Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/PID.S/2013/PN.TGL SITI CHODIJAH, SH AGUS YULIANTO Bin PARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2013
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/PID.S/2013/PN.TGL
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHODIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS YULIANTO Bin PARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS YULIANTO Bin PARJO pada hari Jumat tanggal

28 Juni 2013 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013 bertempat di lokasi pembangunan proyek Ruko Jl. Cemara Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal "Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut:

- Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa bersama temannya habis minum minuman keras di parkiran mall Pasifik Kota Tegal, terdakwa telah ditinggal oleh temannya, selanjutnya terdakwa mau pulang kerumahnya di Kabupaten Kendal dengan menunggu truk yang lewat yang akan menuju kota Semarang dengan cara menumpang, namun sampai sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa belum mendapatkan tumpangan truk, selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 saat terdakwa berjalan kaki melewati jalan Cemara Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal yang ada proyek pembangunan Ruko, saat itu terdakwa melihat ada 2 buah HP yang telah dicas didalam proyek pembangunan ruko yang kelihatan dari luar, selanjutnya terdakwa mempunyai niat untuk mengambil HP tersebut, selanjutnya terdakwa mendekati ruko yang ada HP nya tersebut , selanjutnya terdakwa dengan kedua tangannya dan dengan mudah mengambil HP tersebut tanpa ijin pemiliknya, saat terdakwa mengambil HP tersebut terdakwa diketahui oleh pemiliknya , sehingga diteriaki maling-maling, yang akhirnya terdakwa melarikan diri dengan membawa 2 HP masing-masing HP merk Mito warna merah dan HP merk Samsung GTE1080F warna hitam dan 1 buah charger HP Samsung milik saksi Muslikan bin Sumarno, akhirnya terdakwa dapat ditangkap massa, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Muslikan bin Sumarno mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya