Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang Sunarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunarto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.492.887,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 100583350/3024/03/23 tanggal 6 Maret 2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100583350/3024/03/23 tanggal 6-03- 2023;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 100.492.887,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian sebesar Rp 100.492.887,- yang terdiri dari:

Sisa Pokok        Rp  92,581,665,-

Bunga Berjalan Rp    7,911,222,-

Total                Rp 100.492.887,-

 

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2248 /Kel Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama 1. Sunarto 2. Wulandari 3. David Maolana 4. Mochamad Ali Sadikin, dengan luas 70 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 709/sumurpanggang/2005 tanggal 26/07/2005, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak