202/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,18222 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,17493 gram
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa DESI ATIKA SARI Alias ALEXA Binti TOID pada Hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kapuas, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ILHAM MARDINSANJAYA sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan / surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa terdakwa DESI ATIKA SARI Alias ALEXA Binti TOID sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu, Kemudian pada Hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib, Saksi REZA dan Saksi ILHAM mendapatkan informasi bahwa terdakwa ALEXA akan melakukan transaksi Narkotika di Jalan Kapuas Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal sehingga saksi REZA dan saksi ILHAM bersama Team melakukan pemantauan disekitar Jalan Kapuas Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, kemudian pada sekira Pukul 04.15 Wib, saksi REZA dan saksi ILHAM melihat terdakwa ALEXA membuang suatu paket isolasi warna biru berlapis isolasi double tip warna hijau dan langsung mengamankan terdakwa ALEXA, setelah terdakwa ALEXA diamankan, saksi REZA dan ILHAM kemudian menyuruh terdakwa ALEXA untuk mencari paket isolasi warna biru berlapis isolasi double tip warna hijau tersebut, setelah paket tersebut berhasil ditemukan, saksi REZA dan ILHAM menyuruh terdakwa ALEXA untuk membuka paket tersebut yang berisi Sabu dengan berat 0,29 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang diakui terdakwa ALEXA sebagai miliknya dan Sdr. MAHESA (DPO), saksi REZA dan ILHAM juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG GALAXY A52 warna hitam, dengan No. Imei 1 : 352938774008002, No. Imei 2 : 354350334008001 berikut SIM Card-nya milik terdakwa ALEXA dan 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA NMAX warna silver dengan Nomor Polisi Terpasang : G-2153-BGF, Nomor Rangka : MH3SG3120GK230298, Nomor Mesin : G3E4E-0333750 berikut kunci kontak-nya milik teman terdakwa ALEXA yang terdakwa ALEXA gunakan sebagai sarana transportasi untuk mengambil Sabu.
- Bahwa Sabu tersebut diperoleh / didapatkan oleh terdakwa ALEXA bermula pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Sdr. MAHESA (DPO) datang ke tempat Kost terdakwa DESI ATIKA SARI Alias ALEXA Binti TOID di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal dengan maksud untuk mengajak terdakwa ALEXA untuk iuran membeli / memesan Sabu namun dikarenakan Sdr. MAHESA (DPO) tidak mempunyai uang, Sdr. MAHESA (DPO) mengatakan kepada terdakwa ALEXA untuk mencarikan uang pinjaman terlebih dahulu untuk membeli / memesan Sabu tersebut yang nantinya uang pinjaman tersebut akan diganti oleh Sdr. MAHESA (DPO) pada keesokan harinya, kemudian terdakwa ALEXA menghubungi teman terdakwa ALEXA yang bernama Sdri. ELY untuk meminjam uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu pada sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa ALEXA menghubugi Sdr. MASYANTO (DPO) melalui WhatsApp untuk memesan / membeli Sabu sebanyak 1 paket C (seperempat gram) dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. MASYANTO (DPO) mengirimkan Rekening Bank BCA dengan Nomor 2530255291 atas nama RUSMAN. P kepada terdakwa ALEXA, kemudian terdakwa ALEXA menghubungi kembali Sdri. ELY dan meneruskan Rekening Bank BCA dengan Nomor 2530255291 atas nama RUSMAN. P dan terdakwa ALEXA meminta kepada Sdri. ELY agar uang pinjaman sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) tersebut lansung ditransfer kepada Bank BCA dengan Nomor 2530255291 atas nama RUSMAN. P tersebut, setelah itu Sdri. ELY mengirimkan struk bukti transfer kepada terdakwa ALEXA yang mana terdakwa ALEXA kemudian meneruskan struk bukti transfer tersebut kepada Sdr. MASYANTO (DPO), setelah itu Sdr. MASYANTO (DPO) mengirimkan foto / gambar Web / alamat pengambilan Sabu tersebut yang titiknya berada di Jalan Kapuas, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 2476/NNF/2025, tanggal 13 Agustus 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
- BB - 6202/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,18222 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,17493 gram
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------ |